Puluhan warga Palestina di utara Al-Quds menghadapi ancaman penggusuran dalam waktu dekat. Pemerintah Israel memutuskan mengeksekusi perintah pembongkaran terhadap tujuh bangunan tempat tinggal di Desa Qalandiya, sebuah kawasan yang selama ini berada di bawah tekanan kebijakan tata ruang yang ketat.

Pagi Selasa, petugas dari otoritas kota Israel menempelkan pemberitahuan pembongkaran di lingkungan timur desa tersebut. Alasan yang digunakan adalah “pembangunan tanpa izin”, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi otoritas Palestina di Al-Quds.

Dalam pemberitahuan itu, warga diberi waktu 21 hari untuk mengosongkan rumah mereka. Jika tidak, pembongkaran akan tetap dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang disebut telah berlaku sejak Desember 2021. Otoritas Israel juga menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan properti jika warga tidak meninggalkan bangunan tepat waktu.

Warga Tempuh Jalur Hukum

Kepala Dewan Desa Qalandiya, Walid Al-Kishi, mengatakan warga tidak banyak berharap pada sistem peradilan Israel yang dinilai tidak berpihak. Meski begitu, mereka tetap memilih menempuh jalur hukum hingga akhir, termasuk mengajukan keberatan resmi.

Ia menjelaskan, sebagian bangunan yang masuk daftar pembongkaran telah berdiri sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun dalam beberapa bulan terakhir, tekanan terhadap kawasan itu meningkat. Warga menduga, langkah ini berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas pembakaran dan daur ulang limbah di area tersebut.

Terhimpit Proyek dan Pembatasan Wilayah

Rumah-rumah yang terancam pembongkaran berada di lahan seluas sekitar 15 dunam di sisi timur Qalandiya, dekat bekas Bandara Internasional Al-Quds. Kawasan ini secara sepihak dimasukkan ke dalam batas administratif kota oleh Israel. Saat ini, sekitar 40 orang tinggal di sana, setengahnya anak-anak.

Secara keseluruhan, sekitar 500 warga di area tersebut harus menghadapi kondisi geografis yang terisolasi. Sejak pembangunan tembok pemisah pada 2002, mereka terpisah dari pusat desa dan harus menempuh perjalanan hingga 12 kilometer, melewati pos militer Qalandiya, untuk mengakses layanan dasar.

Tekanan yang Terus Berulang

Menurut Al-Kishi, pada Oktober lalu otoritas Israel juga telah mengeluarkan pemberitahuan penyitaan lahan seluas 150 dunam serta rencana pembongkaran dua bangunan yang berisi enam unit hunian. Kebijakan ini disebut bagian dari rangkaian panjang tindakan yang menargetkan wilayah tersebut, dengan alasan kawasan itu masuk dalam batas kota versi Israel.

Ia memperkirakan masa depan desa Qalandiya akan semakin terdesak. Berdasarkan rencana yang beredar, setelah pembangunan fasilitas limbah dan perluasan kawasan permukiman “Atarot”, yang mencakup ribuan unit baru—warga hanya akan tersisa di lahan sekitar 150 dunam dari total 4.000 dunam wilayah desa sebelumnya.

Al-Kishi menambahkan, tekanan terhadap Qalandiya bukan hal baru. Sejak 1970-an, wilayah ini terus menjadi sasaran penyitaan lahan dan pembongkaran, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan kawasan industri Atarot dan akses menuju bandara lama Al-Quds.

Sorotan Pelanggaran Hak

Organisasi HAM Al-Baidar menilai langkah terbaru ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak warga sipil. Dalam pernyataannya, mereka menyebut kebijakan tersebut memperdalam penderitaan warga dan berpotensi mempercepat pemindahan paksa.

Organisasi itu mendesak komunitas internasional untuk segera turun tangan, menghentikan kebijakan pembongkaran, dan melindungi hak warga atas tempat tinggal.

Di tengah tenggat waktu yang terus berjalan, warga Qalandiya kini berada dalam ketidakpastian, menunggu apakah rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun masih bisa dipertahankan, atau hanya tinggal menghitung hari sebelum diratakan.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here