Dr. Raghib As-Sirjani dalam bukunya, ‘Palestina: Kewajiban yang Terlupakan’ menilai umat Islam di seluruh dunia harus memahami permasalahan Palestina secara utuh sebelum terlibat dalam perjuangan kemerdekaan negara tersebut. Ia mengaku heran lantaran banyak orang yang aktif berperan dalam perjuangan kemerdekaan Palestina tapi tidak memahami permasalahan negeri itu secara utuh.

Padahal, dalam pandangan dia, Langkah pertama dalam menghadapi segala sesuatu adalah memahaminya terlebih dahulu. Dengan begitu, seseorang bisa memetakan langkah maupun strategi untuk memecahkan masalah Palestina. Dia lalu menguraikan beberapa kewajiban umat Islam yang berkaitan dengan hal ini. Kewajiban itu di antaranya;

  • Mempelajari dan mengkaji hukum syariat seputar negeri yang ditakulukkan umat Islam

Kajian itu merupakan perkara yang teramat penting. Dalam hal ini, bukan hanya negeri Palestina, tapi semua negeri yang pernah ditaklukkan umat Islam. Semua negeri itu memiliki syariat dan tidak ada satu pun yang boleh mengubahnya. Para ahli fikih juga telah mengkhususkan kajian seputar masalah tersebut. Umat Islam generasi saat ini tinggal membuka buku-buku fikih dan mempelajari hasil kajian para ulama.

Meski ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tapi mereka sepakat bahwa negeri yang ditaklukkan umat Islam tidak boleh melampaui batas dalam memperlakukannya. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan mengambil kesepakatan dengan zionis Israel untuk mengambil sebagian dari negeri Palestina.

Hal yang boleh dilakukan adalah mengambil kesepakatan untuk menghentikan peperangan di antara kedua belah pihak dalam tempo waktu tertentu. Kemudian perjuangan memerdekakan negeri Islam yang dirampas Kembali dilanjutkan.

Berdasarkan hal itu, maka tidak sah pengakuan atas negara Israel. Ketidaksahan itu tidak hanya berdasarkan prinsip melindungi hak-hak warga Palestina, tapi juga termasuk hak-hak Allah yang tidak boleh digugurkan dan juga ayat-ayat dari syariat Islam yang tidak boleh dipermainkan.

  • Mempelajari fatwa-fatwa yang mengharamkan penjualan tanah Palestina

Poin ini juga tak kalah penting. Seorang muslim tidak diperbolehkan menjual tanah Palestina barang sejengkal pun kepada zionis Israel. Sebab, yahudisasi Palestina dan penjajahan yang dilakukan Israel berpotensi menghilangkan Palestina secara keseluruhan.

Para ulama telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Fatwa yang paling terkena adalah fatwa para ulama Palestina dan seluruh dunia yang dikeluarkan pada konferensi yang digelar di Baitul Maqdis pada 1355 H/1935 M. Isi fatwa itu sebagai berikut:

“Setelah melalui pembahasan dan kajian mendalam seputar masalah yang muncul akibat penjualan tanah di negeri Palestina kepada Yahudi, yaitu mendorong terwujudnya tujuan-tujuan jahat kaum Yahudi serta Gerakan Yahudisasi negeri Islam dan symbol-simbol-Nya, mengusir kaum muslimin dari tanah mereka, menghancurkan peninggalan-peninggalan Islam dengan menghancurkan masjid-masjid dan tempat suci kaum muslimin.

Maka dari itu, berdasarkan semua sebab dan akibat yang telah dipaparkan di atas bahwa setiap orang yang menjual tanah di negeri Palestina kepada Yahudi, baik secara langsung maupun melalui perantara dan juga setiap perantara dan mediator atau yang mendukung dalam memuluskan proses jual beli tersebut dalam bentuk apa pun yang telah mengetahui efek yang akan muncul seperti yang dipaparkan di atas, maka semua orang tersebut tidak boleh dishalatkan Ketika meninggal dan tidak boleh dikuburkan di kuburan kaum muslimin.

Selain itu, wajib hukumnya untuk mengusir dan melakukan boikot terhadap mereka serta mencibir perbuatan mereka dan tidak diperbolehkan untuk mengasihi dan berteman dengan mereka meskipun dia adalah ayah, anak, saudara, atau suami/isteri.

Membiarkan terjadinya perilaku tersebut serta meridhainya merupakan perkara yang diharamkan secara qath’I.”

Dua poin di atas hanya beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin untuk memahami permasalahan Palestina secara utuh. Untuk poin-poin yang lain, penulis akan merangkumnya dalam artikel berikutnya. (Moe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here