Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa serangan Israel terhadap rumah sakit di Gaza merupakan kejahatan perang yang mencerminkan pengabaian mencolok terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.

Pernyataan ini menyebutkan bahwa serangan tersebut telah mendorong sistem perawatan kesehatan Gaza ke ambang kehancuran total, dengan sedikitnya 136 serangan menghantam 27 rumah sakit dan 12 fasilitas medis lainnya.

PBB menolak klaim Israel tentang penggunaan rumah sakit oleh kelompok bersenjata Palestina sebagai basis operasi, menyebut klaim tersebut tidak jelas dan minim bukti. Salah satu serangan menghancurkan Rumah Sakit Kamal Adwan, tempat ditemukan tiga kuburan massal dengan lebih dari 80 jenazah.

Israel berdalih telah mengambil langkah untuk mengurangi dampak terhadap warga sipil, termasuk memberikan bantuan, menyediakan jalur evakuasi, dan mendirikan rumah sakit lapangan. Namun, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mengecam tindakan ini, menyebut rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru berubah menjadi “jebakan maut.”

Turk menyerukan investigasi independen, menyeluruh, dan transparan atas semua insiden, serta menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here