Seorang pengacara Palestina yang menangani kasus para tahanan di penjara Israel mengungkapkan, undang-undang hukuman mati yang disahkan parlemen Israel (Knesset) mulai berlaku efektif sejak 31 Maret lalu. Namun, di balik kekhawatiran yang meluas, ada penjelasan penting: aturan ini tidak serta-merta berlaku bagi tahanan yang saat ini sudah berada di balik jeruji.
Khaled Mahajneh, pengacara dari Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina, menyebut undang-undang tersebut sebagai salah satu regulasi “paling diskriminatif” terhadap warga Palestina. Ia menilai, kebijakan itu merupakan kelanjutan dari pendekatan keras Israel terhadap para tahanan, sekaligus mencerminkan dorongan politik dari Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dengan dukungan penuh pemerintah.
Dua Jalur, Satu Arah: Hukuman Mati
Mahajneh menjelaskan, undang-undang ini berjalan melalui dua jalur utama.
Pertama, dalam sistem peradilan militer yang berlaku di Tepi Barat. Dalam skema ini, hakim diwajibkan menjatuhkan hukuman mati kepada setiap warga Palestina yang diadili atas tuduhan membunuh warga Israel dengan motif ideologis. Tidak ada ruang diskresi bagi hakim, tidak ada opsi hukuman lain, tidak ada peluang pengurangan vonis.
Jalur kedua menyasar warga Palestina di dalam wilayah Palestina 48 yang diduduki Israel dan Al-Quds Timur, melalui perubahan dalam hukum pidana sipil. Dalam kasus serupa (pembunuhan dengan motif keamanan atau ideologis) hukuman yang dijatuhkan juga tetap sama, mati.
Menurut Mahajneh, struktur hukum ini secara jelas menargetkan warga Palestina. Ia menilai aturan tersebut tidak menyentuh kasus kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina, baik di Tepi Barat, Yerusalem, maupun wilayah Israel sendiri.
Tidak Berlaku untuk Tahanan Saat Ini
Di tengah kekhawatiran keluarga tahanan, Mahajneh menegaskan bahwa undang-undang ini tidak berlaku surut. Artinya, para tahanan Palestina yang saat ini berada di penjara Israel tidak akan dieksekusi berdasarkan aturan tersebut.
“Tidak ada tahanan yang saat ini berada di penjara yang akan dihukum mati berdasarkan undang-undang ini,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang sedang berjalan terhadap tahanan saat ini yang akan menggunakan dasar hukum baru tersebut. Pernyataan ini ditujukan langsung kepada keluarga tahanan yang cemas dengan dampak aturan baru.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kondisi para tahanan tetap berada dalam situasi yang rentan. Kekerasan dan pelanggaran di dalam penjara, menurutnya, masih berlangsung dan tidak berkaitan langsung dengan undang-undang ini.
Implementasi Masih Jauh
Secara praktik, Mahajneh menilai penerapan hukuman mati ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat, meskipun undang-undangnya sudah resmi berlaku.
Proses hukum yang panjang menjadi faktor utama. Setiap kasus harus melalui penangkapan, dakwaan, persidangan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap—yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
“Untuk sampai pada eksekusi pertama, itu bukan hitungan bulan. Bisa bertahun-tahun,” katanya.
Digugat ke Mahkamah Agung
Penolakan terhadap undang-undang ini juga muncul dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel, bersama anggota Knesset, telah mengajukan petisi darurat ke Mahkamah Agung Israel.
Mereka meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan. Dalam permohonan itu disebutkan bahwa aturan ini pada dasarnya mengukuhkan hukuman mati—terutama terhadap warga Arab Palestina, baik yang berstatus warga negara Israel, penduduk Yerusalem, maupun warga Tepi Barat.
Mahkamah Agung telah meminta pemerintah Israel memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut paling lambat 24 Mei mendatang.










