New York – Setiap kali institusi internasional mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis atau sekadar menuntut kepatuhan terhadap hukum humaniter, Israel hampir selalu menggunakan naskah lama yang sama yakni menolak hasil, melempar tuduhan bias, dan meluncurkan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap para pejabatnya. Jika itu belum cukup, pemutusan hubungan diplomatik sepihak menjadi senjata pemungkas.
Siklus defensif ini kembali mencapai puncaknya. Pemicunya adalah keputusan PBB yang memasukkan Israel (bersama Rusia) ke dalam “daftar hitam” negara-negara yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam konflik bersenjata.
Menolak Cermin Sebelum Palu Diketuk
Tel Aviv tidak menunggu dokumen resmi itu disirkulasikan ke meja-meja diplomat. Bahkan sehari sebelum pengumuman, pemerintah Israel telah mengambil langkah ekstrem: membekukan hubungan secara total dengan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres.
“Urusan kita sudah selesai dengan Sekretaris Jenderal ini,” tulis Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, melalui platform X.
Misi Diplomatik Israel menegaskan bahwa pembekuan ini akan berlaku penuh hingga masa jabatan Guterres berakhir pada 31 Desember 2026. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, bahkan melabeli keputusan PBB tersebut sebagai langkah yang “memalukan dan absurd”—seraya menuduh PBB sebagai organisasi korup yang dipolitisasi untuk menyasar Israel secara sistematis.
Namun, dokumen yang memicu kemarahan Tel Aviv itu disusun bukan berdasarkan asumsi kosong. Laporan tahunan yang disiapkan oleh Pramila Patten, Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik, memuat rincian yang mengerikan terkait tindakan angkatan bersenjata dan aparat keamanan Israel di wilayah pendudukan.
PBB berhasil memverifikasi berbagai insiden kekerasan seksual sepanjang tahun 2025 yang digunakan sebagai instrumen penyiksaan fisik dan psikologis. Korbannya mencakup 14 pria, 7 wanita, 9 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan asal Jalur Gaza dan Tepi Barat. Mayoritas kejahatan ini terjadi di dalam sel tahanan bawah tanah, barak militer, serta pos-pos pemeriksaan (checkpoints).
Sebelumnya, pada April lalu, PBB juga memvalidasi laporan dari Norwegian Refugee Council (NRC) yang mendokumentasikan pola pelecehan seksual dan intimidasi oleh kelompok pemukim sayap kanan terhadap warga Palestina, bahkan di dalam rumah mereka sendiri.
Meskipun masuk dalam daftar hitam ini tidak otomatis melahirkan sanksi ekonomi langsung, konsekuensi moralnya sangat fatal. Negara yang berulang kali masuk dalam daftar ini terancam dicoret dari keterlibatan dalam misi penjaga perdamaian dunia (peacekeeping operations), sebuah tamparan keras bagi citra internasional sebuah negara.
Diplomasi Ofensif: Spionase Hingga Hukum Karet
Bagaimana Israel bisa bertahan dari isolasi moral ini selama bertahun-tahun? Sebuah studi dari Institute for Palestine Studies membongkar empat pilar strategi pertahanan Tel Aviv di panggung internasional:
- Boikot dan Cekikan Finansial: Menahan dana pajak milik otoritas Palestina (clearing funds) serta menekan negara-negara donor Barat untuk memotong aliran dana bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan badan-badan PBB.
- Kriminalisasi Kemanusiaan: Melabeli enam organisasi hak asasi manusia terkemuka di Palestina (seperti Al-Haq dan Addameer) sebagai “organisasi teroris”. Langkah ini diambil untuk menyumbat pasokan data dan bukti material ke pengadilan internasional, meski klaim intelijen ini gagal meyakinkan mitra Eropa maupun CIA.
