Komite Keamanan Nasional di Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap sandera Palestina, warga sipil yang diculik Israel dari Tanah Palestina.
Persetujuan itu dilakukan dalam pembacaan awal setelah rapat darurat yang digelar pada Selasa, sebelum RUU tersebut diserahkan ke sidang pleno Knesset untuk dibahas dan diputuskan dalam tahap-tahap legislasi berikutnya.
Usai pemungutan suara, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir menyampaikan terima kasih kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dukungannya terhadap rancangan tersebut.
Ben Gvir menegaskan bahwa Shin Bet (dinas keamanan dalam negeri Israel) tidak akan memiliki kewenangan diskresi dalam penerapan aturan ini, dan menyebut rancangan itu sebagai “mimpi yang menjadi kenyataan.”
Rencana pembahasan sebenarnya sudah dijadwalkan sejak September lalu, namun ditunda setelah pejabat Israel khawatir pejuang Palestina di Gaza akan mengeksekusi tawanan Israel sebagai bentuk balasan.
Penundaan itu juga dipicu oleh permintaan Koordinator Urusan Tahanan Gal Hirsch, yang memperingatkan bahwa langkah tersebut bisa mengancam keselamatan para tawanan Israel, serta tekanan dari keluarga mereka.
Isi dan Implikasi RUU
Berdasarkan keterangan media Israel, rancangan itu menyebut bahwa warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif nasionalis (atau dalam kondisi yang menunjukkan tujuan untuk “merugikan Negara Israel”) akan dijatuhi hukuman mati wajib, bukan opsional, dan tanpa mempertimbangkan penilaian hakim.
RUU ini juga mengusulkan perubahan aturan agar keputusan hukuman mati bisa diambil dengan suara mayoritas hakim, serta melarang pengurangan hukuman setelah vonis final dijatuhkan. Ben Gvir bahkan pernah menegaskan sebelumnya bahwa “para hakim tidak seharusnya memiliki ruang untuk berpendapat dalam hukum ini.”
Upaya menerapkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina bukan hal baru. Usulan serupa telah berulang kali diajukan dalam beberapa tahun terakhir, terakhir pada 2022 ketika Ben Gvir kembali menggulirkannya dengan sejumlah revisi, hingga akhirnya lolos pembacaan awal pada 2023.
Kritik dan Penolakan
Keputusan awal ini memicu gelombang kritik dari berbagai lembaga hak asasi manusia dan organisasi tahanan Palestina.
Kelompok pendamping tahanan menilai, sistem pendudukan Israel selama puluhan tahun telah menerapkan bentuk “eksekusi perlahan” terhadap ratusan tahanan di penjara-penjara mereka.
Mereka menyebut pengesahan RUU tersebut bukanlah kejutan, melainkan kelanjutan dari “barbarisme legal” yang memperlakukan Israel seolah negara di atas hukum.
RUU ini, kata mereka, menambah panjang daftar undang-undang represif yang menargetkan rakyat Palestina (khususnya para tahanan) sebagai bagian dari sistem penindasan struktural yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Kantor Media Tahanan Palestina menyebut rancangan ini sebagai “kejahatan perang serius” dan “bukti kebijakan pembunuhan sistematis terhadap tahanan.”
Nadi al-Asir (Klub Tahanan Palestina) menyebut langkah ini sebagai bentuk “kebiadaban baru” dari Israel, yang kini berusaha mengubah praktik eksekusi menjadi legal melalui legislasi.
Kecaman dari Faksi Perlawanan
Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menilai rancangan tersebut memperlihatkan “wajah fasis sejati pendudukan Israel” dan mencerminkan penghinaan terang-terangan terhadap hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Ketiga tentang perlakuan terhadap tawanan perang.
Hamas mendesak PBB dan lembaga-lembaga HAM internasional untuk segera bertindak menghentikan pembahasan RUU ini serta membentuk tim investigasi internasional guna memantau kondisi para tahanan di penjara-penjara Israel.
Sementara itu, Jihad Islam memperingatkan bahwa pengesahan RUU tersebut bisa berarti “eksekusi massal terhadap ribuan warga Palestina,” serta menegaskan bahwa seluruh sistem hukum Israel hanyalah “instrumen yang melayani kepentingan pendudukan.”
Menurut data resmi Palestina, sedikitnya 9.100 warga Palestina kini ditahan di penjara-penjara Israel, termasuk 400 anak-anak dan 49 perempuan.
Sumber: Al Jazeera
            









