Langkah Knesset Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang untuk menganeksasi Tepi Barat dan melegalkan kendali atas permukiman Ma’ale Adumim (timur Al-Quds) menuai kecaman luas dari Palestina, Hamas, dan sejumlah negara Arab serta Islam.
Mereka menilai kebijakan itu bukan hanya pelanggaran terang terhadap hukum internasional, tetapi juga upaya sistematis untuk menghapus kemungkinan lahirnya negara Palestina merdeka.
Dalam pernyataannya, Hamas menyebut keputusan Knesset sebagai “wajah kolonial paling keji dari pendudukan,” menegaskan bahwa segala bentuk klaim “kedaulatan Israel” atas wilayah Palestina adalah batal demi hukum dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Internasional (2024) yang menegaskan ilegalitas pendudukan.
Pemerintah Palestina juga mengecam keras langkah tersebut, menegaskan bahwa seluruh wilayah Palestina (termasuk Al-Quds dan Gaza) merupakan satu kesatuan geografis yang tidak dapat dipisahkan oleh kebijakan sepihak.
Dunia Arab dan Islam Satu Suara: “Langkah Israel Melanggar Hukum dan Mengancam Perdamaian”
Kecaman datang bertubi-tubi dari berbagai ibu kota Arab. Yordania menilai keputusan itu sebagai “pelanggaran mencolok hukum internasional dan ancaman serius bagi solusi dua negara.” Qatar menyebut langkah Israel sebagai “penodaan atas hak sejarah rakyat Palestina” dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak menghentikan ekspansi ilegal tersebut.
Kuwait dan Arab Saudi juga menegaskan posisi tegas mereka: tidak ada kedaulatan Israel atas tanah Palestina, sembari menyerukan tindakan internasional yang nyata untuk menghentikan kebijakan kolonial Israel.
Sementara itu, Turki menyebut keputusan Knesset sebagai tindakan “provokatif dan berbahaya” yang memperdalam instabilitas di kawasan. Dari Ramallah, Mustafa Barghouti, Sekjen Inisiatif Nasional Palestina, menyebut langkah itu sebagai “konspirasi politik” yang melibatkan hampir seluruh partai di Israel, baik pemerintah maupun oposisi.
Dia menyerukan pengenaan sanksi dan boikot internasional terhadap Israel, menyebut bahwa “pendudukan kini telah disahkan lewat hukum, dan dunia tidak boleh diam.”
Jika kedua rancangan undang-undang ini disahkan sepenuhnya, peta politik Palestina akan berubah total. Ma’ale Adumim (salah satu permukiman terbesar di Tepi Barat) akan memutus jalur penghubung Al-Quds dengan wilayah Palestina di timur, secara efektif mengubur solusi dua negara yang menjadi dasar konsensus internasional sejak 1967.