Peru mencetak sejarah sebagai negara pertama yang secara resmi mengakui sifat genosida dalam agresi militer Israel terhadap Gaza. Jaksa Agung Hak Asasi Manusia di Peru kini tengah menyelidiki seorang tentara Israel atas dugaan keterlibatannya dalam penghancuran kawasan sipil dan infrastruktur di Gaza.

Langkah ini diambil setelah Hind Rajab Foundation for Human Rights mengajukan tuntutan hukum dengan bukti video, rekaman suara, dan data intelijen. Laporan menyebutkan, tentara tersebut merupakan bagian dari unit rekayasa tempur militer Israel yang memainkan peran kunci dalam menghancurkan lingkungan padat penduduk selama agresi 2023–2024.

Bukan Sekadar Simbolik: Ini Langkah Awal Keadilan

Kejaksaan Peru tak lagi memperdebatkan yurisdiksi, melainkan langsung memproses penyelidikan pidana tahap awal. Ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem hukum di luar kawasan konflik pun dapat menindak pelaku kejahatan perang, berlandaskan Statuta Roma dan hukum humaniter internasional.

Menurut Hind Rajab Foundation, proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan indikasi bahwa keadilan mulai bergerak. “Keadilan bukan pilihan—ini kewajiban,” tegas Direktur Yayasan, Diab Abu Jahjah.

Simbol Perlawanan dari Anak Gaza

Lembaga ini didirikan tahun 2024, mengabadikan nama Hind Rajab—gadis kecil berusia 6 tahun yang menjadi simbol kekejaman perang. Ia terjebak dalam kendaraan di lingkungan Tel al-Hawa, Gaza, sambil memohon pertolongan selama berjam-jam.

Namun, tentara Israel tak mengizinkan siapa pun menyelamatkannya. Hind syahid pada 29 Januari 2024.

Seribu Surat Penangkapan untuk Tentara Israel

Selain kasus di Peru, Hind Rajab Foundation mengklaim telah mengajukan permintaan penangkapan terhadap 1.000 tentara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda di 8 negara berbeda. Nama mereka dirahasiakan agar proses hukum tak terhambat.

Seruan Internasional: Tak Ada Tempat Aman Bagi Penjahat PerangYayasan ini mendesak negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma untuk mengikuti langkah Peru.

Tujuannya jelas: memastikan siapa pun yang terlibat dalam kejahatan perang di Gaza tidak merasa aman hanya karena mereka berada jauh dari zona konflik.

Dalam konteks prinsip yurisdiksi universal, langkah Peru ini menjadi titik balik penting: bahwa dunia tak bisa lagi menutup mata atas impunitas sistematis yang dinikmati para pelaku kekejaman di Gaza.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here