Pengesahan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel memicu reaksi keras dari berbagai lembaga hak asasi manusia. Sejumlah organisasi menyebut kebijakan ini sebagai preseden berbahaya yang memperdalam praktik diskriminatif terhadap warga Palestina.
Knesset, Senin malam, menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga. Sebanyak 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, memberikan suara mendukung. Sebanyak 48 menolak, satu abstain, dan sembilan lainnya tidak hadir.
Secara umum, aturan ini menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian dengan tujuan membahayakan warga Israel atau “mengakhiri eksistensi negara Israel” dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, ketentuan khusus diberlakukan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Dalam sistem peradilan militer, hukuman mati menjadi opsi utama jika tindakan pembunuhan diklasifikasikan sebagai “aksi teror”. Dalam praktiknya, aturan ini membuka ruang penerapan yang tidak setara, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada warga Palestina, tetapi tidak berlaku bagi warga Israel dalam kasus serupa.
“Brutal dan Diskriminatif”
Amnesty International menilai pengesahan undang-undang ini sebagai “pertunjukan terbuka dari kebrutalan dan diskriminasi”, sekaligus bentuk pengabaian serius terhadap prinsip hak asasi manusia.
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa perluasan hukuman mati melalui revisi undang-undang pidana akan melemahkan perlindungan dasar terhadap hak hidup dan menggerus jaminan peradilan yang adil. Amnesty mendesak komunitas internasional untuk memberi tekanan maksimal agar Israel segera mencabut aturan tersebut.
Kritik senada disampaikan Human Rights Watch. Mereka menilai redaksi undang-undang secara efektif menargetkan warga Palestina. Selain memperkenalkan hukuman mati dalam konteks tertentu, aturan itu juga disebut membatasi akses tahanan terhadap pengacara, kunjungan keluarga, serta mempersempit ruang pengawasan independen.
Lebih jauh, dalam sistem pengadilan militer di wilayah yang dijajah, hukuman mati bahkan dapat dijatuhkan tanpa permintaan jaksa. Undang-undang ini juga melarang pengurangan atau penggantian hukuman, serta mengharuskan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Sistem Peradilan Ganda
Menurut Human Rights Watch, warga Israel dan pemukim tidak berada dalam sistem hukum yang sama. Pengadilan militer hanya berlaku bagi warga Palestina, sementara warga Israel diadili di pengadilan sipil. Kondisi ini dinilai memperkuat praktik “dua sistem hukum” yang selama ini dikritik sebagai bentuk apartheid.
Organisasi tersebut juga mengutip data dari lembaga HAM Israel B’Tselem yang mencatat tingkat vonis bersalah di pengadilan militer mencapai sekitar 96 persen. Banyak putusan, menurut laporan tersebut, bergantung pada pengakuan yang diduga diperoleh melalui tekanan atau penyiksaan, faktor yang meningkatkan risiko kesalahan vonis, termasuk dalam kasus hukuman mati.
Adam Coogle dari Human Rights Watch menilai pemerintah Israel berupaya membingkai undang-undang ini sebagai langkah keamanan. Namun, menurutnya, substansi aturan justru memperdalam diskriminasi dan mempercepat proses eksekusi dengan pengawasan yang minim.
Tekanan Internasional Menguat
Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB untuk wilayah Palestina mendesak Israel segera membatalkan undang-undang tersebut. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan larangan internasional terhadap hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, serta berpotensi memperkuat praktik diskriminasi sistemik.
Sejumlah pakar independen PBB juga menyoroti definisi “terorisme” dalam undang-undang tersebut yang dinilai terlalu luas. Kondisi ini membuka kemungkinan hukuman mati dijatuhkan atas tindakan yang belum tentu memenuhi kriteria terorisme secara hukum internasional.
Dari Eropa, Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Alain Berset menyatakan bahwa penerapan undang-undang ini akan semakin menjauhkan Israel dari nilai-nilai yang selama ini diklaim dijunjungnya.
Di dalam negeri, penolakan juga muncul. Adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan undang-undang tersebut. Sementara Association for Civil Rights in Israel meminta agar implementasinya ditangguhkan.
Respons Politik: Terbelah
Uni Eropa sebelumnya sempat mengisyaratkan kemungkinan sanksi jika undang-undang ini disahkan. Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris juga telah memperingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi merusak komitmen terhadap prinsip demokrasi.
Di sisi lain, Amerika Serikat menyatakan menghormati “hak kedaulatan” Israel dalam menentukan hukum nasionalnya. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menyebut Washington percaya bahwa penerapan undang-undang itu akan tetap berada dalam kerangka peradilan yang adil.
Ribuan Tahanan dalam Bayang-bayang Hukuman
Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina ditahan di penjara Israel, termasuk sekitar 350 anak-anak dan 66 perempuan. Sejumlah organisasi HAM melaporkan adanya praktik penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis di dalam tahanan.
Sejak Oktober 2023, kebijakan terhadap para tahanan semakin diperketat, seiring eskalasi perang di Gaza. Dalam periode itu, puluhan ribu warga Palestina dilaporkan syahid atau terluka, mayoritas di antaranya perempuan dan anak-anak.
Dengan pengesahan undang-undang ini, kekhawatiran terhadap masa depan para tahanan kian menguat. Di tengah kritik global yang terus berdatangan, arah kebijakan hukum Israel kini menjadi sorotan—apakah akan mengarah pada peninjauan ulang, atau justru memperdalam jurang ketidaksetaraan yang sudah lama dipersoalkan.










