Spirit of Aqsa, Palestina –Indonesia dan Slovenia menunjukkan dukungan mereka untuk kasus lain terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyangkut pelanggaran hak-hak rakyat Palestina.
Melansir dari The New Arab, kedua negara mengatakan akan bergabung dengan proses permintaan pendapat penasihat tentang kontrol dan kebijakan Israel terhadap wilayah Palestina. Permintaan pendapat penasihat itu dibuat Majelis Umum PBB pada Desember 2022, hampir setahun sebelum perang di Gaza. Lebih dari 24.000 orang tewas di wilayah Palestina.
Sidang ICJ yang terpisah itu dimulai pada 19 Februari. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan untuk sidang 19 Februari. Retno Marsudi sedang mengumpulkan masukan dari ahli hukum internasional untuk mempersiapkan pernyataan.
”Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati. Pendudukan Israel atas Palestina, yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak rakyat Palestina untuk kemerdekaan,” ucap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dia menyatakan, berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Kota Jerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
”Tindakan Israel yang tidak sah harus dihentikan dan perlu ada pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang telah terjadi,” ujar Retno.
”Negara-negara harus menghentikan dukungan mereka untuk Israel. Komunitas internasional, termasuk PBB, tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel,” ucap Retno Marsudi.
Menurut Retno Marsudi, langkah Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai upaya diplomatik yang diambil Indonesia untuk mendukung Palestina.
Sementara itu, Slovenia mengatakan akan berpartisipasi dalam sidang karena perang Israel di Gaza dan meningkatnya kekerasan Israel di Tepi Barat.
”Ini adalah spektrum yang sangat luas dari dugaan pelanggaran yang telah dilakukan di wilayah tersebut selama puluhan tahun dan akibat mengerikan yang masih terlihat hingga hari ini,” kata Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia Tanja Fajon dalam konferensi pers.
”Menyusul peristiwa terbaru di Gaza dan Tepi Barat, Slovenia, sebagai salah satu dari sedikit negara Uni Eropa, telah memutuskan untuk berpartisipasi secara aktif dan menyampaikan pandangannya dalam proses ini di depan Mahkamah Internasional, yang diminta untuk memberikan pendapat penasihat,” Tanja Fajon.
Dalam kasus terpisah di ICJ, sidang publik telah diadakan pekan lalu untuk kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Kasus Afrika Selatan terhadap Israel didukung oleh beberapa negara.
Indonesia mengatakan bahwa mereka mendukung kasus Afrika Selatan terhadap Israel, meskipun mereka bukan penandatangan Konvensi Genosida 1948. Slovenia telah menyerukan gencatan senjata di Gaza sejak Oktober 2023.
Langkah kolektif menuju proses hukum di ICJ menandai momen penting di mana negara-negara bersatu untuk menangani salah satu isu paling kontroversial dalam hubungan internasional.
Ini menekankan urgensi untuk resolusi yang menjunjung tinggi keadilan, hak asasi manusia, dan hukum internasional.