Spirit of Aqsa, Palestina- Media Israel Haaretz melaporkan, lembaga keamanan dan kantor jaksa agung Israel khawatir Mahkamah Internasional akan menyalahkan Israel atas kejahatan genosida yang terjadi di Jalur Gaza.

Salah satu pengacara terkemuka yang menangani kasus ini telah memperingatkan pimpinan tentara Israel tentang bahaya penerbitan perintah oleh Mahkamah Internasional untuk menghentikan penembakan.

Afrika Selatan sebelumnya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk memulai tindakan hukum terhadap Israel atas apa yang disebutnya sebagai “tindakan genosida terhadap rakyat Palestina” di Jalur Gaza, seperti yang diumumkan oleh pengadilan pada Jumat lalu.

Afrika Selatan adalah salah satu pendukung utama isu Palestina dan telah mengkritik keras serangan udara Israel yang merusak di Jalur Gaza sejak pecahnya konflik Israel di Gaza pada Oktober tahun lalu.

Afrika Selatan dalam permohonannya menegaskan bahwa “tindakan Israel dan kelalaian yang terjadi memiliki ciri genosida karena didasari oleh niat yang spesifik untuk menghancurkan penduduk Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, etnis, dan ras yang lebih luas, yaitu orang Palestina,” sebagaimana dinyatakan oleh pengadilan.

Tindakan yang disebutkan melibatkan “pembunuhan warga Palestina di Gaza, menyebabkan kerugian fisik dan mental pada mereka, dan memberlakukan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan penghancuran fisik mereka,” menurut Afrika Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here