RAMALLAH — Rakyat Palestina memperingati 109 tahun Deklarasi Balfour pada Senin, 2 November 2026. Deklarasi yang dikeluarkan pemerintah Inggris pada 2 November 1917 itu menjadi salah satu tonggak awal proyek Zionis di Palestina.

Melalui keputusan kolonial tersebut, Inggris menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina, tanpa mempertimbangkan keberadaan penduduk asli beserta hak-hak nasional, historis, dan politik mereka.

Lebih dari satu abad berlalu, Deklarasi Balfour bukan sekadar dokumen sejarah yang tersimpan di arsip diplomatik. Bagi rakyat Palestina, deklarasi itu merupakan titik awal dari rangkaian kebijakan yang terus berlanjut melalui pendudukan, pembangunan permukiman ilegal, pengusiran penduduk, dan perampasan tanah. Dampaknya masih terasa hingga kini, termasuk melalui berbagai kejahatan dan pelanggaran terhadap warga Gaza, Tepi Barat, dan Al-Quds yang diduduki.

Peringatan tahun ini berlangsung ketika dampak perang genosida di Jalur Gaza belum berakhir. Di Tepi Barat, serangan penjajah Israel dan pemukim terus meningkat, sementara ancaman pengusiran paksa, aneksasi, dan Yudaisasi semakin nyata.

Situasi tersebut kembali memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab Inggris dan komunitas internasional terhadap tragedi Palestina yang berlangsung selama lebih dari 100 tahun.

Deklarasi kolonial yang menentukan nasib sebuah bangsa

Pada 2 November 1917, Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur James Balfour, mengirim surat kepada Lionel Walter Rothschild, salah satu tokoh terkemuka gerakan Zionis di Inggris. Dalam surat tersebut, Balfour menyatakan pemerintahnya mendukung pembentukan tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina dan akan berupaya memfasilitasi pencapaian tujuan tersebut.

Deklarasi itu dikeluarkan di tengah Perang Dunia I, ketika Inggris berusaha memperkuat pengaruh dan kepentingan strategisnya di kawasan. Pada saat bersamaan, Kekaisaran Ottoman sedang menuju keruntuhan dan negara-negara Eropa berlomba memperluas pengaruh kolonial di wilayah Arab.

Palestina tidak dilibatkan dalam penyusunan deklarasi maupun konsultasi yang mendahuluinya. Padahal, keputusan tersebut menyangkut masa depan tanah air yang dihuni rakyat Palestina. Sejak awal, Balfour memperlihatkan logika kolonial yang memberi kekuatan asing hak untuk menentukan nasib wilayah dan penduduk lain tanpa persetujuan mereka.

Isi deklarasi itu juga mengandung kontradiksi mendasar. Inggris menyatakan dukungan terhadap pembentukan tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina, tetapi hanya menyebut perlindungan hak sipil dan agama komunitas non-Yahudi yang tinggal di sana. Hak politik dan nasional rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, tidak diakui secara tegas.

Dari Deklarasi Balfour menuju Mandat Inggris dan Nakba

Deklarasi Balfour tidak berhenti sebagai surat diplomatik. Komitmen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen Mandat Inggris atas Palestina yang disahkan Liga Bangsa-Bangsa pada 1922.

Sebagai penguasa mandat, Inggris bertanggung jawab menyiapkan kondisi politik dan kelembagaan untuk melaksanakan janji yang telah diberikan kepada gerakan Zionis.

Selama masa mandat, migrasi Yahudi ke Palestina meningkat dan berbagai institusi yang terkait dengan proyek Zionis berkembang. Pada saat bersamaan, perlawanan rakyat Palestina terhadap pemerintahan Inggris dan kebijakannya semakin menguat. Mereka menolak tanah airnya dijadikan proyek permukiman yang mengancam keberadaan dan masa depan bangsa Palestina.

Ketika Israel memproklamasikan pendiriannya pada 1948, rakyat Palestina mengalami Nakba atau malapetaka besar. Ratusan ribu orang terusir dari kota dan desa mereka, ratusan permukiman dihancurkan, sementara tanah dan harta benda mereka dirampas. Peristiwa itu menjadi salah satu operasi pengusiran penduduk terbesar dalam sejarah modern.

Dampak Nakba tidak berakhir bersama berakhirnya Mandat Inggris. Jutaan pengungsi Palestina masih hidup di luar tanah air mereka. Hak kembali tetap menjadi bagian penting dari identitas nasional Palestina, sekaligus hak historis dan hukum yang tidak dapat dihapus hanya karena waktu berlalu atau keseimbangan kekuatan berubah.

