TEPI BARAT — Penjajah Israel secara resmi mengumumkan alokasi dana fantastis sebesar 8,5 miliar shekel (sekitar 2,8 miliar dolar AS atau setara Rp44 triliun) yang dikhususkan untuk memperluas permukiman Yahudi di Tepi Barat. Langkah agresif ini menandai babak baru upaya sistematis Tel Aviv untuk mengubah total demografi dan lanskap geografis wilayah hilir Palestina tersebut.

Menurut laporan media-media Israel, kesepakatan kerangka kerja (framework agreement) ini mencakup rencana pembangunan 12.000 unit rumah baru bagi pemukim Yahudi serta proyek-proyek infrastruktur skala raksasa. Stasiun televisi Channel 14 Israel bahkan melabeli megaproyek ini sebagai langkah “raksasa” yang dirancang khusus untuk memperluas cengkeraman kolonial dan “mengubah wajah kawasan secara permanen.”

Penandatanganan dokumen dilakukan dalam sebuah seremonial resmi yang dihadiri langsung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Turut mendampingi Netanyahu adalah Menteri Keuangan garis keras Bezalel Smotrich, Direktur Otoritas Tanah Israel Yehuda Eliyahu, serta Yossi Dagan, Ketua Dewan Regional Samaria yang mengomandoi barisan permukiman ilegal di utara Tepi Barat.

Dalam pidatonya, Netanyahu secara terbuka menyebut wilayah utara Tepi Barat sebagai “atap pelindung yang menjaga eksistensi negara Israel.”

Reaksi Keras Palestina: Taktik Kuno yang Diakselerasi

Rencana aneksasi terselubung ini langsung memantik reaksi keras dari faksi-faksi Palestina. Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) mengutuk keras kesepakatan antara pemerintah Israel dan dewan pemukim tersebut.

Hamas menyebutnya sebagai “tindakan kriminalisasi dan yahudisasi yang berbahaya,” sekaligus eskalasi dari perang terbuka Israel untuk merebut Tepi Barat, merampas tanah, dan mengusir penduduk asli Palestina secara perlahan.

“Kesepakatan pemukiman ini sengaja digulirkan dengan memanfaatkan perlindungan politik penuh dari Amerika Serikat serta kebungkamannya dunia internasional atas kebijakan Israel yang terus melahap sisa-sisa tanah Tepi Barat,” tulis Hamas dalam pernyataan resminya.

Melanggar Hukum Internasional, Mengubur Solusi Dua Negara

Ekspansi ini dipastikan akan memperumit situasi kemanusiaan di wilayah pendudukan. Berdasarkan data dari Peace Now, sebuah organisasi non-pemerintah Israel yang menentang aktivitas permukiman, saat ini terdapat sekitar 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di kantong-kantong permukiman ilegal di seantero Tepi Barat. Angka ini belum termasuk sekitar 250.000 pemukim lain yang menduduki wilayah Yerusalem Timur.

Di mata hukum internasional, seluruh aktivitas permukiman Israel di atas tanah pendudukan Palestina adalah ilegal tanpa pengecualian. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulang kali memperingatkan bahwa langkah sepihak Tel Aviv ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan upaya sistematis untuk membunuh dan mengubur dalam-dalam peluang lahirnya Solusi Dua Negara (Two-State Solution) yang adil di masa depan.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here