HEBRON — Otoritas penjajah Israel mulai mengerahkan alat-alat berat dan derek besi ke dalam halaman Kompleks Masjid Ibrahimi di kota kuno Hebron (Al-Khalil), Tepi Barat selatan. Hal itu dibarengi dengan pelarangan kumandang azan. Langkah sepihak ini menempatkan situs suci bersejarah tersebut dalam cengkeraman kontrol total Israel.

Berdasarkan laporan lapangan, militer Israel mulai membangun atap besi raksasa untuk menutup area terbuka di tengah masjid yang dikenal sebagai “Sahat al-Haram” (Pelataran Tengah).

Langkah ini memicu alarm bahaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Hebron dan Kementerian Wakaf Palestina. Mereka menegaskan, proyek ini adalah upaya terencana untuk mengebiri wewenang otoritas Palestina, menghapus peran mereka dalam pengelolaan masjid, serta melapangkan jalan bagi perluasan pemukiman ilegal Yahudi di sekitarnya.

Ancaman Kerusakan Struktur Bangunan Kuno

Wali Kota Hebron, Yusuf Al-Ja’bari, menegaskan bahwa kekhawatiran yang selama ini disuarakan pihak kotamadya kini menjadi kenyataan pahit.

“Israel sengaja memasang atap besi di pelataran terbuka tersebut untuk mengaburkan dan menghapus identitas arsitektur Islam Masjid Ibrahimi. Mereka merampas wewenang Pemkot dan Kementerian Wakaf demi melayani kepentingan para pemukim ekstremis,” ujar Al-Ja’bari.

Dari kacamata teknis, Kepala Divisi Hukum Komite Rekonstruksi Hebron, Tawfiq Juhshan, memperingatkan dampak struktural yang fatal akibat proyek penutupan pelataran terbuka tersebut.

“Pelataran tengah yang terbuka berfungsi sebagai ventilasi udara alami bagi bangunan kuno masjid. Jika area ini ditutup, kelembapan udara akan terperangkap di dalam ruangan, memicu pelapukan dinding batu bersejarah, dan menyebabkan keretakan serius yang mengancam keselamatan seluruh struktur masjid,” urai Juhshan.

Kronologi Siasat Hukum Berkedok “Kedaulatan”

Proyek pemaksaan arsitektur ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan fase akhir dari skenario bertahap yang disupervisi langsung oleh Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich.

  • Januari: Dewan Perencanaan Tertinggi Administrasi Sipil (perpanjangan tangan militer Israel di Tepi Barat) mencabut paksa hak perencanaan tata kota atas Masjid Ibrahimi dari Pemkot Hebron. Langkah ini diambil guna memuluskan izin konstruksi atap besi setelah Pemkot Hebron berulang kali menolak permintaan Israel.
  • Februari: Kabinet Keamanan Israel (Kabinet) menghapus Undang-Undang Yordania yang melarang penjualan tanah kepada warga Israel di Tepi Barat, sekaligus mengalihkan otoritas perizinan bangunan di Hebron dari Pemkot ke Administrasi Sipil Israel.
  • Pertengahan Juni: Bezalel Smotrich mengumumkan rampungnya proses pembatalan regulasi tata kota Palestina dan memindahkan kontrol penuh ke tangan Israel.
  • 23 Juni: Alat berat Israel mulai membongkar payung peneduh historis di pelataran masjid sebagai persiapan pemasangan atap besi.

Mengoyak Protokol Hebron 1997

Siasat Israel ini secara otomatis merobek landasan hukum dan politik yang disepakati pada 17 Januari 1997 melalui Protokol Hebron antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel di bawah payung Perjanjian Oslo.

Berdasarkan Protokol Hebron 1997, Zona H1 seharusnya berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina. Namun, dalam praktiknya, kewenangan tersebut terus terkikis akibat berbagai kebijakan dan intervensi Israel di lapangan.

Sementara itu, di Zona H2 yang mencakup Kota Tua Hebron dan kawasan Masjid Ibrahimi, protokol menetapkan bahwa urusan keamanan berada di bawah kendali Israel, sedangkan otoritas sipil dan tata kota tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Hebron. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Israel telah mencabut sepenuhnya kewenangan sipil tersebut dan mengalihkan kendali kawasan kepada pemukim Israel di Kiryat Arba.

Penghapusan paksa klausul sipil ini terbukti dengan diizinkannya pembangunan sekolah keagamaan Yahudi (Yeshiva) “Shavei Hevron” seluas 1.000 meter persegi di dekat pemukiman ilegal “Beit Romano” tanpa persetujuan pihak Palestina.

Langkah ini dinilai para pejabat Palestina sebagai taktik sistematis untuk mengubah status quo Masjid Ibrahimi, yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia yang Terancam Punah oleh UNESCO sejak 2017.

Akar Krisis dan Pembagian Paksa

Blueprint penguasaan Kompleks Masjid Ibrahimi memiliki akar sejarah kelam pasca-Tragedi Pembantaian Hebron pada Februari 1994, ketika seorang pemukim ekstremis Yahudi memberondong jamaah muslim yang tengah salat subuh, menewaskan 29 orang.

Pasca-insiden tersebut, Israel membentuk Komite Shamgar yang memutuskan membagi kompleks masjid secara ruang dan waktu (bagi muslim dan yahudi), serta mengepung Kota Tua Hebron dengan lebih dari 120 pos pemeriksaan militer (checkpoint).

Puncaknya terjadi pada Juli 2025, ketika Israel memindahkan seluruh wewenang administratif dan perencanaan masjid dari Pemkot Hebron ke Dewan Keamanan Keagamaan di pemukiman ilegal Kiryat Arba. Sejak saat itu, restriksi di pintu-pintu elektronik luar masjid kian mencekik, mengisolasi jamaah muslim, dan mengubah situs suci ini menjadi pangkalan pemukiman Yahudi di jantung Hebron.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here