JAKARTA — Keluarga dari aktivis Palestina, Abdul Karim Raid Miqdad, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas keselamatan jiwanya usai ditangkap aparat penegak hukum di Indonesia dan mendadak diestradisi ke Siprus. Pihak keluarga meragukan legalitas proses hukum tersebut yang disinyalir kuat “didasari atas tuduhan tanpa dasar dari pihak musuh.”
Melalui pernyataan resminya, keluarga Miqdad menyampaikan rasa sesal mendalam atas langkah tergesa-gesa yang diambil otoritas Indonesia.
“Kami menyatukan kecemasan kami dengan seluruh lembaga hak asasi manusia yang telah mengekspresikan kekhawatiran serupa. Langkah penangkapan dan deportasi ini membawa risiko yang sangat nyata bagi keselamatan putra kami, Abdul Karim,” tulis pihak keluarga dalam rujukan resmi mereka.
Pihak keluarga membeberkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan tim ahli hukum independent, dokumen penangkapan yang diterbitkan aparat sama sekali tidak memuat rincian fakta hukum, bukti pendukung, maupun penjelasan atas tindakan spesifik yang dituduhkan kepada Miqdad.
Absennya rincian tuduhan tersebut dinilai mencederai prinsip dasar peradilan yang adil (due process of law), di mana setiap orang yang ditahan berhak mengetahui alasan penangkapan dan perincian dakwaan secara transparan sejak awal.
Keluarga menegaskan bahwa Abdul Karim dikenal sebagai sosok berakhlak baik, terpelajar, serta memegang gelar akademik tinggi di bidang syariah dan ilmu pengetahuan.
“Ia tidak mungkin terlibat dalam aksi yang dilabeli sebagai terorisme atau membawa kemudaratan bagi negara-negara Muslim. Abdul Karim dikenal luas konsisten membela hak-hak rakyat Palestina, terlebih pasca-agresi berdarah di Gaza di mana keluarga besar Miqdad sendiri telah mengorbankan banyak martir, korban luka, hingga tahanan,” tambah pihak keluarga.
Keluarga mendesak pemerintah Siprus untuk menjamin seluruh hak hukum Miqdad—termasuk akses pendampingan pengacara, komunikasi dengan keluarga, serta hak mengajukan praperadilan. Mereka juga menuntut pembebasan segera agar Miqdad dapat kembali berkumpul bersama istri dan anak-anaknya di Jakarta.
MUI Desak Klarifikasi Resmi Pemerintah
Langkah cepat deportasi ini ikut memicu reaksi keras dari dalam negeri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai dasar hukum penangkapan serta deportasi Abdul Karim Miqdad ke Siprus pada Jumat lalu.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa transparansi dari pemerintah sangat penting untuk mencegah timbulnya keraguan publik terkait komitmen diplomasi Indonesia terhadap perjuangan Palestina.
Berdasarkan dokumen penangkapan yang diperoleh Al Jazeera Net, tindakan terhadap Miqdad dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia atas permintaan Interpol (Red Notice) dari Biro Pusat Nasional (NCB) Nicosia, Siprus, yang mengklaim adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dokumen tersebut merujuk pada undang-undang penanggulangan terorisme di Indonesia serta mekanisme kerja sama Interpol. Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Proses deportasi Miqdad ke Siprus berlangsung sangat kilat (kurang dari 24 jam sejak penangkapan) meski dalam dokumen awal disebutkan bahwa yang bersangkutan dapat ditahan sementara hingga dua minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kilat inilah yang kini memicu gelombang pertanyaan besar dari publik dan aktivis HAM di Indonesia.










