Otoritas pendudukan Israel tak sekadar membahas dua rencana permukiman baru di Al-Quds. Lebih dari itu, mereka tengah menjalankan fase lanjutan pengelolaan konflik melalui perencanaan tata kota. Peta dijadikan instrumen politik, sementara komite perencanaan berfungsi sebagai alat senyap untuk membentuk realitas baru yang sulit dibatalkan di kemudian hari.

Pemerintah Provinsi Al-Quds memperingatkan bahwa dua rencana yang masuk agenda komite distrik perencanaan dan pembangunan Israel menandai lonjakan signifikan dalam proyek Yahudisasi kota. Langkah ini menunjukkan pergeseran strategi dari ekspansi bertahap menuju penguncian geografis total Al-Quds dari lingkungan Palestina di sekitarnya.

Bandara Al-Quds: Menggugurkan Simbol sebelum Tanah

Rencana Atarot menargetkan lahan bekas Bandara Internasional Al-Quds, wilayah yang memiliki makna simbolik kuat bagi Palestina karena merepresentasikan potensi kedaulatan dalam skema penyelesaian apa pun di masa depan.

Kini, area tersebut dirancang untuk diubah menjadi blok permukiman besar dengan sekitar 9.000 unit hunian, yang secara efektif menjadikan Al-Quds bagian utara sebagai kawasan Israel tertutup.
Pakar permukiman Khalil Tafkaji menegaskan, bahaya rencana ini “bukan semata pada jumlah unitnya, tetapi pada lokasinya.” Menurutnya, “Israel memutus satu-satunya jalur penghubung Al-Quds dengan Ramallah, dan mengubah kota ini menjadi pulau yang terkepung permukiman.”

Ia menambahkan, rencana tersebut “secara praktis menggugurkan konsep Al-Quds Timur sebagai calon ibu kota Palestina, karena kota tanpa kedalaman geografis dan koneksi dengan Tepi Barat tak mungkin menjadi ibu kota negara.”

Rekayasa Demografi yang Terukur

Para ahli memperkirakan, proyek Atarot saja akan mendatangkan puluhan ribu pemukim baru dalam beberapa tahun. Pada saat yang sama, warga Palestina di Al-Quds menghadapi pembongkaran rumah, penolakan izin bangunan, dan beban pajak tinggi yang mendorong migrasi paksa.

“Israel tidak sekadar membangun rumah, tetapi mengatur ulang keseimbangan demografi,” ujar Tafkaji. “Setiap unit permukiman baru berarti satu keluarga Palestina terancam terusir, baik lewat pembongkaran maupun tekanan ekonomi.”

Sheikh Jarrah: Wajah Kasar Pengusiran Paksa

Di Sheikh Jarrah, kebijakan ini tampil paling terang. Rencana Nahalat Shimon tak menyasar lahan kosong, melainkan kawasan permukiman Palestina yang telah dihuni puluhan tahun, dengan tujuan menghapusnya sepenuhnya demi permukiman baru.

Pengacara perkara Al-Quds, Medhat Deiba, menyebut langkah tersebut sebagai “pengusiran paksa yang memenuhi seluruh unsur.” Ia menjelaskan, “Israel menerapkan sistem hukum ganda: satu hukum untuk melindungi pemukim, dan hukum lain sebagai alat penindasan terhadap warga Palestina.”
Menurutnya, praktik ini melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan meniadakan perlindungan hukum nyata bagi warga Palestina, bahkan di pengadilan Israel.

Membongkar Kawasan, Bukan Sekadar Membangun

Targetnya bukan hanya pembangunan permukiman, tetapi juga pembongkaran struktur sosial dan tata ruang Sheikh Jarrah. Proyek penghubung permukiman dirancang melintasi Karm al-Mufti dan Jabal al-Masharif hingga sekitar Universitas Ibrani.

Aktivis Al-Quds, Nasser al-Hadmi, menjelaskan tujuan utamanya adalah “membelah Sheikh Jarrah menjadi dua dan menghapus perannya sebagai kawasan penyangga historis.” Ia menambahkan, “Israel berupaya menciptakan konektivitas internal permukiman yang menyatukan dua sisi Al-Quds dengan mengorbankan lingkungan Palestina.”

Menghapus Garis Hijau

Sejumlah pengamat menilai rencana-rencana ini bagian dari strategi lebih luas untuk menghapus Garis Hijau dan mendefinisikan ulang Al-Quds sebagai kota ‘bersatu’ versi Israel, tanpa mempertimbangkan hukum internasional maupun realitas politik.

Tafkaji menegaskan, kebijakan tersebut “merupakan pelanggaran nyata Konvensi Jenewa Keempat,” seraya menekankan bahwa “pemindahan penduduk negara pendudukan ke wilayah yang diduduki adalah kejahatan perang, apa pun bungkus hukum atau administratifnya.”

Al-Quds, Pertarungan Eksistensi

Pemerintah Provinsi Al-Quds menegaskan bahwa ini bukan sekadar rencana tata kota, melainkan pertarungan eksistensial yang menargetkan kota, penduduk, dan sejarahnya. Mereka memperingatkan, sikap diam komunitas internasional hanya akan mendorong Israel mempercepat penciptaan fakta di lapangan.

“Pembelaan terhadap Al-Quds bukan lagi isu politik semata,” tegas pernyataan tersebut. “Ini adalah persoalan hukum, kemanusiaan, dan moral yang menuntut tindakan internasional serius, sebelum Al-Quds berubah menjadi kota yang asing bagi penduduk dan sejarahnya sendiri.”

Sumber: Palinfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here