Spirit of Aqsa- Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyampaikan, situasi di Gaza semakin mengkhawatirkan setiap menit akibat genosida yang dilakukan oleh Israel serta serangan berkelanjutan terhadap seluruh aspek kehidupan di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam tiga surat yang dikirim oleh Riyad Mansour kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, Presidensi Inggris di Dewan Keamanan PBB bulan ini, dan Presiden Majelis Umum PBB.
Dalam surat-surat tersebut, Mansour menekankan bahwa keadaan di Gaza memburuk setiap menit akibat agresi Israel yang merusak seluruh kehidupan di sana, yang melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan, termasuk Resolusi 2735.
Pada 10 Juni lalu, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 2735, yang menyerukan gencatan senjata permanen, penarikan total tentara Israel dari Gaza, pertukaran tahanan, rekonstruksi, pemulangan pengungsi, serta penolakan terhadap perubahan demografi di wilayah tersebut.
Mansour dalam suratnya juga menyoroti tindakan Israel di Gaza Utara, khususnya terkait upaya pemusnahan populasi Palestina di wilayah itu, yang menyebabkan syahidnya sekitar 1.300 warga Palestina di Gaza Utara dalam sebulan terakhir.
Ia juga merujuk pada pernyataan para kepala lembaga kemanusiaan PBB yang memperingatkan situasi tragis di Gaza Utara serta pernyataan Sekretaris Jenderal PBB yang menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas tanah Palestina yang diduduki.
Pembantaian di Gaza Utara
Duta Besar Palestina mengingatkan tentang pembantaian yang dilakukan tentara Israel pada sebuah bangunan lima lantai di Beit Lahiya pada 29 Oktober lalu, yang menyebabkan puluhan warga Palestina syahid, termasuk setidaknya 25 anak-anak.
Mansour juga menyoroti peningkatan serangan Israel terhadap UNRWA, termasuk pembatalan kesepakatan dengan agensi tersebut, penghilangan hak dan kekebalan UNRWA, serta pemindahan paksa mereka dari kantor-kantor di Yerusalem yang diduduki, yang menghambat operasi dan bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina.
Mansour menyerukan Dewan Keamanan untuk segera bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB, menuntut penghentian segera serangan, penghentian pemindahan paksa dan pembersihan etnis, serta jaminan perlindungan dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, khususnya melalui UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.
Sumber: Anadolu Agency