TEL AVIV – Otoritas militer Israel kian agresif melegalkan tindakan represifnya terhadap warga Palestina. Panglima Komando Pusat Militer Israel, Letnan Jenderal Avi Bluth, dilaporkan telah menandatangani amandemen militer yang memperluas pemberlakuan undang-undang hukuman mati hingga ke wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Langkah militer ini diambil guna menjembatani celah hukum atas undang-undang yang sebelumnya telah disahkan oleh parlemen Israel (Knesset) pada 30 Maret lalu. Saat itu, Knesset meloloskan RUU hukuman mati bagi tawanan Palestina dengan dukungan mayoritas 62 suara berbanding 48 suara yang menolak.

Secara diskriminatif, draf undang-undang ini merinci bahwa vonis mati hanya dapat dijatuhkan kepada warga Palestina yang membunuh warga Israel. Sebaliknya, aturan ini secara absolut tidak akan pernah bisa menyentuh pemukim ilegal Israel yang membunuh warga Palestina.

Menjebol Hambatan Birokrasi Demi Eksekusi

Selama ini, penerapan undang-undang sipil Israel terbentur batas teritorial karena Tepi Barat berada di bawah kendali hukum militer. Demi memuluskan jalan ke tiang gantungan, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz secara khusus meminta Komando Pusat Angkatan Darat untuk turun tangan mengubah regulasi tersebut.

Amandemen yang ditandatangani Avi Bluth ini otomatis memberikan wewenang penuh kepada pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan vonis mati terhadap warga Tepi Barat yang dituduh melakukan aksi perlawanan terhadap pendudukan.

“Era menahan diri sudah selesai. Mereka yang membunuh orang Yahudi tidak akan lagi mendekam di penjara dengan fasilitas yang nyaman, juga tidak akan menunggu kesepakatan pertukaran tawanan. Mereka harus membayar dengan harga tertinggi,” ujar Israel Katz dengan nada tinggi, merefleksikan garis keras pemerintahan Tel Aviv saat ini.

Ironisnya, undang-undang baru ini memuat klausul yang sangat longgar demi mempermudah eksekusi. Pengadilan militer dapat menjatuhkan hukuman mati cukup dengan keputusan mayoritas sederhana dari majelis hakim, tanpa memerlukan mufakat bulat, dan bahkan tanpa perlu adanya tuntutan resmi dari jaksa penuntut umum.

Jeruji Besi yang Kian Kelam

Berdasarkan data dari Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan Palestina, saat ini ada sekitar 117 tahanan di penjara-penjara Israel yang langsung terancam oleh undang-undang ini atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap warga Israel.

Secara keseluruhan, ada lebih dari 9.500 warga Palestina yang kini menyandang status tawanan di bawah jeruji besi Israel, termasuk di antaranya 350 anak-anak dan 73 perempuan. Berbagai lembaga hak asasi manusia—baik dari Palestina, internasional, maupun faksi progresif di dalam Israel sendiri—telah berulang kali menyuarakan rapor merah kondisi penjara tersebut. Para tahanan dipaksa menghadapi penyiksaan fisik, kelaparan yang disengaja, serta kelalaian medis akut yang telah merenggut nyawa puluhan tawanan.

Kondisi di dalam penjara ini kian brutal sejak meletusnya perang pemusnahan di Jalur Gaza pada Oktober 2023 lalu. Sementara perhatian dunia terisap oleh genosida di Gaza yang telah menggugurkan lebih dari 72 ribu jiwa dan melukai 172 ribu lainnya, Israel memanfaatkan ruang gelap tersebut untuk mempercepat roda eksekusi hukum di Tepi Barat.

Bagi warga Palestina, undang-undang ini bukan tentang penegakan hukum, melainkan alat politik baru kolonialisme untuk menghabisi generasi yang menolak tunduk pada pendudukan.


Sumber: Al Jazeera / Media Israel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here