PALESTINA- Genosida di Jalur Gaza tidak hanya membunuh warga Palestina dan menghancurkan rumah serta berbagai fasilitas sipil. Jurnalis yang mendokumentasikan serangan juga menjadi sasaran, sementara infrastruktur media yang menyalurkan informasi kepada dunia ikut dihancurkan.
Sejumlah pihak internasional menyebut Israel membatasi kerja jurnalistik dan memanipulasi pemberitaan untuk mengaburkan apa yang terjadi di lapangan.
Tuntutan agar pembunuhan jurnalis Palestina diusut dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pun terus menguat. Sorotan tidak hanya tertuju pada militer Israel, tetapi juga pada lembaga media yang dinilai turut menyingkirkan suara korban dan mengaburkan fakta tentang kejahatan terhadap warga Palestina.
Tuduhan itu mengemuka ketika pemilih Israel mendatangi tempat pemungutan suara untuk pemilihan Knesset pada Selasa. Organisasi Reporters Without Borders (RSF) menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melemahkan independensi pers selama masa jabatan terakhirnya.
Sementara itu, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, memperingatkan bahwa disinformasi dan peminggiran suara korban berpotensi menutupi kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
RSF: Lebih dari 200 Jurnalis Syahid di Gaza
Sehari menjelang pemilihan Knesset, Reporters Without Borders menyerukan pemilih Israel agar membela independensi pers. Organisasi itu juga mendesak penegakan keadilan bagi jurnalis Palestina yang syahid karena menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Menurut RSF, sejak kembali menjabat sebagai perdana menteri pada akhir 2022, Netanyahu menjalankan operasi yang mengancam fondasi kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tindakan tersebut, menurut organisasi itu, mencakup penargetan media yang kritis terhadap pemerintah, pembatasan terhadap jurnalis asing, serta upaya mendiskreditkan jurnalis yang menentang kebijakan pemerintahannya.
Dalam dokumentasinya, RSF menyatakan militer Israel telah membunuh lebih dari 200 jurnalis di Jalur Gaza selama tiga tahun genosida. Dari jumlah tersebut, 67 orang disebut syahid karena pekerjaan jurnalistik mereka.
Serangan terhadap jurnalis juga meningkat di Tepi Barat. RSF menyoroti insiden pada 16 Oktober lalu ketika Heidi Levine, fotografer surat kabar The Washington Post, menjadi korban serangan.
Organisasi itu menilai terdapat pola yang menyerupai pendekatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memperlakukan media: menyerang jurnalis yang kritis sekaligus mengutamakan media yang mendukung pemerintah.
RSF mencontohkan video buatan kecerdasan buatan yang diunggah Netanyahu pada Juli lalu. Dalam video tersebut, Netanyahu digambarkan mengenakan jas dokter dan menawarkan pengobatan untuk sesuatu yang disebutnya sebagai “berita palsu”. Dua jurnalis, Ben Caspit dan Raviv Drucker, ditampilkan sebagai pasien.
Video itu muncul di tengah serangan verbal Netanyahu yang berulang kali menyasar dua stasiun televisi Israel, Channel 12 dan Channel 13, yang kerap mengkritik pemerintahannya.
Bagi RSF, pola semacam ini bukan sekadar perseteruan antara pemimpin politik dan media. Serangan terhadap jurnalis dan pelemahan independensi pers dapat membatasi kemampuan publik untuk memperoleh informasi yang independen, terutama ketika genosida berlangsung dan akses terhadap sumber informasi di lapangan semakin sulit.
Albanese: Saksi Dibunuh, Infrastruktur Media Dihancurkan
Dalam pemaparan di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Francesca Albanese menyampaikan temuan dalam laporannya yang berjudul Kebenaran di Bawah Reruntuhan: Media pada Masa Genosida. Laporan itu mengulas pelanggaran Israel terhadap jurnalis Palestina sejak genosida di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Albanese menuduh Israel memanipulasi pemberitaan dan membangun gambaran yang berbeda dari kenyataan di lapangan. Ia menilai penargetan jurnalis beserta keluarga mereka, disertai penghancuran infrastruktur media, merupakan bagian dari upaya menyingkirkan saksi dan menyembunyikan bukti.
Albanese menyebut jumlah jurnalis yang dibunuh militer Israel di Gaza mencapai 300 orang. Dari jumlah itu, 70 jurnalis disebut syahid dalam pembunuhan yang berkaitan dengan pembalasan atas pekerjaan mereka. Ia juga menyatakan bahwa 710 anggota keluarga jurnalis turut terbunuh dan 80 persen infrastruktur media di Jalur Gaza telah dihancurkan.
Angka-angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Albanese dalam pemaparannya. Ia juga menuduh Israel memperketat pembatasan pemberitaan, melarang publikasi informasi dan peliputan peristiwa tertentu, serta memblokir atau memanipulasi puluhan ribu berita. Menurut pernyataannya, jumlah berita yang terdampak mencapai rata-rata 21 berita per hari.
