Kekhawatiran terhadap nasib ribuan tahanan Palestina kian menguat. Di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Palestina, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan aturan yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap para tahanan. Bagi banyak keluarga, terutama para ibu, keputusan ini bukan sekadar produk hukum, melainkan ancaman nyata atas nyawa anak-anak mereka.

Di Ramallah, suara kegelisahan itu terdengar jelas dari jalanan. Dalam laporan lapangan, para ibu mengaku tak lagi tahu bagaimana akhir nasib anak mereka: apakah akan mati perlahan akibat penyiksaan, atau dieksekusi melalui aturan baru yang kini disahkan.

Antara Menunggu dan Kehilangan

Salah satu suara itu datang dari Maisun Shawamreh, ibu dari tahanan bernama Mansour. Bertahun-tahun penantian tak sepenuhnya mematahkan dirinya, tapi meninggalkan beban yang tak ringan. Ia terus mengulang satu nama (Mansour) seolah takut dunia melupakannya.

Bagi Maisun, perjuangan kini sesederhana (dan sesulit) memastikan suara para ibu didengar. Ia berbicara dengan campuran amarah dan luka, menggambarkan perasaannya sebagai api yang tak kunjung padam. Ketakutan terbesarnya sederhana: kehilangan anaknya kapan saja, tanpa kepastian, tanpa penjelasan.

Jalanan yang Mengirim Pesan

Di Tepi Barat, termasuk Al-Quds, gelombang protes pecah. Warga turun ke jalan dalam aksi massa yang disertai mogok umum. Tuntutannya jelas: intervensi internasional segera, sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan.

Aksi ini juga dipicu oleh kemarahan publik atas perayaan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang tampil bersama kelompok sayap kanan usai pengesahan aturan tersebut. Bagi banyak warga Palestina, pemandangan itu dianggap sebagai simbol normalisasi kekerasan melalui jalur legal.

Legalisasi Kekerasan?

Pejabat Kementerian Luar Negeri Palestina, Omar Awadallah, menilai langkah ini sebagai upaya sistematis untuk “menormalkan pembunuhan” melalui perangkat hukum. Ia menuding Israel menggunakan institusi legislatifnya untuk memberi legitimasi atas praktik yang selama ini menuai kecaman internasional.

Pandangan serupa disampaikan pengacara dan pakar hukum internasional, Tala Nasser. Ia menegaskan bahwa Knesset tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan aturan terhadap warga di wilayah yang diduduki. Menurutnya, regulasi ini justru memperlihatkan bagaimana hukum dipakai sebagai alat kontrol dan represi.

Sejumlah lembaga hak asasi manusia juga memperingatkan bahwa aturan tersebut bersifat diskriminatif. Hukuman mati disebut hanya ditujukan kepada mereka yang dianggap mengancam “eksistensi negara Israel”, tanpa menyentuh kasus kekerasan yang dilakukan pemukim atau tentara terhadap warga Palestina. Bahkan, aturan itu memungkinkan eksekusi dilakukan tanpa keputusan bulat dari hakim.

Sejak 7 Oktober 2023, sekitar 100 tahanan Palestina dilaporkan syahid di dalam penjara, akibat penyiksaan, kelaparan, atau pengabaian medis. Selain itu, laporan tentang penghilangan paksa, khususnya terhadap tahanan dari Gaza, terus bermunculan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here