Teroris Israel pada Kamis (12/6) kembali melakukan pelanggaran hukum internasional dengan mendeportasi enam relawan kemanusiaan dari kapal Madeleine, sebuah armada sipil yang bertujuan menembus blokade Jalur Gaza. Dua relawan masih ditahan di penjara. Deportasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah kapal tersebut dibajak secara ilegal di perairan internasional oleh angkatan laut Israel.
Kementerian Luar Negeri Israel merilis foto-foto para aktivis saat berada di Bandara Ben Gurion, Tel Aviv, dan di dalam pesawat. Di antara mereka yang dideportasi terdapat anggota Parlemen Eropa, Rima Hassan.
Menurut organisasi HAM Arab-Israel Adalah, para relawan berasal dari berbagai negara: Turki, Prancis, Jerman, Brasil, dan Belanda. Namun dua warga negara Prancis masih ditahan di penjara Givon, kota Ramla, dan akan dideportasi pada Jumat (13/6). Selama penahanan, mereka mengalami perlakuan buruk dan hukuman yang tidak manusiawi, termasuk isolasi sel.
Tim hukum Adalah juga melaporkan adanya hambatan saat ingin mengunjungi relawan yang ditahan, serta telah mengajukan protes resmi atas tindakan represif tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (8/6), militer Israel secara paksa menyita kapal sipil Madeleine yang membawa bantuan kemanusiaan dari Italia menuju Gaza. Total 12 relawan ditangkap. Empat orang dibebaskan lebih awal setelah menandatangani pernyataan untuk tidak kembali ke Israel, sementara delapan lainnya menolak tunduk pada tekanan tersebut.
Pakar Hukum: Israel Lakukan Kejahatan Perang
Pakar hukum internasional Dr. Heidi Matthews (Universitas York) dan Dr. Janan Bastaki (Universitas Oxford) menegaskan bahwa pembajakan kapal Madeleine oleh Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Dalam wawancara dengan Anadolu, kedua pakar ini menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang menjamin kebebasan navigasi di perairan internasional. Bastaki menambahkan bahwa Konvensi Jenewa IV juga mewajibkan pemberian akses terhadap bantuan kemanusiaan tanpa halangan. Namun, Israel kembali membuktikan tindakannya sebagai kekuatan kolonial yang mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
Dr. Matthews menekankan bahwa klaim Israel atas legalitas blokade laut terhadap Gaza tidak dapat dijadikan dasar sah untuk melakukan intersepsi kapal sipil di perairan internasional.