Spirit of Aqsa, Palestina – Kesabaran dan semangat berjuang, dua amalan itu menjadi gambaran konkret bagi warga Al-Quds yang berada di garis terdepan melawan penjajah Israel. Hari-hari mereka diwarnai perjuangan mempertahankan kiblat pertama umat Islam, Baitul Maqdis, dari upaya yahudisasi.
Tiap hari warga Al-Quds menghadapi kejahatan imigran illegal Yahudi dan rencana yahudisasi. Penjajah Israel juga terus memburu dan mengintimidasi warga al-Quds di setiap kota, desa, area dan rumah, sebagai upaya keras penjajah Israel untuk mengusir mereka dari tanahnya.
Pembongkaran, penghancuran dan menggusuran rumah, serta pajak fiktif yang dikenakan oleh otoritas penjajah Israel, di samping penangkapan dan deportasi, pencurian ratusan acre, serta persetujuan untuk membangun unit-unit rumah permukiman baru, semuanya dihadapi warga al-Quds dengan tetap teguh di tanahnya.
Keteguhan dan spirit bertahan
Ummu Zuhri al-Shuweiki adalah salah satu contoh penderitaan yang dialami ratusan keluarga di al-Quds. Dia adalah ibu dari dua anak yang sudah gugur syahid. Yaitu Zuhri dan Nizar al-Shuweiki. Dia adalah ibu dari seorang eks tawanan yang telah dibebaskan dari penjara penjajah Israel setelah mendekam 5 tahun di penjara penjajah Israel.
Penderitaan Ummi Zuhri tidak berhenti sampai di situ, penjajah Israel tidak cukup hanya menculik permata hatinya, Zuhri dan Nizar, tetapi sekarang berusaha untuk menyita rumahnya di mana dia dan keluarganya menghabiskan sebagian besar hidupnya. Setelah pasukan penjajah Israel memberi tahu Shuweiki untuk mengosongkan rumah, paling lambat 20 Desember 2020 lalu.
Saat ini ada sepuluh orang yang tinggal di rumah tersebut. Ummu Zuhri mengatakan, “Rumah ini yang kami bayar dengan darah hati kami dan darah anak-anak saya yang sudah menjadi syuhada, sampai kami dapat membelinya dan mengamankan hidup kami, saya dan anak-anak saya. Di rumah ini ada banyak kenangan, saya membersarkan mereka dan menikahkan mereka.”
Tetapi segala upaya penjajah Israel tidak membuat gentar. Dia mengatakan, “Kami tidak akan memberi rehat kepada penjajah Israel. Kami juga tidak akan dengan mudah mengosongkan rumah kami. Karena ini adalah seluruh hidup kami. Kami tidak akan mengalah untuk mempertahankannya, apa pun yang terjadi, bahkan jika harus mengorbankan darah kami.”
Kebijakan pengosongan
Penjajah Israel terus menerapkan kebijakan pembongkaran rumah warga al-Quds untuk mengosongkan eksistensi Palestina di kota tersebut dan menghilangkan identitas Palestina.
Setiap bulan terjadi pembongkaran rumah warga Palestina di al-Quds, dengan dalih rumah-rumah tersebut dibangun tanpa izin. Untuk diketahui bahwa di antara ribuan warga al-Quds yang mengantri setiap tahun untuk bisa mendapatkan izin bangunan, hanya 80 sampai 100 orang saja yang mendapatkan izin bangunan.
Otoritas pendudukan sengaja menekan jumlah izin bangunan yang diberikan kepada warga Palestina di al-Quds dan Tepi Barat sekecil mungkin. Dimana proses aplikasi perizinan berlangsung selama bertahun-tahun, bisa mencapai 10 tahun atau lebih, dan bisa jadi izin tidak dikeluarkan sama sekali.
Laporan berkala yang dikeluarkan oleh kantor media Hamas di Tepi Barat mencatat bahwa pasukan pendudukan penjajah Israel telah melakukan 2050 pelanggaran hak-hak rakyat Palestina dan tanah mereka di Tepi Barat dan al-Quds selama November lalu.
Pasukan pendudukan penjajah Israel meningkatkan pembongkaran rumah warga, di mana jumlah rumah yang dibongkar mencapai 34 rumah, selain puluhan rumah yang warganya diberi surat pemberitahuan agar segera membongkar rumah mereka sendiri. Jauh lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya, sebanyak 16 rumah yang dihancurkan.
Menurut laporan tersebut, jumlah properti yang dihancurkan, di antaranya adalah toko, fasilitas pertanian, barak dan lain-lain, mencapai 138 bangunan. Sementara jumlah properti yang disita mencapai 49, bervariasi antara penyitaan peralatan, kendaraan, mesin, bahan bangunan, dan tenda. Jauh lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 20.
Wilayah al-Quds, Hebron dan Ramallah adalah wilayah yang paling terkena pelanggaran Israel, masing-masing dengan 348, 276, dan 265 pelanggaran.