Lebih dari dua tahun, Shadi dan Linda Aliyan menunggu satu hal sederhana: memeluk jasad anak mereka, Wadi Aliyan, untuk terakhir kali. Harapan itu akhirnya runtuh. Tanpa pemberitahuan, tanpa kehadiran keluarga, jenazah bocah 14 tahun asal Al-Quds itu ternyata telah dipindahkan dari ruang pendingin ke “makam angka” sejak enam bulan lalu.

Fakta ini terungkap setelah jawaban resmi dari kejaksaan Israel atas gugatan yang diajukan Adalah ke Mahkamah Agung Israel. Dalam dokumen tersebut disebutkan, pemakaman dilakukan pada 29 Oktober 2025, berdasarkan keputusan yang diambil sepekan sebelumnya.

Artinya, keluarga bukan hanya kehilangan anak mereka, tetapi juga hak paling dasar: mengucapkan selamat tinggal.

Dieksekusi, Lalu “Dihilangkan”

Wadi Aliyan ditembak mati oleh penjajah Israel pada 5 Februari 2024 di dekat pintu masuk Al-Izariyah, timur Al-Quds. Ia dituduh mencoba melakukan penikaman, klaim yang kerap digunakan dalam insiden serupa.

Sejak saat itu, jasadnya ditahan. Hingga akhirnya, tanpa sepengetahuan keluarga maupun kuasa hukum, ia dipindahkan ke kompleks pemakaman rahasia yang dikenal sebagai “makam angka”, lokasi tanpa nama, tanpa nisan, hanya kode.

“Kami Bahkan Tak Bisa Mengucap Selamat Tinggal”

Shadi Aliyan, ayah Wadi, mengaku terpukul saat mengetahui anaknya telah dimakamkan tanpa kabar.

“Ini sangat mengejutkan. Kami berharap jasadnya dikembalikan, apalagi sempat ada harapan setelah pembicaraan pertukaran tahanan terakhir,” ujarnya.

Bagi keluarga, kehilangan itu terasa berlapis. Mereka tak diberi kesempatan memandikan jenazah, menyalatinya, atau sekadar mencium dahi anaknya untuk terakhir kali.

“Kami ingin menguburkannya sesuai syariat Islam, bukan dengan cara seperti ini. Kami ingin tahu di mana makamnya, agar bisa kami ziarahi saat rindu,” kata Shadi.

Ia menegaskan, keluarga akan terus menuntut pengembalian jenazah Wadi. “Kami ingin dia dimakamkan di tanah kami, bukan di makam angka.”

Bukan Sekadar Angka

Bagi keluarganya, Wadi bukan statistik. Ia anak yang dikenal ceria, berkepribadian kuat, dan disukai banyak orang.

“Dia anak yang cerdas dan punya mimpi besar. Dia ingin jadi pemain sepak bola,” kata sang ayah.

Di rumah, kenangan tentang Wadi masih hidup, dalam senyum yang tertinggal di sudut-sudut ruang, dalam cerita yang tak pernah selesai.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum dari Adalah, Suhad Bishara, menyebut pihaknya tidak pernah diberi tahu soal rencana pemakaman tersebut.

“Seharusnya ada pemberitahuan, baik kepada keluarga maupun kepada kami, agar bisa ditempuh langkah hukum jika diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus Wadi bukan pengecualian. Praktik penahanan jenazah, hingga pemindahan ke makam angka, merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas.

Saat ini, Adalah masih menunggu jadwal sidang di Mahkamah Agung untuk menuntut pembebasan jenazah Wadi.

“Alat Tekanan” terhadap Keluarga

Koordinator Kampanye Nasional Pengembalian Jenazah Syuhada, Hussein Shuja’iya, menilai praktik ini sebagai bentuk tekanan sistematis.

“Penahanan jenazah digunakan sebagai alat tawar dalam negosiasi, sekaligus bentuk hukuman bagi keluarga,” ujarnya.

Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional.

Ratusan Jenazah Masih Ditahan

Data terbaru menunjukkan, setidaknya 785 jenazah warga Palestina masih ditahan. Dari jumlah itu, 78 di antaranya adalah anak di bawah usia 18 tahun, dan 98 lainnya merupakan tahanan.

Sebanyak 52 jenazah berasal dari Al-Quds. Di antaranya, dua yang termuda adalah Wadi Aliyan dan Khaled Al-Za’anin, keduanya berusia 14 tahun.

Bertentangan dengan Hukum Internasional

Konvensi Jenewa 1949 secara tegas mengatur perlakuan terhadap jenazah dalam konflik bersenjata. Jenazah harus dimakamkan dengan hormat, sesuai agama, dan lokasi kuburnya harus dapat diidentifikasi.

Namun dalam praktik “makam angka”, identitas justru dihapus. Nama diganti nomor. Keluarga kehilangan akses, bahkan sekadar untuk mengetahui di mana orang yang mereka cintai dikebumikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here