- Perang Senyap dan Intimidasi: Menerapkan larangan perjalanan bagi para aktivis, menyebarkan kampanye hitam, hingga menjalankan operasi spionase siber menggunakan perangkat pengintai Pegasus untuk meretas akun dan memata-matai para pejabat teras ICC.
- Perisai Hukum Komplementer: Menolak yurisdiksi pengadilan dengan dalih prosedur, sembari memajukan argumen bahwa sistem peradilan militer domestik mereka “mampu menginvestigasi sendiri” kasus pelanggaran internal demi menangkal intervensi hukum luar. Dalam manuver ini, poros sekutu utama—Amerika Serikat, Jerman, hingga Austria—berada di garda terdepan untuk memberikan opini hukum tandingan.
Riwayat Menghancurkan “Merak” Internasional
Sikap resisten ini memiliki akar sejarah yang panjang. Tel Aviv mengadopsi standar ganda yang konsisten: merangkul hukum internasional saat menguntungkan narasi mereka, dan mendelegitimasinya saat hukum tersebut berbalik arah.
Kilas balik relasi Israel dengan organ-organ dunia memperlihatkan pola pembangkangan yang mapan:
| Institusi Dunia | Momen Konflik | Taktik Respons Israel |
| Majelis HAM PBB | Akumulasi laporan pelanggaran di Gaza & Tepi Barat. | Menuduh adanya bias kelembagaan. Pada Februari 2025, Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar resmi menarik Israel keluar dari keanggotaan majelis. |
| UNESCO | Penerimaan Palestina sebagai anggota penuh (2011) & resolusi situs warisan Yerusalem. | Menuduh penghapusan narasi sejarah Yahudi. Bersama AS, Israel menghentikan pendanaan dan resmi keluar dari organisasi pada 2019. |
| UNRWA | Pengetatan pasokan bantuan pasca-Oktober 2023. | Menuduh badan pengungsi ini disusupi faksi perlawanan. Kendati Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2025 menegaskan Israel wajib memfasilitasi UNRWA, regulasi domestik tetap dibuat untuk melumpuhkan operasi mereka. |
| Mahkamah Internasional (ICJ) | Fatwa hukum dinding pembatas (2004) & penataan akses kemanusiaan (2025). | Menolak mematuhi keputusan dengan dalih dokumen Mahkamah mengabaikan aspek keamanan nasional dan bermotif politik. |
| Mahkamah Pidana Internasional (ICC) | Pengajuan memo penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant oleh Jaksa Agung (2024). | Menolak yurisdiksi mahkamah atas tanah Palestina dengan argumen status kedaulatan wilayah yang belum final. |
Ujung Jalan Impunitas
Pramila Patten membongkar klaim Israel yang menyatakan bahwa PBB menolak bekerja sama. Dalam konferensi persnya, Patten menegaskan bahwa PBB menyambut baik undangan investigasi dari Tel Aviv. Namun, proses itu macet karena Israel mendikte ruang lingkup kunjungan dan membatasi akses lapangan, sebelum akhirnya operasi militer di Gaza menghentikan seluruh komunikasi.
Hingga saat ini, Tel Aviv belum mengirimkan satu pun dokumen konkret terkait langkah pencegahan kekerasan seksual oleh prajuritnya, meski Guterres telah mengirimkan nota resmi sejak Agustus tahun lalu.
Pada akhirnya, benturan antara Israel dan lembaga-lembaga hukum dunia menyingkap kelemahan mendasar dari tata tertib global saat ini. Negara yang kerap menjuluki dirinya sebagai “satu-satunya mercusuar demokrasi di Timur Tengah” itu memilih untuk memecahkan cermin ketika bayangan yang terpantul di dalamnya tak lagi terlihat rupawan.
Pertanyaan besarnya kini berpindah ke Washington dan ibu kota Barat lainnya: sampai kapan mereka bersedia menambal gaun hukum internasional yang koyak, sementara sekutu terdekat mereka terus merobeknya dari dalam?










