Spirit of Aqsa, Palestina- Afrika Selatan menyebut Israel melakukan empat jenis tindakan genosida yang diatur di dalam Konvensi Genosida 1948. Pengacara dalam tim kuasa hukum Afrika Selatan, Adila Hassim, mengatakan dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 11 Januari 2024, Israel telah melanggar Pasal II (a) (b) (c) dan (d) konvensi tersebut.

Dalam konvensi itu, genosida berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. Lima jenis tindakan genosida diatur di bawah Pasal II.

Afrika Selatan mengatakan tindakan-tindakan Israel telah didokumentasikan sebelumnya oleh PBB, dan pihaknya menjabarkan beberapa dari tindakan tersebut untuk menggambarkan pola tindakan genosida.

“Tindakan genosida pertama yang dilakukan Israel adalah pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza, yang melanggar Pasal II (a) Konvensi Genosida,” ujar Hassim, dalam sidang yang disiarkan di situs PBB. Subpasal tersebut mengatur tindakan membunuh anggota-anggota suatu kelompok sebagai genosida.

Serangan Israel di Gaza telah membuat lebih dari 23 ribu orang syahid sejak 7 Oktober 2023. Dari jumlah termasuk, sekitar 9.600 anak-anak dan 6.750 perempuan. Sedikitnya 8 ribu orang lainnya masih belum ditemukan.

“Pembunuhan ini tidak lain adalah penghancuran kehidupan warga Palestina. Hal ini dilakukan dengan sengaja,” kata Hassim. Dia mencatat skala pembunuhan anak-anak Palestina di Gaza sedemikian rupa sehingga para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai “kuburan bagi anak-anak”.

Tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel, menurut Hassim dalam argumennya, adalah menyebabkan kerugian serius baik fisik maupun mental terhadap warga Palestina di Gaza. Hal itu disebut melanggar Pasal II (b) Konvensi Genosida.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60 ribu warga Palestina terluka berdasarkan angka Kementerian Kesehatan Gaza yang dikutip Afrika Selatan dalam argumennya, dan sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. “Penderitaan rakyat Palestina, baik fisik maupun mental, tidak bisa dipungkiri,” kata Hassim.

Tindakan genosida ketiga yang menurut Afrika Selatan melanggar Pasal II (c) adalah, Israel dengan sengaja menerapkan kondisi di Gaza yang tidak dapat menopang kehidupan dan diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik.

Hal tersebut, kata Hassim, dilakukan dengan cara pengusiran warga sipil hingga mereka terpaksa mengungsi dan dengan tindakan disengaja untuk menyebabkan kelaparan serta dehidrasi yang meluas.

Keempat, Afrika Selatan berargumen bahwa tindakan Israel yang memblokir penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza termasuk peralatan medis yang diperlukan untuk melahirkan bayi adalah termasuk genosida.

Hal tersebut diatur dalam Pasal II (d) yang melarang penerapan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.

Menurut Hassim, “semua tindakan ini, secara individu dan kolektif, membentuk pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan mengindikasikan adanya niat genosida.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here