AL-QUDS — Sekitar 9.300 warga Palestina di penjara Israel menghadapi berbagai kejahatan, mulai dari penyiksaan, pembatasan makanan, pengabaian medis, hingga isolasi berkepanjangan. Tiga tahun setelah genosida di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023, penangkapan terus berlangsung, sementara nasib ribuan tahanan asal Gaza masih diselimuti ketidakpastian.

Pusat Pembelaan Tahanan Palestina mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan yang diterbitkan pada Selasa. Lembaga itu mencatat peningkatan pelanggaran terhadap tahanan Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, orang sakit, serta mereka yang ditahan tanpa proses pengadilan melalui penahanan administratif.

Menurut laporan tersebut, perubahan besar terjadi dalam sistem penahanan Israel selama tiga tahun terakhir. Pelanggaran tidak hanya menimpa tahanan yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga mereka yang ditahan tanpa dakwaan, termasuk orang-orang yang ditempatkan di kamp militer dan fasilitas tertutup yang sulit dijangkau pemantau independen.

Berdasarkan data lembaga tersebut, sekitar 9.300 warga Palestina kini ditahan di penjara Israel. Jumlah itu mencakup lebih dari 3.100 tahanan administratif, sekitar 1.400 orang yang dikategorikan Israel sebagai “kombatan ilegal”, hampir 90 perempuan, dan lebih dari 350 anak.

Angka tersebut belum mencakup seluruh warga Gaza yang ditahan di fasilitas militer. Dalam tiga tahun terakhir, sekitar 26 ribu penangkapan tercatat di Tepi Barat dan Al-Quds, termasuk ratusan perempuan dan ribuan anak. Sementara itu, data penangkapan di Jalur Gaza belum lengkap meski operasi penangkapan berlangsung dalam skala luas.

Laporan itu menyebut penangkapan harian, penggerebekan rumah, dan penahanan di pos pemeriksaan masih terus terjadi. Israel juga berulang kali memperpanjang penahanan administratif berdasarkan berkas rahasia yang tidak dapat diakses secara terbuka oleh tahanan.

Makanan Dikurangi, Pengobatan Dibatasi

Pusat Pembelaan Tahanan Palestina menyatakan kondisi penahanan memburuk sejak Oktober 2023. Jatah makanan dikurangi dan kualitasnya menurun. Pakaian, selimut, serta barang-barang pribadi disita. Kesempatan mandi dan keluar ke halaman dibatasi, sementara kunjungan keluarga dihentikan. Pemeriksaan tubuh dan penggeledahan juga diperketat, disertai perluasan praktik isolasi sel.

Laporan itu memuat kesaksian sejumlah tahanan yang telah dibebaskan. Mereka mengaku mengalami pemukulan berulang, diborgol selama berjam-jam, kehilangan waktu tidur, serta menerima penghinaan dan ancaman. Ada pula kesaksian mengenai kekerasan seksual dan tindakan yang melanggar privasi serta martabat manusia.

Menurut laporan tersebut, anjing dan granat kejut juga digunakan ketika pasukan Israel menyerbu blok penjara dan sel tahanan.

Kondisi kesehatan para tahanan turut menjadi perhatian. Sekitar 1.500 orang dilaporkan mengalami penyakit atau gangguan kesehatan. Mereka menghadapi kekurangan obat, keterlambatan pemeriksaan dan pengobatan, penyebaran penyakit kulit, kekurangan gizi, serta buruknya kebersihan lingkungan penahanan.

Lembaga itu memperingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko memperburuk kesehatan tahanan dengan penyakit kronis, korban luka, dan lanjut usia. Keterbatasan akses terhadap perawatan medis membuat kelompok-kelompok ini semakin rentan.

Perempuan dan anak-anak juga menghadapi perlakuan yang merendahkan martabat, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kekurangan kebutuhan pribadi, serta terputusnya komunikasi dengan keluarga. Anak-anak bahkan kehilangan akses terhadap pendidikan dan perawatan yang sesuai dengan usia mereka.

Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 90 tahanan dan warga Palestina dilaporkan syahid di dalam penjara dan pusat penahanan Israel. Pusat Pembelaan Tahanan Palestina memperingatkan bahwa jumlah korban sebenarnya bisa lebih besar karena identitas dan penyebab kematian sebagian tahanan belum terungkap. Kekhawatiran terutama tertuju pada warga Gaza yang ditahan di kamp-kamp militer.

Lembaga tersebut mengaitkan peningkatan kematian dengan kondisi penahanan dan berbagai pelanggaran, termasuk penyiksaan, kelaparan, pengabaian medis, serta kekerasan fisik. Risiko kematian, menurut mereka, masih mengancam tahanan yang sakit, terluka, diisolasi, dan tidak dapat dijangkau pengacara maupun organisasi kemanusiaan.

Ben Gvir dan Pengetatan Kondisi Penjara

Laporan itu menyoroti peran Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir, yang disebut sebagai salah satu tokoh paling vokal dalam mendorong pengetatan kondisi penahanan warga Palestina. Kebijakan dan pernyataannya dinilai turut mendorong pengurangan makanan serta kebutuhan dasar, sekaligus memperberat pembatasan dan hukuman di dalam penjara.

Pusat Pembelaan Tahanan Palestina juga menyinggung tindakan menyerbu blok tahanan, merekam para tahanan, dan mengancam mereka di depan kamera. Salah satu kasus yang disorot adalah ancaman Ben Gvir terhadap Hassan Salameh, tahanan Palestina yang telah menghabiskan sekitar 30 tahun dalam penjara, hampir separuhnya dalam isolasi.

