Amnesty International menyebut Israel sengaja meratakan gedung-gedung bertingkat di Gaza bukan demi alasan militer, melainkan sebagai bentuk hukuman kolektif. Di tengah gencatan senjata yang “katanya” berlaku, pembangunan kembali hanyalah mimpi di siang bolong.
LONDON – Bagi warga Gaza, langit-langit beton yang runtuh bukan sekadar statistik perang, melainkan cara Israel memastikan mereka tak punya tempat untuk pulang. Dalam laporan investigasi terbarunya, Amnesty International menyebut penghancuran sistematis terhadap gedung-gedung bertingkat di Gaza sebagai pola kejahatan perang yang tak terbantahkan.
Meski kesepakatan gencatan senjata sempat digembar-gemborkan pada Oktober 2025 lalu, kenyataan di lapangan berkata lain. Amnesty mendokumentasikan setidaknya 13 bangunan residensial dan komersial bertingkat di seantero Kota Gaza rata dengan tanah antara September hingga Oktober 2025. Militer Israel (IDF) menghujani gedung-gedung ini dengan bom setelah memaksa penghuninya keluar—seringkali tanpa peringatan yang memadai.
“Rekonstruksi tetap menjadi mimpi yang jauh bagi penduduk Gaza,” tulis organisasi tersebut. Penghancuran menara-menara ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari kampanye besar untuk melumpuhkan infrastruktur vital dan memaksa gelombang pengungsian baru.
Bukan Keperluan Militer, Tapi Tekanan Politik
Amnesty menyoroti bahwa dalih “keperluan militer yang mendesak”, yang sering digunakan Israel untuk melegitimasi serangan, hanyalah tameng retoris. Bukti kuat justru datang dari pernyataan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.
Dalam serangkaian unggahannya di media sosial X, Katz secara gamblang mengaitkan penghancuran menara-menara tersebut dengan tuntutan politik, seperti pembebasan sandera dan pelumpuhan Hamas. Ia bahkan sesumbar tentang “topan dahsyat” yang akan menghantam “menara-menara teror” di Gaza. Baginya, penghancuran Universitas Islam dan Menara Al-Ghafari adalah perayaan atas tumbangnya “pusat inkubasi teror”.
Erika Guevara-Rosas, Direktur Riset dan Advokasi Amnesty International, menegaskan bahwa pola ini adalah bentuk hukuman kolektif. “Bukti menunjukkan bahwa penghancuran ke-13 bangunan ini tidak mutlak diperlukan oleh operasi perang.
Ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang,” ujarnya. Menurut Erika, intensitas serangan justru meningkat sebulan sebelum gencatan senjata “fiktif” dimulai, memicu gelombang pengungsian paksa terburuk sepanjang periode konflik ini.
Investigasi di Balik Reruntuhan
Laporan ini bukan sekadar klaim sepihak. Tim Amnesty mewawancarai 16 saksi mata dan penyintas. Sementara itu, Crisis Evidence Lab menganalisis citra satelit dan memverifikasi 25 video yang menunjukkan pola penghancuran yang disengaja.
Hingga laporan ini diturunkan pada Mei 2026, Kementerian Pertahanan Israel belum memberikan jawaban atas daftar pertanyaan yang diajukan Amnesty sejak Maret lalu.
Ini bukan kali pertama pola “bumi hangus” ini terdeteksi. Amnesty sebelumnya telah mendokumentasikan upaya Israel memperluas “zona penyangga” di timur Gaza antara Desember 2023 hingga Mei 2024. Bahkan, kota Khuzat di selatan Gaza dilaporkan habis disapu bersih hanya dalam waktu dua minggu pada Mei 2025.
Gencatan Senjata dan Garis Kuning
Satu hal yang paling menyesakkan dalam laporan ini adalah situasi pasca-Oktober 2025. Meski diklaim sebagai masa gencatan senjata, militer Israel terus merobohkan bangunan di wilayah yang disebut “Zona Garis Kuning”.
Zona ini mencakup lebih dari 55% wilayah Gaza, di mana warga Palestina dilarang keras untuk kembali. Dengan terus menggambar ulang batas-batas wilayah ini, Israel dituduh secara de facto sedang melakukan aneksasi wilayah lewat kebijakan pengosongan lahan.
Secara hukum internasional, Konvensi Jenewa Keempat sangat eksplisit: hukuman kolektif dan penghancuran properti tanpa urgensi militer yang absolut adalah pelanggaran berat. Dalam kamus hukum perang, menyerang objek sipil secara langsung bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sumber: Laporan Amnesty International Mei 2026










