Spirit of Aqsa, Palestina- PBB mengingatkan, tindakan zionis Israel mengusir paksa warga Palestina dari Masafer Yatta, selatan Hebron merupakan kejatan perang. Pengusiran itu melanggar Konvensi Jenewa keempat.
Divisi PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menekankan, hukum humaniter internasional memberlakukan larangan mutlak pada pemindahan paksa warga sipil dari atau di dalam Wilayah Pendudukan Palestina.
“Otoritas Israel harus menempatkan mengakhiri semua tindakan pemaksaan, termasuk penggusuran dan pembongkaran yang direncanakan, dan melakukan pelatihan militer di sana,” tulis laporan itu.
Penggusuran terus menerus yang mempengaruhi warga Palestina dan perluasan pemukiman selama 55 tahun pendudukan. Itu telah mengubah kenyataan di lapangan. Zionis Israel tidak konsisten dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan, yang mengikat secara hukum.
“215 keluarga Palestina, yang terdiri dari 1.150 individu, termasuk 569 anak-anak, saat ini tinggal di daerah Masafer Yatta, dan menghadapi ancaman untuk menghancurkan rumah mereka, serta kekerasan dari pemukim yang tinggal di pos-pos dekat mereka, sebagai mereka memblokir jalan-jalan di daerah itu dan menyerang para Gembala membakar tumpukan jerami dan padang rumput,’’ demikian laporan itu.
“orang-orang Palestina berada pada risiko penggusuran karena mereka tinggal di zona penembakan secara ilegal. Pada tahun delapan puluhan abad terakhir, pihak berwenang Israel mengklasifikasikan bagian dari Masafer Yatta sebagai zona (Penembakan 918), yang merupakan wilayah militer tertutup. zona, dan sejak tanggal tersebut penduduk terancam penggusuran paksa, pembongkaran dan pemindahan paksa.” Tulis laporan itu.
Pada 1999, otoritas penjajah Israel mengusir sekitar 700 warga Palestina dari Masafer Yatta dengan alasan dibuat-buat. Penjajah mengklaim warga tersebut tinggal di area latihan tembak.
Sampai saat ini, Warga Masafer Yatta terus menjadi sasaran pengusiran dari penjajah Israel. Tanah-tanah mereka dirampas dengan alasan tak masuk akal.