Sebuah undang-undang Israel yang lahir setelah pendudukan Al-Quds Timur pada 1967 kini menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam perebutan lahan di kota itu. Regulasi yang dikenal sebagai Undang-Undang Pengaturan Yudisial dan Administratif 1970 memberi hak kepada warga Yahudi untuk mengeklaim kembali properti yang mereka sebut dimiliki sebelum 1948 di Al-Quds Timur. Namun, hak serupa tidak diberikan kepada warga Palestina untuk menuntut kembali properti mereka di Al-Quds Barat.
Di atas kertas, aturan ini ditempatkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa properti. Negara, melalui pejabat pengelola aset, diberi kewenangan menerbitkan sertifikat kepemilikan dan mengajukan gugatan hukum. Tetapi dalam praktiknya, regulasi ini bergeser jauh dari fungsi administratifnya.
Sejumlah organisasi pemukim memanfaatkannya untuk menuntut rumah-rumah warga Palestina di Al-Quds Timur. Gugatan yang diajukan tidak jarang berlangsung bertahun-tahun, membebani keluarga secara finansial dan psikologis. Dampaknya mulai terasa di kawasan seperti Sheikh Jarrah dan Batan al-Hawa, dua wilayah yang kini menjadi titik panas perebutan properti.
Jejak Sejarah dan Akar Sengketa
Akar persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Sejak akhir abad ke-19, sejumlah donatur Yahudi membeli lahan di wilayah Silwan untuk menampung komunitas Yahudi Yaman. Mereka membentuk wakaf yang dikenal sebagai “Benvenisti Trust”, yang kemudian menjadi cikal bakal permukiman yang disebut “desa Yaman”.
Permukiman itu bertahan hingga 1938, sebelum otoritas Inggris memerintahkan pengosongan dengan alasan keamanan dan merobohkan bangunan yang ada. Meski demikian, status kepemilikan lahan tetap tercatat atas nama wakaf tersebut.
Setelah 1967, warga Palestina mulai menetap di sejumlah kawasan, termasuk Silwan (khususnya Batan al-Hawa) dan Sheikh Jarrah. Mereka membeli tanah dari pemilik lokal atau membangun di atasnya saat wilayah itu masih berada di bawah administrasi Yordania, dilengkapi dokumen resmi. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa lahan tersebut tercatat atas nama wakaf lama, yang kemudian hari membuka celah sengketa.
Instrumen Hukum dalam Bingkai Politik
Lahirnya UU 1970 tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar pasca perang 1967. Perluasan wilayah Al-Quds dan penerapan hukum Israel di area baru menciptakan situasi hukum yang belum pernah ada sebelumnya. Dalam konteks ini, regulasi tersebut muncul sebagai bagian dari upaya menata ulang kepemilikan properti.
Namun pendekatan yang diambil tidak bersifat netral. Kerangka hukum yang dibangun memungkinkan klaim sepihak berdasarkan interpretasi sejarah tertentu, tanpa prinsip timbal balik. Hasilnya, warga Israel memperoleh jalur hukum untuk mengajukan klaim, sementara warga Palestina tidak memiliki akses yang sama. Di titik ini, batas antara hukum dan kepentingan politik menjadi kabur.
Regulasi ini juga menjadi bagian dari sistem yang lebih luas dalam mengatur status hukum warga Palestina di Al-Quds. Berbagai aturan terkait kepemilikan dan status tempat tinggal disusun sedemikian rupa, sehingga memberi ruang bagi perubahan komposisi penduduk.
Dari Sengketa ke Penguasaan Lahan
Secara formal, UU ini mengatur pengembalian properti yang berada di bawah administrasi Yordania pada 1948 kepada pihak yang dianggap sebagai pemilik sebelumnya. Namun implementasinya berkembang menjadi mekanisme sistematis untuk memindahkan kepemilikan dari warga Palestina ke pemukim.
Gugatan hukum diajukan dengan memposisikan kasus sebagai sengketa antarindividu. Padahal, di balik itu terdapat pola yang berulang: klaim kepemilikan, proses pengadilan panjang, hingga putusan pengosongan.
Dalam sejumlah kasus, warga Palestina yang telah tinggal puluhan tahun di suatu properti diposisikan sebagai “penghuni ilegal”. Proses hukum yang berlarut-larut—mulai dari panggilan sidang berulang hingga tuntutan dokumen—menjadi tekanan tersendiri. Banyak keluarga akhirnya memilih menyerah, bukan karena kalah secara substansi, tetapi karena tidak mampu menanggung beban proses.
Standar Ganda dalam Penerapan
Perkembangan penting terjadi pada 2001, ketika organisasi Ateret Cohanim memperoleh hak pengelolaan atas “Benvenisti Trust” di Silwan. Sejak saat itu, UU 1970 digunakan secara aktif untuk mengajukan klaim terhadap properti warga Palestina.
Di sinilah terlihat kontras yang mencolok. Warga Yahudi diberi ruang untuk menuntut properti sebelum 1948 di Al-Quds Timur. Sebaliknya, warga Palestina tidak memiliki jalur hukum untuk menuntut kembali properti mereka di Al-Quds Barat dari periode yang sama, meski latar sejarahnya serupa.
Selain jalur pengadilan, strategi lain juga digunakan. Properti didaftarkan melalui perantara atau badan hukum, sementara sejumlah keluarga ditawari kompensasi finansial agar bersedia meninggalkan rumah mereka. Tekanan hukum jangka panjang menjadi alat utama, mendorong pengosongan secara bertahap.
Dampak di Lapangan: Ancaman Pengosongan Massal
Dampak kebijakan ini kini terlihat nyata. Di Sheikh Jarrah dan Batan al-Hawa, sekitar 175 keluarga Palestina menghadapi ancaman pengosongan. Ini bukan lagi perkara individu, melainkan menyentuh keberlangsungan komunitas yang telah hidup di sana selama puluhan tahun.
Putusan pengadilan mempercepat proses tersebut. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Mahkamah Agung Israel menolak sejumlah banding yang diajukan warga Palestina, membuka jalan bagi gelombang pengusiran, termasuk terhadap keluarga Rajab.
Rumah-rumah yang ditinggalkan kemudian beralih fungsi menjadi titik permukiman baru bagi pemukim, ditandai dengan pengibaran bendera Israel. Perubahan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menggeser identitas kawasan.
Pada akhirnya, undang-undang ini tidak lagi sekadar berbicara tentang pengembalian properti historis. Ia telah berkembang menjadi instrumen yang mendorong perubahan demografi secara paksa—menggantikan komunitas lama dengan struktur pemukiman baru yang terorganisir dan didukung penuh.
(Sumber: Al Jazeera)










