Spirit of Aqsa, Palestina- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim Khan, menyadari hukum internasional yang ada saat ini kurang bertaring, sehingga dunia hanya bisa melihat pembantaian di Jalur Gaza.
“Kita membutuhkan hukum lebih dari sebelumnya, bukan hukum dalam arti abstrak, dan bukan hukum sebagai teori bagi akademisi, pengacara, dan hakim. Tapi kita perlu melihat keadilan berjalan,” kata Karim Khan dalam sebuah pernyataan resmi, dikuip dari Al Jazeera, Kamis (16/11).
“Masyarakat (Palestina) perlu melihat bahwa undang-undang ini berdampak pada kehidupan mereka,” tambah Karim Khan.
Dia menegaskan, undang-undang tersebut harus difokuskan kepada kelompok yang paling rentan. Menurut dia, undang-undang seperti itu yang harus dibuat agar bisa menciptakan keadilan bagi masyarakat yang rentan mengalami ketidakadilan.
“Undang-undang ini, keadilan ini, harus difokuskan pada kelompok yang paling rentan. Undang-undang ini harus nyata. Ini adalah sesuatu yang harus bisa mereka lakukan. Ini adalah sesuatu yang seharusnya bisa mereka pertahankan,” tutur Khan.
Khan mengaku sudah melakukan segala upaya untuk memasuki Gaza. Namun, dia menyebut hal tersebut tidak mungkin terjadi, lantaran pengeboman masih terus terjadi di mana-mana.
“Di Gaza, saya ingin bertemu dengan mereka yang menderita rasa sakit yang luar biasa ini, mendengar pengalaman mereka secara langsung, dan yang paling penting untuk berkomitmen kepada mereka bahwa hak utama mereka adalah keadilan. Mereka memiliki keadilan, dan mereka berhak mendapatkan keadilan sama seperti manusia lainnya,” klaim Khan.