Spirit of Aqsa, Palestina – Pasukan pendudukan penjajah Israel melakukan penghancuran besar-besaran terhadap fasilitas warga Palestina di Khirbet Homsa Al-Fawqa di Lembah Yordan utara, wilayah timur propinsi Tubas. Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menilai penghancuran tersebut mirip dengan kejahatan pembersihan etnis.
Operasi yang berlangsung sekitar 6 jam ini meratakan 70 rumah dan fasilitas, serta menyebabkan 60 warga sipil mengungsi, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak. Demikian menurut PCHR.
PCHR menyatakan, penghancuran ini terjadi beberapa jam setelah penyitaan 16 kendaraan dan 5 tangki air di daerah terdekat di Lembah Yordan. Operasi ini dilakukan dalam kerangka percepatan pembongkaran rumah dan penghancuran properti yang belakangan ini dilakukan pasukan penjajah Israel di Tepi Barat dan al-QudsTimur, dengan tujuan untuk mengimplementasikan rencana pembersihan etnis dan mengusir warga Palestina dari tanah mereka demi rencana aneksasi dan perluasan permukiman-permukiman Yahudi.
Sekitar pukul 12:00 Selasa malam, pasukan pendudukan penjajah Israel, bersama dengan 6 buldoser dan 3 jeep, bergerak ke Khirbet Homsa al-Fawqa di Lembah Yordan utara, sebelah timur Provinsi Tubas. Buldoser-buldoser tersebut segera mulai merobohkan fasilitas warga yang mencapai 70 fasilitas, termasuk barak dan tenda tempat tinggal untuk 11 keluarga yang terdiri dari 60 individu yang sebagian besar adalah anak-anak.
Operasi tersebut termasuk meratakan 18 tenda tempat tinggal dan 27 barak, beberapa di antaranya digunakan sebagai perumahan, dan sisanya sebagai kandang ternak, di samping dapur, kamar mandi bergerak, tangki air, dan berbagai properti. Mereka juga menyita dua traktor pertanian, dan sebuah mobil pribadi.
PCHR memperingatkan bahaya upaya yang berulang dilakukan penjajah Israel untuk menggusur warga Palestina dari tanah mereka dengan menghancurkan rumahnya dan menghancurkan atau menyita propertinya, sebagai bagian dari kebijakan memaksakan realita di lapangan, dengan tujuan untuk memperketat kontrol dan kedaulatan Israel atas sebagian wilayah Tepi Barat.
PCHR meminta komunitas internasional dan badan-badan internasional untuk ikut memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka, dan secara aktif melakukan intervensi untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan pasukan pendudukan penjajah Israel terhadap warga Palestina, serta bekerja untuk memberikan perlindungan bagi mereka. (Plf)