Dua pejabat Palestina menyampaikan peringatan keras bahwa keputusan Israel mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas Masjid Ibrahimi merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan ancaman langsung terhadap warisan umat.

Pada Selasa lalu, otoritas Israel menolak keberatan yang diajukan Pemerintah Kota Hebron dan Kementerian Wakaf terkait rencana memindahkan kendali atas masjid tersebut kepada apa yang disebut “Dewan Keagamaan Yahudi” di permukiman Kiryat Arba, mulai Februari 2025.

Direktur Masjid Ibrahimi, Mu’taz Abu Sunaina, kepada Anadolu, menuturkan bahwa beberapa hari lalu pihaknya menerima surat keputusan yang menyatakan pengambilalihan area dalam masjid. Salinan keputusan itu ditempel di dinding dalam dan luar masjid.

Sebelumnya, pada pertengahan September, Israel telah mengeluarkan keputusan untuk menyita halaman tengah masjid sebagai langkah persiapan pemasangan atap baru.

Abu Sunaina menjelaskan bahwa Kementerian Wakaf, bersama sejumlah lembaga resmi Palestina, telah mengajukan keberatan hukum selama 60 hari dan membawa kasus tersebut ke pengadilan Israel. Keberatan juga disampaikan secara resmi kepada UNESCO, sebab Masjid Ibrahimi tercatat sebagai situs warisan dunia.

Ia menegaskan bahwa langkah Israel ini melanggar seluruh konvensi internasional yang melarang perubahan karakter religius dan historis suatu tempat suci. Menurutnya, Israel secara sistematis berusaha mengubah wajah geografis dan demografis kawasan, demi melego kendali penuh atas masjid.

Selain itu, ia menyebut Israel telah mengambil alih sistem listrik dan air di area masjid. Ia menyeru masyarakat Palestina untuk memperkuat kehadiran di lokasi suci tersebut serta mendorong lembaga HAM, duta besar, dan konsul asing agar menekan Israel menghentikan upaya Yahudisasi.

Tekanan dari Kelompok Pemukim

Penjabat Wali Kota Hebron, Asma al-Sharabati, mengatakan bahwa keputusan terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian langkah yang dimulai ketika Israel berusaha menarik kewenangan dari pemerintah kota setelah penolakannya terhadap perubahan apa pun pada masjid maupun kawasan Kota Tua.

Ia menyebut Israel juga mengajukan permohonan tambahan ke pengadilan untuk mengubah halaman dalam masjid menjadi “milik publik” versi Israel, sebuah langkah yang langsung ditentang secara hukum oleh pihak kota.

Al-Sharabati memperingatkan bahwa serangan yang berlangsung saat ini bersifat agresif, melibatkan tekanan dari kelompok pemukim di sekitar masjid, pembongkaran toko-toko, hingga penggerebekan sejumlah rumah di kawasan tersebut.

Pada 2017, Komite Warisan Dunia UNESCO menetapkan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan Palestina.
Secara historis, pengelolaan teknis dan pelayanan masjid ditangani oleh Pemerintah Kota Hebron, Kementerian Wakaf, dan Komite Rehabilitasi Hebron, sesuai Perjanjian Hebron (Protokol Redeployment 1997).

Masjid Ibrahimi berada di kawasan Kota Tua yang sepenuhnya berada di bawah kontrol militer Israel, di mana sekitar 400 pemukim tinggal dengan pengawalan sekitar 1.500 tentara.

Pada 1994, Israel membagi masjid tersebut: 63 persen untuk pemukim Yahudi dan 37 persen untuk umat Muslim, menyusul pembantaian oleh pemukim ekstremis Baruch Goldstein yang menyebabkan 29 warga Palestina syahid. Ruang muazin berada di bagian yang dikuasai Israel.

Sesuai pengaturan sepihak Israel, masjid ditutup bagi umat Muslim selama 10 hari dalam setahun karena adanya perayaan Yahudi, dan sebaliknya ditutup bagi Yahudi selama 10 hari dalam perayaan Islam. Namun sejak dimulainya agresi Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, aturan pembukaan bagi umat Muslim tidak lagi dipatuhi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here