Spirit of Aqsa, Palestina- Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mengkritik masih berlanjutnya aksi penggusuran dan penghancuran rumah warga Palestina oleh penjajah Israel. Hal itu merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kebijakan perencanaan diskriminatif Israel dan penghancuran sistematis rumah-rumah warga Palestina menunjukkan rasialisme di jantung sistem apartheid yang kejam. Ini kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat HAM,” kata Amnesty International lewat akun Twitter-nya, dikutip dari Republika, Kamis (23/3/2023).
Amnesty mengatakan, kantor Amnesty International di seluruh dunia akan mengirimkan petisi yang ditandatangani lebih dari 200 ribu orang kepada otoritas penjajah Israel. Petisi itu menyerukan Israel agar mereka menghentikan penghancuran rumah warga Palestina sebagai langkah pertama menuju penghapusan apartheid.
“Solidaritas ini menjadi pengingat bahwa paduan suara yang berbicara menentang apartheid Israel semakin keras. Kami tidak akan diam sampai apartheid dibongkar, dan otoritas Israel dimintai pertanggungjawaban,” kata Amnesty International.
Pernyataan Amnesty International muncul sehari setelah parlemen Israel (Knesset) mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law tahun 2005. UU memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh.