Spirit of Aqsa, Al-Quds – Pada hari Sabtu (18/7/2020), pasukan pendudukan penjajah Israel memaksa seorang warga Palestina di kota al-Quds dan putranya untuk secara paksa menghancurkan rumah mereka sendiri di kota al-Quds, dengan dalih bahwa bangunan tersebut tanpa izin.
Pusat Informasi Wadi Hilweh melaporkan bahwa pemerintah kota pendudukan penjajah Israel memaksa Muhammed Abu Turki dan putranya untuk menghancurkan rumah mereka di kota Jabal Al-Mukaber (selatan kota al-Quds yang diduduki penjajah Israel).
Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan bahwa rumah tersebut sudah ada sejak tahun 2013. Di mana pemerintah kota penjajah Israel memberlakukan denda pelanggaran berat pada dua rumah tersebut sejak pembangunannya.
“Saya akan mendirikan tenda di tempat bekas rumah. Kami tidak akan membiarkan pendudukan penjajah Israel memuluskan rencananya mengusir kami dari tanah kami,” kata Abu Turki dalam sebuah pernyataan pers. Dia menyatakan bahwa rumahnya sudah ada sejak tahun 2013. Pihak pemerintah kota penjajah Israel mengenakan denda ribuan shekel pada dua rumah tersebut dengan dalih tidak berizin.
Muhammad Abu Turki tinggal di rumahnya bersama istri dan 3 anaknya. Sementara putranya Issam berada di rumah yang berdekatan bersama dengan istri dan 3 anaknya. Yang tertua berusia 12 tahun dan yang termuda berusia 6 tahun. Luas kedua rumah tersebut adalah 85 meter persegi.
Pemerintah kota penjajah Israel di al-Quds menjadikan fasilitas warga Palestina sebagai target penghancuran, mereka tidak diizinkan membangun di perkampungan Palestina atau memperluasnya karena tidak memperoleh izin, padahal penjajah Israel tidak akan memberikan izin dengan mudah.
Setelah Abu Turki membangun rumahnya, pemerintah kota penjajah Israel di al-Quds menuntutnya, baik dengan mengenakan denda pelanggaran bangunan, atau memaksanya untuk menghancurkan sendiri, atau dilakukan pembongkaran oleh pihak penjajah Israel dengan konsekuensi harus membayar biaya. Ada ratusan warga al-Quds yang menunggu kasus-kasus fasilitas “tanpa izin” mereka di pengadilan Israel, untuk mendapatkan izin. (Palinfo)