AL-QUDS — Dalam kurun waktu satu bulan, otoritas Penjajah Israel memaksa sedikitnya 13 warga Palestina di Kota Al-Quds untuk merobohkan rumah mereka dengan tangan mereka sendiri. Pada saat yang sama, buldoser-buldoser militer membongkar 14 bangunan warga lainnya di berbagai penjara pemukiman wilayah tersebut, serta menyebarkan 26 surat ancaman pembongkaran baru.
Pada 30 Juli lalu, pengadilan Israel menjatuhkan vonis eksekusi pembongkaran terhadap rumah milik Muhammad Fayez Nemer Dwayyat dan ayahnya di kawasan Sur Baher. Rumah seluas 130 meter persegi yang telah berdiri dan dihuni selama hampir 10 tahun itu akhirnya harus mereka robohkan sendiri pekan ini.
Dua bangunan rumah tersebut dihuni oleh 7 anggota keluarga, termasuk anak-anak dan wanita. Sebelum pembongkaran paksa ini terjadi, sang ayah dan anak telah menghabiskan denda administratif beruntun yang mencapai 30 ribu dolar AS (sekitar Rp480 juta) ke kas pemerintah kota pendudukan demi menunda eksekusi.
Terjepit Antara Dua Pilihan Pahit
Otoritas pendudukan Israel kerap menggunakan dalih “pembangunan tanpa izin” untuk menggusur rumah-rumah warga Palestina di Al-Quds. Padahal, laporan lembaga-lembaga internasional mengonfirmasi bahwa memperoleh izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi warga Palestina dari kotamadya Israel adalah hal yang mustahil.
Jika pemilik rumah menolak membongkar sendiri bangunan mereka, pemerintah kota pendudukan akan mengerahkan alat berat untuk merobohkannya, lalu membebankan seluruh biaya operasional pembongkaran yang sangat fantastis (yang nilainya sering kali setara dengan biaya pembangunan rumah itu sendiri) kepada pemilik bangunan.
Saat diwawancarai Al Jazeera, Fayez Dwayyat dan putranya, Muhammad, membeberkan keputusasaan mereka menghadapi aturan diskriminatif dan denda mencekik dari Kotamadya Israel Yerusalem.
Fayez menceritakan bahwa vonis pembongkaran itu jatuh setelah perjuangan hukum di meja hijau yang menguras energi selama 8 tahun. Ia menegaskan bahwa otoritas pendudukan secara sistematis membekukan seluruh izin pembangunan di pinggiran Al-Quds.
Dampaknya, keluarga Fayez kini terpecah belah. “Istri saya terpaksa menumpang di rumah keluarganya, anak laki-laki saya memboyong keluarganya ke rumah mertuanya, sementara saya sendiri mengungsi ke rumah saudara perempuan saya,” tutur Fayez.
Fayez menambahkan, ia tidak sanggup menyewa rumah baru untuk dua keluarga sekaligus. Di saat yang sama, ia dilarang keras menyewa tempat tinggal di luar batas administratif Yerusalem karena berisiko kehilangan status identitas kependudukan (KTP Al-Quds) yang akan mencabut hak tinggalnya di tanah kelahirannya.
Pajak Kehidupan di Tanah Al-Quds
Sang putra, Muhammad, menegaskan bahwa seluruh rentetan kebijakan hukum ini merupakan bagian dari skenario terstruktur untuk mengusir warga Palestina dari Al-Quds (de-Arabisasi). Kendati menggambarkan kehidupan di Al-Quds sudah “sangat tragis”, ia menegaskan memilih untuk bertahan.
“Hidup di Yerusalem memang sangat tragis dan berat akibat tekanan serta aturan-aturan Israel yang zalim dan diskriminatif terhadap warga Palestina,” ujar Muhammad.
Namun, Muhammad memandang penderitaan yang melanda keluarganya sebagai konsekuensi logis dari sebuah perjuangan. “Al-Quds tengah melewati babak sejarah yang sangat krusial. Karena itu kita tidak boleh lemah, kita harus tetap tangguh, bertahan, dan menjaga keteguhan cita-cita.”
“Ini adalah ‘pajak’ yang harus dibayar untuk bisa tetap tinggal di tanah suci ini. Kemerdekaan itu ada harganya, dan harga itu harus dibayar,” tegasnya.
Batas Waktu 10 Hari Sebelum Rumah Ditinggalkan
Kisah memilukan lainnya dialami Ya’qub Al-Rshaq di kawasan Silwan, Al-Quds Timur. Pengadilan Israel memberi tenggat waktu hingga Sabtu mendatang bagi Ya’qub untuk merobohkan rumahnya sendiri, meski ia telah bertahun-tahun mencicil denda uang dalam jumlah besar demi menyelamatkan tempat tinggalnya.
Putra pemilik rumah, Youssef Al-Rshaq, menuturkan kepada Al Jazeera bahwa rumah seluas 110 meter persegi tersebut dibangun sejak 2008 dan menampung 10 anggota keluarga, termasuk anak-anak dan kaum wanita.
Youssef mengungkapkan bahwa otoritas militer hanya memberikan waktu 10 hari bagi keluarganya untuk mengosongkan seluruh isi rumah sebelum perobohan dilakukan. Selama bertahun-tahun, Youssef sendiri tak luput dari intimidasi: ia berulang kali ditangkap polisi Israel dan dijatuhi larangan mendekati Kompleks Masjid Al-Aqsa.
Sengketa rumah keluarga Al-Rshaq sebenarnya telah bergulir di pengadilan Israel sejak 2011. Pada akhirnya, keluarga tersebut terpaksa memilih merobohkan sendiri rumah mereka demi menghindari denda eksekusi dari pemerintah kota yang mencekik.
Bahkan, jika puing-puing sisa pembongkaran tidak segera dibersihkan dari lokasi, mereka masih terancam denda tambahan.
“Inilah wujud nyata dari politik pengusiran paksa (forced displacement), dan inilah realitas pahit yang harus kami hadapi setiap hari di lingkungan Al-Bustan,” ujar Youssef.