109 tahun berlalu, Nakba belum berakhir

Bagi rakyat Palestina, hasil yang ditimbulkan Deklarasi Balfour bukanlah bagian sejarah yang telah selesai. Dampaknya terus muncul dalam berbagai bentuk melalui kebijakan penjajah Israel yang berupaya menguasai tanah, memperluas permukiman ilegal, mengusir penduduk, dan memaksakan perubahan di lapangan dengan kekuatan.

Di Jalur Gaza, perang genosida yang menimbulkan pembunuhan massal, kehancuran, dan pengungsian dalam skala luas kembali memperlihatkan beratnya penderitaan rakyat Palestina.

Sementara itu, di Tepi Barat, penjajah Israel terus melakukan serangan, penangkapan, penghancuran rumah, perampasan tanah, serta kekerasan oleh pemukim. Berbagai rencana untuk memperluas penguasaan atas wilayah Palestina juga terus berjalan.

Di Al-Quds yang diduduki, upaya Yudaisasi dan perubahan demografi serta geografis terus berlangsung. Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberadaan warga Palestina sekaligus identitas nasional dan keagamaan mereka.

Karena itu, mengingat Deklarasi Balfour tidak semata-mata berarti mengenang surat yang ditandatangani pemerintah Inggris. Peringatan tersebut berkaitan dengan rangkaian sejarah dan politik yang berkelanjutan, yang berawal dari pengabaian terhadap kehendak pemilik tanah dan masih berlanjut melalui upaya mengusir mereka serta merampas hak-haknya.

Hamas: Hak Palestina tidak gugur oleh waktu

Dalam pernyataan memperingati 109 tahun Deklarasi Balfour, Gerakan Perlawanan Islam Hamas menegaskan bahwa rakyat Palestina tetap berpegang pada tanah, hak, dan tempat-tempat suci mereka. Hamas menyatakan perjuangan akan terus berlanjut hingga pembebasan dan kepulangan para pengungsi, serta menegaskan bahwa kejahatan dan rencana penjajah tidak akan mampu menghapus identitas nasional Palestina atau mengurangi hak-hak historis mereka.

Hamas menilai peringatan Balfour tahun ini berlangsung ketika penjajah Israel meningkatkan serangan dan kejahatan di Gaza, Tepi Barat, serta Al-Quds yang diduduki. Pembunuhan, pengepungan, kelaparan, dan pengusiran yang dialami warga Palestina, menurut gerakan tersebut, merupakan kelanjutan dari pola pikir kolonial yang sejak awal mengabaikan hak rakyat Palestina.

Hamas kembali menegaskan bahwa hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah dan rumah mereka yang dirampas secara paksa merupakan hak sah dan legal yang tidak dapat ditawar, dilepaskan, atau dikompromikan.

Gerakan tersebut juga menyerukan penguatan persatuan nasional Palestina berdasarkan strategi perjuangan bersama untuk menghadapi berbagai rencana penjajah.

Dari pihak lain, Departemen Urusan Pengungsi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menegaskan bahwa rakyat Palestina tetap berpegang pada tanah dan hak nasional serta historis mereka. Mereka menolak segala bentuk pengusiran, pencabutan hak, pemukiman kembali paksa, dan Yudaisasi.

Departemen tersebut meminta pemerintah Inggris menanggung tanggung jawab historisnya dan menyampaikan permintaan maaf resmi atas Deklarasi Balfour.

Mereka menegaskan bahwa pemaksaan kondisi di lapangan melalui kekuatan dan upaya menghapus keberadaan Palestina tidak akan mampu merampas identitas maupun hak rakyat Palestina atas tanah mereka. Departemen itu juga menyerukan komunitas internasional memberikan perlindungan segera kepada warga Palestina dan menghentikan kejahatan pengusiran, permukiman ilegal, aneksasi, serta Yudaisasi.

Selain itu, PLO menekankan pentingnya melindungi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), memastikan mandatnya tetap berjalan, dan menyediakan pendanaan yang memadai. Mereka menolak segala upaya untuk melemahkan peran badan tersebut atau menghapus persoalan pengungsi Palestina, karena UNRWA merupakan saksi internasional atas masalah pengusiran dan tanggung jawab dunia terhadap para pengungsi.

Partai Rakyat Palestina juga menyatakan Deklarasi Balfour bukan sekadar pernyataan politik yang berlalu begitu saja. Deklarasi tersebut merupakan wujud kebijakan kolonial yang merampas hak sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri di tanah air, sekaligus berkontribusi terhadap salah satu tragedi kemanusiaan dan politik terpanjang dalam sejarah modern.

