Otoritas Israel merobohkan kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Al-Quds, dalam tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan hukum internasional. Pembongkaran dilakukan secara terbuka, berdasarkan keputusan resmi pemerintah Israel, dan disaksikan langsung oleh kamera media.
Laporan yang disusun Azhar Ahmed dan disiarkan Al Jazeera pada Selasa malam menyebutkan, penghancuran ini bukan sekadar menyasar bangunan milik lembaga PBB yang seharusnya dilindungi hukum internasional.
Langkah tersebut dinilai sebagai puncak dari kampanye legislasi dan militer Israel untuk mengakhiri keberadaan UNRWA, yang dianggap Tel Aviv sebagai “ancaman eksistensial” karena menjadi saksi hidup atas keberadaan jutaan pengungsi Palestina dari tanah yang bernama Palestina.
Target terhadap UNRWA tidak berhenti pada pembongkaran fisik. Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA dan memutus seluruh bentuk koordinasi dengan lembaga tersebut.
Tindakan ini berjalan seiring dengan serangan langsung terhadap staf UNRWA, yang menewaskan lebih dari 270 pegawai selama agresi Israel terakhir di Jalur Gaza, serta kampanye internasional yang mendorong sejumlah negara besar menghentikan pendanaan.
Dalam narasi Israel, keberadaan UNRWA dinilai menjaga isu pengungsi Palestina tetap hidup di forum internasional. Karena itu, Israel berupaya menghapus status “pengungsi” bagi keturunan warga Palestina yang diusir pada 1948, sebagai bagian dari strategi mengubur isu tersebut secara permanen.
Lahir dari Tragedi Nakba
UNRWA dibentuk pada 1949 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 302, sebagai respons atas tragedi Nakba yang menyebabkan ratusan ribu warga Palestina terusir dari tanahnya. Lembaga ini mulai beroperasi secara resmi pada 1950 dan sejak awal terikat erat dengan sejarah serta perjalanan panjang persoalan Palestina.
Meski awalnya dirancang sebagai lembaga sementara, berlanjutnya pendudukan dan kegagalan mewujudkan solusi adil membuat mandat UNRWA terus diperpanjang. Hal ini menjadikan UNRWA sebagai pengecualian dalam sistem internasional, dengan mandat khusus untuk melayani satu komunitas pengungsi, yakni mereka yang kehilangan tempat tinggal antara 1946–1948 beserta keturunannya.
Penopang Hidup Enam Juta Pengungsi
Saat ini, UNRWA menjadi lembaga kemanusiaan terbesar bagi pengungsi Palestina, melayani sekitar enam juta orang di lima wilayah: Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon. Layanannya mencakup pendidikan, kesehatan, hingga bantuan darurat, dengan Gaza (yang memiliki delapan kamp pengungsi) sebagai wilayah operasi terbesar.
Bagi warga Palestina, UNRWA bukan sekadar penyedia bantuan. Lembaga ini dipandang sebagai bentuk pengakuan internasional atas penderitaan mereka, sekaligus penjaga legal atas hak kembali dan hak mendirikan negara merdeka. Karena itu, dorongan pemerintah Israel untuk mengakhiri UNRWA dipahami sebagai upaya menghapus pengakuan global terhadap isu pengungsi Palestina.
Israel menilai lenyapnya UNRWA akan mengakhiri tanggung jawab internasional terhadap keadilan bagi rakyat Palestina. Namun, banyak pihak internasional menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa penghancuran kantor UNRWA berarti meruntuhkan prinsip-prinsip hukum internasional yang melindungi lembaga-lembaga PBB.
Sumber: Al Jazeera










