Direktur organisasi HAM Hind Rajab, Diab Abu Jahjah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan lebih dari 1.000 berkas terkait tentara Israel dan lebih dari 8.000 dokumen ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang membuktikan kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina. Dalam seminar bertajuk “Genosida: Aspek Hukum dan Peran Sentral Eropa” yang diselenggarakan oleh Inisiatif Warga Palestina di Eropa untuk Aksi Nasional, Abu Jahjah menyebut bahwa organisasinya tengah menangani 13 kasus di Belgia, selain di Prancis, Belanda, Jerman, Kanada, dan AS.
Organisasi Hind Rajab yang berbasis di Brussel didirikan untuk mengadili tentara Israel atas kejahatan perang terhadap warga Palestina. Organisasi ini dinamai sesuai dengan nama seorang anak Palestina yang syahid bersama keluarganya dalam agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang berlangsung selama 15 bulan.
Para pembicara dalam seminar tersebut sepakat bahwa kejahatan perang Israel dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur niat untuk menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, atau agama. Saat ini, lebih dari 10 ribu pengacara di dunia mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel atas kejahatan tersebut.
Unsur Kesengajaan dalam Kejahatan Genosida
Pakar hukum internasional dan HAM, Mahmoud Hanifi, menegaskan bahwa unsur niat dalam kejahatan genosida Israel dapat dibuktikan melalui pernyataan resmi para pemimpin Israel. Salah satu bukti utamanya adalah pernyataan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, setelah 7 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa Israel akan “mencegah semua sumber kehidupan” bagi warga Gaza.
Hanifi menambahkan bahwa diterimanya gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel menunjukkan bahwa kejahatan tersebut telah memenuhi unsur hukum genosida.
Jalur Hukum di Mahkamah Internasional
Anggota tim hukum di Mahkamah Pidana Internasional, Abdel Majid Al-Marari, menjelaskan beberapa perkembangan penting dalam kasus ini:
- Mahkamah Internasional telah memutuskan untuk menangani kasus genosida berdasarkan gugatan Afrika Selatan, yang menjadi langkah bersejarah.
- Afrika Selatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat Israel karena pengalaman sejarahnya dalam melawan apartheid.
- Mahkamah telah mengeluarkan keputusan sementara yang mengikat, tetapi Israel mengabaikannya.
- Secara paralel, Mahkamah Pidana Internasional mulai menyelidiki kasus ini sejak November 2023, dengan daftar awal 15 nama yang diajukan untuk ditangkap.
Al-Marari menambahkan bahwa tim hukumnya awalnya beranggotakan 360 pengacara, tetapi jumlah tersebut kini telah bertambah menjadi lebih dari 10 ribu, dengan dukungan penuh dari beberapa negara.
Penuntutan terhadap Tentara Israel
Direktur Hind Rajab, Abu Jahjah, menyoroti beberapa kasus utama yang melibatkan tentara Israel, antara lain:
- Tentara dengan Kewarganegaraan Ganda
- Mereka tidak memiliki imunitas diplomatik, sehingga lebih mudah dituntut dibandingkan pejabat politik dan militer Israel.
- Kasus di Siprus
- Sebuah tuntutan diajukan terhadap seorang tentara Israel saat ia berkunjung ke Siprus, yang menyebabkan penyelidikan resmi. Israel pun terpaksa menyelundupkannya keluar dari negara tersebut tanpa melalui bea cukai untuk menghindari penangkapan.
- Kasus di Brasil
- Seorang tentara Israel, Yoron Vitani, dituntut di Brasil dan hakim memerintahkan penangkapannya berdasarkan Statuta Roma, tanpa menunggu keputusan ICC. Namun, Israel menyelundupkannya ke Argentina, lalu ke AS setelah tuntutan diajukan kembali.
Para pembicara dalam seminar menegaskan perlunya penguatan dokumentasi hukum sesuai standar internasional, peningkatan kerja sama antarorganisasi HAM, serta eskalasi tekanan diplomatik terhadap negara-negara Eropa dan Arab untuk menegakkan keputusan hukum terhadap Israel.
Inisiatif Warga Palestina di Eropa
Inisiatif Warga Palestina di Eropa untuk Aksi Nasional adalah wadah yang menyatukan berbagai elemen masyarakat Palestina, termasuk tokoh budaya, sosial, profesional, dan aktivis. Gagasan ini lahir pada 2020 dengan partisipasi 150 tokoh Palestina di Eropa, bertujuan menyatukan perjuangan nasional Palestina di benua Eropa sesuai hukum Uni Eropa.
Sumber: Al Jazeera