Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa keputusan Israel untuk mencegah masuknya seluruh bantuan kemanusiaan ke Gaza bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional. PBB mendesak komunitas internasional untuk tidak membiarkan kelaparan kembali melanda Gaza.
Juru bicara komisi tersebut, Thamin Al-Khitan, menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk memastikan akses warga Gaza terhadap pangan, pasokan medis, serta layanan kesehatan yang memadai.
Al-Khitan menegaskan bahwa Israel harus segera mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dan kebutuhan pokok lainnya ke Gaza serta memfasilitasi distribusinya tanpa hambatan. Semua pihak yang terlibat dalam konflik juga diminta untuk memastikan kelancaran pengiriman bantuan kemanusiaan.
Blokade Total Israel: Pelanggaran Hukum Internasional
Menanggapi keputusan Israel yang sepenuhnya menghentikan masuknya bantuan ke Gaza, Al-Khitan menyebut langkah tersebut sebagai “tidak dapat diterima” dan sebagai pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel menurut hukum internasional.
Kebijakan Hukuman Kolektif
PBB memperingatkan dampak serius dari melonjaknya harga bahan pangan di Gaza serta meningkatnya kesulitan warga dalam mengakses kebutuhan pokok yang menyelamatkan nyawa.
Al-Khitan menekankan bahwa selain akibat perang, kebijakan Israel yang sengaja menolak masuknya kebutuhan dasar guna menekan seluruh penduduk sipil Gaza menimbulkan kekhawatiran besar terkait penerapan hukuman kolektif.
Ia menegaskan kembali bahwa kelaparan tidak boleh dibiarkan kembali terjadi di Gaza dan menyerukan kepada komunitas kemanusiaan untuk memastikan bahwa bantuan penting dapat mencapai warga Gaza tanpa hambatan.
Israel Gunakan Kelaparan sebagai Alat Tekanan
Pada awal Maret lalu, fase pertama gencatan senjata di Gaza yang berlangsung selama 42 hari telah berakhir. Namun, Israel menolak memasuki fase kedua yang bertujuan mengakhiri perang.
Setelah berakhirnya gencatan senjata tahap pertama, Israel kembali menutup seluruh jalur masuk ke Gaza, mencegah bantuan kemanusiaan masuk. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menggunakan kelaparan sebagai alat tekanan terhadap Hamas agar menerima tuntutan Israel.
Dengan dukungan Amerika Serikat, antara 7 Oktober 2023 hingga 19 Januari 2025, Israel telah melakukan genosida di Gaza yang menyebabkan lebih dari 160 ribu warga Palestina gugur atau terluka, mayoritasnya adalah anak-anak dan perempuan. Selain itu, lebih dari 14 ribu orang masih dinyatakan hilang.
Sumber: Anadolu