Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali menegaskan sikapnya terhadap isu Palestina dan Suriah. Dalam sidang Majelis Umum, Selasa (2/12), lembaga internasional itu mengesahkan dua resolusi yang menuntut dihentikannya pendudukan Israel atas Palestina dan Dataran Tinggi Golan.
Resolusi terkait Palestina diajukan oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Sebanyak 151 negara mendukung, sementara 11 negara menolak, termasuk Israel dan Amerika Serikat. Sebelas negara lainnya memilih abstain.
Isi resolusi tersebut kembali menggarisbawahi tanggung jawab PBB terhadap persoalan Palestina, menuntut diakhirinya pendudukan Israel di wilayah yang dikuasai sejak 1967, serta menegaskan dukungan pada solusi dua negara sebagai jalan paling rasional menuju perdamaian yang berkeadilan.
Majelis Umum juga mengesahkan resolusi kedua yang diajukan Mesir, yang menuntut Israel mundur dari seluruh wilayah Golan Suriah. Sebanyak 123 negara menyetujui, tujuh negara menolak—di antaranya Israel dan AS, dan 41 negara abstain.
Resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan dan upaya aneksasi Israel di Golan adalah tindakan yang melanggar hukum internasional serta bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 497 Tahun 1981.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Suriah menyambut pengesahan resolusi tersebut. Damaskus menilai meningkatnya jumlah negara yang mendukung menunjukkan kuatnya posisi komunitas internasional dan keteguhan rakyat Suriah dalam mempertahankan hak mereka atas Golan yang diduduki.
Sumber: Al Jazeera