Lembaga tersebut memperingatkan bahwa isu tahanan Palestina semakin sering digunakan sebagai alat persaingan politik dan pemilu di Israel. Pengetatan kondisi penjara dan ancaman penerapan hukuman mati, menurut laporan itu, berisiko dijadikan instrumen untuk meraih dukungan politik, sementara pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi masih minim.

Pada 2026, Israel juga mengesahkan legislasi yang memperluas penerapan hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu. Pusat Pembelaan Tahanan Palestina menilai kebijakan itu menambah kekhawatiran mengenai masa depan tahanan Palestina yang diadili melalui pengadilan militer Israel.

Kekhawatiran tersebut semakin besar di tengah kritik terhadap jaminan peradilan yang adil, termasuk penggunaan berkas keamanan dan pengakuan yang diduga diperoleh di bawah tekanan. Lembaga itu mendesak agar legislasi tersebut dicabut dan seluruh langkah yang mengarah pada penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina dihentikan.

Nasib Tahanan Gaza Masih Gelap

Pusat Pembelaan Tahanan Palestina menyebut penahanan warga Gaza sebagai salah satu persoalan paling serius sekaligus paling sulit diungkap. Ribuan warga Palestina ditangkap selama operasi militer Israel, termasuk warga sipil, dokter, tenaga kesehatan, dan jurnalis. Mereka kemudian dipindahkan ke kamp militer, fasilitas penahanan militer, dan berbagai penjara.

Banyak tahanan, menurut laporan itu, tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun pengacara selama waktu yang panjang. Keluarga mereka pun kesulitan mengetahui lokasi penahanan, kondisi kesehatan, atau nasib anggota keluarga yang dibawa pergi.

Sebagian warga Palestina ditahan berdasarkan undang-undang yang disebut Israel sebagai aturan mengenai “kombatan ilegal”. Pusat Pembelaan Tahanan Palestina menilai klasifikasi tersebut tidak boleh digunakan untuk mencabut perlindungan hukum para tahanan atau membenarkan penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan pidana.

Berdasarkan laporan tersebut, peninjauan yudisial terhadap penahanan berdasarkan aturan itu dilakukan setiap enam bulan. Prosesnya sering berlangsung melalui konferensi video, sementara sejumlah kesaksian menunjukkan bahwa tahanan memiliki kesempatan terbatas untuk mempertanyakan alasan penahanan mereka terus diperpanjang.

Lembaga itu juga memperingatkan masih berlangsungnya praktik penghilangan paksa. Sejumlah keluarga tidak memiliki informasi yang dapat dipastikan mengenai nasib anggota keluarga mereka yang ditangkap selama genosida. Karena itu, lembaga tersebut menuntut Israel mengungkap lokasi penahanan seluruh tahanan dan orang hilang, sekaligus menjelaskan nasib mereka.

Salah satu fasilitas yang disorot adalah kamp militer Sde Teiman. Laporan itu memuat kesaksian mengenai tahanan yang ditutup matanya dan diborgol dalam waktu lama, dipaksa bertahan dalam posisi tubuh yang menyakitkan, serta mengalami pemukulan, penghinaan, dan penolakan perawatan medis.

Warga Palestina juga dilaporkan ditahan di fasilitas lain, termasuk Anatot, Ofer, Negev, dan kompleks Rakevet yang berada di bawah tanah. Pusat Pembelaan Tahanan Palestina mendesak Israel membuka seluruh lokasi penahanan dan menyelidiki informasi mengenai keberadaan penjara rahasia atau fasilitas yang tidak diumumkan kepada publik. Seluruh tempat tersebut, menurut lembaga itu, harus berada di bawah pengawasan independen.

Akses Palang Merah Harus Dipulihkan

Terbatasnya pengawasan internasional memperparah ketidakpastian mengenai kondisi para tahanan. Pusat Pembelaan Tahanan Palestina menyatakan terhentinya kunjungan Komite Internasional Palang Merah sejak Oktober 2023, ditambah larangan kunjungan keluarga dan pembatasan akses pengacara, semakin mengisolasi para tahanan dan menghambat pemeriksaan independen.

Lembaga itu menegaskan, jika kunjungan Palang Merah kembali dilakukan, akses harus mencakup seluruh tahanan dan tempat penahanan. Petugas juga harus dapat mewawancarai tahanan secara individual dan rahasia, memeriksa kondisi kesehatan mereka, serta menelusuri nasib orang-orang yang hilang atau diduga dihilangkan secara paksa. Kunjungan keluarga pun harus dipulihkan.

Tanpa langkah tersebut, jumlah kematian di penjara dikhawatirkan terus bertambah, kondisi tahanan yang sakit dan terluka semakin memburuk, sementara tahanan asal Gaza tetap terisolasi. Ancaman penerapan hukuman mati menambah risiko di tengah lemahnya perlindungan internasional yang efektif.

Pusat Pembelaan Tahanan Palestina mendesak pengungkapan segera nasib seluruh tahanan yang tidak diketahui keberadaannya dan orang-orang yang hilang. Lembaga itu juga meminta penjara serta kamp militer dibuka bagi pemantau internasional independen, seluruh tahanan memperoleh pendampingan hukum, kunjungan keluarga dipulihkan, dan kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, pakaian, serta perlengkapan pribadi dipenuhi.

Lembaga tersebut turut menyerukan PBB, Komite Internasional Palang Merah, serta organisasi hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional agar mengambil tindakan nyata untuk melindungi para tahanan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran.

Tuntutan lainnya mencakup penghentian isolasi berkepanjangan dan hukuman kolektif, pencabutan legislasi hukuman mati, serta penyelidikan independen atas dugaan penyiksaan, kematian dalam tahanan, kekerasan seksual, dan pengabaian medis.

Sumber: Pusat Informasi Palestina (Palinfo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here