Hanya satu dakwaan pidana yang diajukan militer Israel terhadap tentaranya terkait dugaan penjarahan selama perang di Gaza. Data itu diungkap surat kabar Israel, Haaretz, setelah memperoleh keterangan resmi dari militer.
Menurut laporan tersebut, satu-satunya dakwaan itu dijatuhkan kepada seorang tentara cadangan melalui skema “pengakuan bersalah”. Berdasarkan kesepakatan itu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman 60 hari penjara serta 30 hari kerja layanan militer komunitas.
Namun, kasus ini dinilai jauh dari mencerminkan gambaran utuh di lapangan. Haaretz menyebutnya sebagai “setetes dari lautan”, mengingat beredarnya berbagai video di media sosial yang memperlihatkan tentara Israel merusak dan menjarah properti milik warga Palestina selama operasi darat di Gaza, bahkan juga di Lebanon.
“Meski terdapat banyak kasus penjarahan dan penghancuran properti oleh tentara Israel selama operasi darat di Gaza dan Lebanon, hanya satu kasus yang berujung pada dakwaan pidana,” tulis Haaretz.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang mekanisme akuntabilitas internal militer Israel di tengah tuduhan pelanggaran luas selama agresi dua tahun di Gaza. Perang yang berakhir dengan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan pada 10 Oktober lalu itu, menurut data Palestina, telah menewaskan lebih dari 72 ribu warga Palestina dan melukai lebih dari 171 ribu lainnya. Sekitar 90 persen infrastruktur sipil hancur, dengan estimasi biaya rekonstruksi mencapai 70 miliar dolar AS versi PBB.
Di tengah skala kerusakan dan banyaknya dokumentasi visual dugaan pelanggaran, fakta bahwa hanya satu dakwaan yang diajukan mempertegas jurang antara bukti di ruang publik dan proses hukum yang berjalan di dalam sistem militer Israel.