Rangkaian tindakan itu, menurut Albanese, memperlihatkan bahwa pembatasan informasi tidak dapat dipisahkan dari kekerasan terhadap jurnalis dan penghancuran fasilitas media. Ketika wartawan dibunuh, peralatan mereka hancur, dan ruang kerja media diratakan, kemampuan untuk merekam kejadian serta menyimpan bukti ikut tergerus.
Akibatnya, bukan hanya jurnalis yang kehilangan ruang untuk bekerja. Masyarakat luas juga menghadapi hambatan untuk mengetahui apa yang terjadi di Gaza melalui laporan independen.
Media Barat Dituding Mengaburkan Kejahatan
Albanese turut mengkritik sejumlah media internasional, termasuk BBC, The New York Times, dan CNN. Ia menuding media-media tersebut meminggirkan suara korban Palestina dan lebih mengutamakan narasi Israel dibandingkan fakta mengenai kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Menurut Albanese, persoalannya bukan semata-mata perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan. Menyembunyikan fakta, mengecilkan penderitaan korban, atau terlalu berfokus pada keterangan pihak yang dituduh melakukan kejahatan dapat berujung pada tertutupnya informasi tentang kejahatan itu sendiri.
Ia menyerukan penyelidikan terhadap praktik pemberitaan lembaga-lembaga media tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti berperan dalam menghalangi penyampaian informasi.
Albanese juga menilai lemahnya kemauan politik internasional menjadi salah satu penyebab utama berlanjutnya impunitas, meskipun bukti-bukti telah tersedia. Namun, menurutnya, proses pertanggungjawaban masih mungkin dilakukan.
Ia merujuk pada pengalaman pengadilan internasional dalam menangani perkara Rwanda dan bekas Yugoslavia. Kasus-kasus tersebut, kata Albanese, menunjukkan bahwa media dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat dalam kejahatan.
Pernyataan itu menempatkan peran media dalam konflik bersenjata sebagai persoalan yang lebih luas daripada sekadar akurasi pemberitaan. Informasi yang disampaikan kepada publik dapat memengaruhi bagaimana korban dipahami, bagaimana pelaku dipandang, dan sejauh mana tuntutan keadilan mendapat dukungan.
Meski demikian, tuduhan terhadap media tertentu tetap perlu diuji melalui pemeriksaan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Buku Mengabadikan Kesaksian Jurnalis Palestina
Di tengah pembunuhan jurnalis dan penghancuran fasilitas media, upaya mendokumentasikan pengalaman mereka terus dilakukan. Majalah Prancis Blind mengulas sebuah buku baru berjudul Jurnalisme Bukan Kejahatan, yang menghimpun karya 60 jurnalis dan fotografer Palestina yang mendokumentasikan genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga akhir 2025.
Buku tersebut juga mengenang 20 jurnalis yang syahid melalui foto, pesan terakhir, surat wasiat, dan unggahan mereka.
Majalah itu menjelaskan bahwa larangan masuk bagi media internasional ke Jalur Gaza membuat jurnalis lokal memikul sebagian besar tanggung jawab untuk merekam kehancuran dan pelanggaran yang terjadi. Mereka tetap bekerja di tengah pengungsian, kehilangan rumah dan anggota keluarga, keterbatasan makanan, serta ancaman yang terus membayangi keselamatan mereka.
Editor foto Sarah Lin mengatakan kehilangan nyawa di kalangan jurnalis sangat mengerikan dan harus mendapat pengakuan. Namun, penyusunan buku tersebut menghadapi berbagai kendala. Rumah para jurnalis yang syahid beserta perangkat kerja mereka telah hancur, akses internet terbatas, dan banyak foto asli hilang.
Dalam sejumlah kasus, tim penyusun terpaksa menggunakan tangkapan layar karena itulah satu-satunya salinan karya yang masih tersisa.
Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa kehancuran akibat genosida tidak berhenti pada hilangnya nyawa dan bangunan. Arsip visual, catatan, serta kesaksian yang dapat membantu merekonstruksi peristiwa juga ikut terancam lenyap.
Blind memperingatkan bahwa kegagalan mengambil sikap tegas terhadap pembunuhan jurnalis berisiko membuat penargetan wartawan dianggap sebagai hal biasa, baik di Gaza maupun di wilayah konflik lainnya.
Ketika jurnalis tidak dapat bekerja dengan aman, dunia kehilangan akses terhadap informasi dari lapangan. Bukti pelanggaran bisa hilang, kesaksian korban semakin sulit dihimpun, dan upaya meminta pertanggungjawaban pelaku menghadapi hambatan yang lebih besar.
Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan keselamatan pekerja media. Hal tersebut juga menyangkut hak publik untuk mengetahui fakta, hak korban agar pengalaman mereka tidak dihapus dari catatan sejarah, dan peluang agar kejahatan yang terjadi dapat diusut.