Partai itu menilai pengakuan Inggris terhadap negara Palestina, meskipun penting secara politik, belum cukup untuk memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Pengakuan tersebut juga tidak membebaskan Inggris dari tanggung jawab atas Nakba, pengusiran, dan pendudukan.

Mereka meminta pengakuan itu diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk mengakhiri pendudukan dan permukiman ilegal, menghentikan agresi, mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap rakyat Palestina, serta menjamin hak pengungsi untuk kembali.

Partai Rakyat Palestina menegaskan bahwa berlalunya waktu tidak memberikan legitimasi kepada penjajahan dan tidak menghapus hak nasional rakyat Palestina.

Sementara itu, Lembaga Internasional untuk Dukungan Hak-Hak Rakyat Palestina (Hasyad) menilai Deklarasi Balfour sebagai salah satu tonggak yang melahirkan ketidakadilan historis dan kolonial terhadap Palestina. Deklarasi tersebut, menurut lembaga itu, membuka jalan bagi Nakba 1948, pengusiran, perampasan tanah dan harta benda, serta pencabutan hak nasional dan historis rakyat Palestina.

Hasyad meminta Inggris memenuhi tanggung jawab historis, hukum, dan moralnya dengan menyampaikan permintaan maaf resmi kepada rakyat Palestina. Lembaga itu juga menuntut pemulihan kerugian dan kompensasi yang adil atas berbagai ketidakadilan yang ditimbulkan oleh deklarasi tersebut.

Komunitas internasional, menurut Hasyad, harus menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat Palestina, mengakhiri pendudukan, serta memungkinkan mereka memperoleh hak menentukan nasib sendiri dan meraih kemerdekaan.

Tanggung jawab Inggris: Pengakuan saja tidak cukup

Peringatan 109 tahun Deklarasi Balfour kembali menempatkan tanggung jawab Inggris atas dampak yang ditimbulkan deklarasi tersebut di tengah sorotan.

Inggris bukan sekadar negara yang mengeluarkan pernyataan politik. Negara itu juga merupakan kekuatan kolonial yang mengelola Palestina selama masa mandat dan menjalankan kebijakan yang turut menyiapkan lingkungan politik serta kelembagaan bagi perluasan proyek Zionis.

Karena itu, tuntutan Palestina agar Inggris meminta maaf bukan sekadar perkara simbolis atau formalitas diplomatik. Tuntutan tersebut berkaitan dengan pengakuan atas ketidakadilan historis yang menimpa sebuah bangsa dan kebutuhan untuk mengambil langkah nyata dalam memulihkan hak-haknya.

Langkah itu, antara lain, mencakup dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan meraih kemerdekaan, penghentian kebijakan penjajahan, serta jaminan hak para pengungsi untuk kembali ke tanah air mereka.

Pengakuan terhadap negara Palestina, betapapun penting secara politik, tidak dengan sendirinya menghapus dampak Nakba atau mengakhiri tanggung jawab negara-negara yang berperan dalam lahirnya tragedi tersebut. Pengakuan itu harus disertai tindakan nyata untuk melindungi hak Palestina dan mendukung berakhirnya pendudukan.

Lebih dari satu abad setelah Deklarasi Balfour, paradoks terbesar tetap terlihat: bangsa yang kehendaknya diabaikan ketika deklarasi itu dikeluarkan masih bertahan di tanah airnya. Nakba, pendudukan, perang, dan pengusiran tidak memutus keterikatan rakyat Palestina terhadap tanah dan identitas mereka.

Pergantian pemerintahan, perubahan aliansi, maupun dokumen politik baru tidak dapat memberikan legitimasi kepada penjajahan. Pengusiran tidak bisa diubah menjadi hak, dan hak pengungsi untuk kembali ke tanah air tidak dapat dihapus.

Peringatan ini kembali menegaskan bahwa Palestina bukan sekadar persoalan perbatasan atau konflik politik sesaat. Ia merupakan persoalan sebuah bangsa yang mengalami pengusiran dari tanah airnya akibat proyek kolonial dan hingga kini terus berjuang untuk memperoleh kembali hak nasional serta historisnya.

Di antara surat Inggris yang diterbitkan pada 1917 dan kenyataan Palestina yang masih dibebani pendudukan serta pengusiran pada 2026, satu hal tetap jelas: Deklarasi Balfour tidak berhasil menghapus keberadaan rakyat Palestina. Dan 109 tahun tidak menghapus hak mereka atas tanah, kepulangan, maupun penentuan nasib sendiri.

Sumber: Palinfo, Media Palestina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here