Spirit of Aqsa, Palestina- Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, pada Ahad (29/10) memperingatkan menghalangi bantuan kemanusiaan memasuki Gaza merupakan sebuah kejahatan.

“Menghambat pasokan bantuan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa mungkin merupakan kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan. Persediaan ini harus sampai ke warga sipil di Gaza tanpa penundaan,” ,” kata Karim Khan kepada wartawan di Kairo.

Rafah adalah satu-satunya pintu masuk di mana bantuan internasional saat ini dapat mengalir ke wilayah Gaza, yang menghadapi pengepungan total dan pemboman Israel yang tiada henti. Penjajah Israel memberlakukan pengepungan dan melancarkan kampanye pengeboman besar-besaran di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Sejak pengiriman bantuan terbatas dilanjutkan melalui penyeberangan Rafah pada 21 Oktober, total 117 truk telah masuk. Sebelum pengepungan, sekitar 500 truk yang membawa bantuan dan barang-barang lainnya memasuki Gaza setiap hari.

Khan mengatakan dia ingin “menggarisbawahi dengan jelas kepada Israel bahwa harus ada upaya nyata tanpa penundaan lebih lanjut untuk memastikan warga sipil (di Gaza) menerima makanan pokok dan obat-obatan”.

Pada Ahad, PBB memperingatkan bahwa mereka khawatir akan terganggunya ketertiban umum setelah terjadi penjarahan di pusat bantuan makanan di Gaza yang dikelola oleh badan pengungsi Palestina, UNRWA.

Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan situasinya “semakin menyedihkan dari waktu ke waktu” karena jumlah korban meningkat dan pasokan penting, seperti makanan, air, obat-obatan dan tempat tinggal semakin berkurang.

Khan mengatakan kantornya sedang melakukan penyelidikan terhadap “kejahatan apa pun yang dilakukan di wilayah Palestina dan kejahatan apa pun yang dilakukan, apakah itu dilakukan oleh Israel dan Palestina atau apakah tindakan tersebut dilakukan di wilayah Palestina atau dari Palestina ke Israel”.

“Ini termasuk kejadian terkini di Gaza dan juga kejadian terkini di Tepi Barat,” kata Khan.

Dia mengatakan sangat prihatin juga dengan lonjakan jumlah laporan insiden penyerangan yang dilakukan pemukim terhadap warga sipil Palestina di wilayah yang diduduki Israel sejak 1967.

Lebih lanjut Khan mengatakan Israel mempunyai kewajiban yang jelas sehubungan dengan perangnya dengan Hamas, bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum untuk mematuhi hukum konflik. “Prinsip-prinsip ini juga berlaku bagi Hamas dalam kaitannya dengan penembakan roket tanpa pandang bulu ke Israel,” katanya.

Dibentuk pada tahun 2002, ICC adalah satu-satunya pengadilan independen global yang menyelidiki kejahatan terburuk di dunia termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Palestina menandatangani Statuta Roma yang didirikan oleh pengadilan tersebut pada 2015. Israel, yang bukan merupakan salah satu pihak yang menandatangani ICC, telah menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan tersebut atau mengakui yurisdiksinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here