Spirit of Aqsa– Otoritas Israel menghancurkan sebuah masjid di salah satu desa di Negev pada Kamis (14/11), setelah sebelumnya merobohkan rumah-rumah penduduk dan mengusir mereka untuk membangun pemukiman. Sementara itu, sebuah rumah warga Palestina juga dihancurkan di Desa Yatma, selatan Nablus, Tepi Barat.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat pasukan polisi Israel menyerbu Desa Umm al-Hiran, di selatan Israel, sebelum sebuah buldozer merobohkan masjid desa tersebut.
Anggota Knesset dari partai “Daftar Arab untuk Perubahan,” Yusuf al-Ataunah, mengungkapkan bahwa milisi yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menghancurkan Masjid Umm al-Hiran setelah merobohkan rumah-rumah penduduk dan mengusir mereka secara paksa. Al-Ataunah menegaskan bahwa suara azan akan tetap lebih keras dari suara alat penghancur, dan mereka akan tetap bertahan di tanah mereka.
Sebelumnya, pemerintah Israel memberikan tenggat waktu kepada penduduk desa untuk meninggalkan wilayah tersebut hingga 24 November, dengan alasan bahwa desa tersebut tidak diakui oleh pemerintah.
Komite Pemandu Tinggi Arab Negev mengutuk tindakan tersebut dan menilai bahwa pemerintah Netanyahu-Ben-Gvir telah “mendeklarasikan perang” terhadap warga Arab di Negev, mengusir warga dari Desa Umm al-Hiran untuk mendirikan pemukiman Israel di atasnya, yang mereka sebut sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” menurut hukum internasional.
Sementara itu, dari sisi pemerintah Israel, Departemen Tanah Israel melalui pernyataan resmi menyebutkan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan, mereka bersama polisi melakukan pengosongan sisa penduduk Umm al-Hiran, setelah sebagian besar penduduk telah pindah secara mandiri.
Penghancuran Rumah di Nablus
Di sisi lain, di Desa Yatma, selatan Nablus, pasukan Israel bersama dengan alat penghancur merobohkan rumah milik warga Palestina, Baraa Nasser Ismail, pada dini hari dengan alasan bahwa rumah tersebut dibangun tanpa izin dari otoritas Israel di zona C, yang merupakan wilayah yang sepenuhnya dikuasai oleh Israel. Rumah tersebut terdiri dari dua lantai dengan luas sekitar 400 meter persegi.
Sebagai informasi, otoritas Israel melarang pembangunan atau perbaikan tanah di wilayah yang dikategorikan sebagai zona C tanpa izin, yang hampir mustahil diperoleh menurut laporan warga Palestina dan badan hak asasi manusia internasional.
Wilayah Tepi Barat dibagi berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 menjadi tiga zona: A (di bawah kontrol Palestina penuh), B (di bawah kontrol keamanan Israel dan administrasi Palestina), dan C (di bawah kontrol penuh Israel secara administratif dan keamanan, mencakup sekitar 60% dari total wilayah Tepi Barat).
Sumber: Anadolu Agency