GAZA — Eskalasi militer Israel di Jalur Gaza terus berlanjut tanpa surut meski wacana kemajuan negosiasi tak langsung menuju gencatan senjata gencar didengungkan. Di mata para pengamat politik, fenomena ini merupakan cerminan dari strategi jangka panjang Israel untuk memaksakan realitas fisik dan politik baru di tanah Gaza.

Analis politik Mohammed al-Qeeq menilai gelombang serangan yang dilancarkan tentara Penjajah Israel merupakan bagian dari agenda strategis yang telah terencana baku. Agenda ini bergerak konstan tanpa terpengaruh oleh dinamika pasang surut meja perundingan. Israel terus mengeksekusi skema militer dan politiknya secara paralel dengan proses diplomasi.

Dalam keterangannya, al-Qeeq membeberkan bahwa agenda tersebut berporos pada tiga pilar utama:

Pertama, pemotongan dan pembagian Jalur Gaza menjadi tiga fragmen terpisah melalui perluasan zona kendali militer. Langkah ini bertujuan memancangkan realitas geografis baru yang memutus konektivitas internal Gaza.

Kedua, penciptaan dan pereduksian stabilitas internal melalui perluasan pengaruh kelompok-kelompok non-struktural, demi menciptakan instrumen kontrol atas tatanan keamanan lokal.

Ketiga, penghancuran gagasan politik tunggal Palestina. Israel berupaya mencegah lahirnya entitas Palestina yang berwenang dan sanggup menjaga integritas wilayah antara Jalur Gaza dan Tepi Barat, sehingga menutup ruang bagi terwujudnya negara Palestina yang merdeka.

Al-Qeeq menambahkan bahwa skema ini dijalankan secara konsisten tanpa memedulikan konsensus atau posisi faksi-faksi Palestina. Di saat bersamaan, Israel secara sistematis melemparkan tuduhan kegagalan negosiasi kepada gerakan Hamas untuk membenarkan penggelaran operasi militernya.

Doktrin Kolonial dan Tekanan Negosiasi

Dari sudut pandang lain, penulis dan analis politik Mohammed Mustafa Shaheen mengamati bahwa eskalasi militer di tengah narasi kemajuan diplomasi bukanlah suatu kebetulan. Hal ini memperlihatkan doktrin kolonial yang memanfaatkan kekuatan tempur untuk merombak peta politik dan menancapkan pilar kekuatan baru sebelum sebuah perjanjian disepakati.

Shaheen menjelaskan bahwa otoritas pendudukan menyadari betul bahwa berhentinya peperangan akan mengikat mereka dalam komitmen politik dan hukum internasional. Oleh karena itu, Israel berpacu dengan waktu untuk memaksimalisasi keuntungan teritorial di lapangan yang kelak sulit untuk dipulihkan ke kondisi semula.

Kebijakan ini selaras dengan taktik negotiating coercion (pemaksaan dalam bernegosiasi), di mana instrumen militer ditunggangi untuk menekan pihak Palestina agar menyerahkan konsesi-konsesi strategis yang tidak mungkin didapatkan hanya melalui meja perundingan.

Penargetan atas warga sipil, fasilitas pengungsian, dan infrastruktur vital, diiringi blokade dan kelaparan yang terstruktur, merupakan bagian tak terpisahkan dari rekayasa lingkungan sosial-kemanusiaan di Gaza demi melayani proyek pendudukan. Menurut Shaheen, Israel memperlakukan proses negosiasi sekadar sebagai tabir pelindung untuk mengelola operasi militer, bukan sebagai jalan menuju penghentian perang.

Pelanggaran Hukum Internasional

Ditinjau dari kacamata hukum internasional, Shaheen menggarisbawahi bahwa penargetan warga sipil, pemaksaan busung lapar, penghambatan bantuan kemanusaian, dan pengusiran paksa memicu konsekuensi hukum serius berdasarkan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma. Eskalasi di tengah negosiasi mencoreng prinsip good faith (itikad baik) serta melanggar kaidah hukum internasional yang melarang penggunaan kekuatan militer untuk mendikte hasil politik.

Kedua analis sepakat bahwa Israel memanfaatkan konstelasi regional dan dinamika politik internalnya untuk memperluas cakupan operasi militer. Strategi ini secara efektif memperdalam fragmentasi wilayah dan mempertinggi nilai tawar yang harus dibayar pihak Palestina sebelum kesepakatan dimungkinkan.

Shaheen menegaskan bahwa setiap penyelesaian yang berkelanjutan wajib berpijak pada gencatan senjata permanen dan menyeluruh, penarikan total pasukan dari Jalur Gaza, pencabutan blokade, jaminan pembukaan akses bantuan, serta pemulihan rekonstruksi sebagai hak fundamental yang dijamin hukum internasional. Kesepakatan apa pun yang mengabaikan pilar-pilar ini rentan mengalami pembatalan dan gagal menghadirkan perdamaian yang adil.

Di lapangan, operasi militer Israel terus menyasar berbagai pelosok Gaza. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan di Gaza, rangkaian pelanggaran yang dilancarkan otoritas pendudukan sejak pemberlakuan jeda gencatan senjata telah merenggut lebih dari 1.230 jiwa warga Palestina dan melukai lebih dari 4.000 orang lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here