Amnesty International kembali mengangkat alarm. Organisasi itu menegaskan bahwa rancangan undang-undang yang baru saja lolos pembacaan pertama di Knesset (yang mewajibkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan bermotif nasionalis) adalah langkah berbahaya yang memperdalam diskriminasi terhadap warga Palestina. Amnesty menyebutnya sebagai kemunduran telak dari arah dunia yang semakin meninggalkan hukuman mati.
Erika Guevara-Rosas, Direktur Riset dan Kebijakan Amnesty, menyatakan bahwa rancangan tersebut “secara efektif hanya akan diterapkan kepada orang Palestina,” menciptakan sistem hukum yang bukan saja timpang, tapi juga meneguhkan hierarki nilai atas kehidupan manusia.
Ia mengingatkan bahwa hukuman mati adalah “bentuk paling ekstrem dari penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, sekali dijatuhkan, ia menghapus hak hidup yang tak bisa ditarik kembali.”
RUU itu, yang didukung 39 anggota parlemen berbanding 16 penolak, membuka ruang penerapan surut (retroaktif), bahkan memungkinkan pengadilan militer menerapkannya kepada warga sipil Palestina—di tengah tingkat vonis bersalah yang mencapai 99 persen dan proses peradilan yang jauh dari standar imparsialitas.
Amnesty menegaskan, langkah hukum ini tak berdiri sendiri. Ia lahir di saat “impunitas terus-menerus yang dinikmati rezim apartheid Israel,” di tengah “genosida yang berlangsung di Gaza,” meningkatnya pembunuhan di luar hukum, termasuk eksekusi lapangan, lonjakan kematian tahanan sejak Oktober 2023, dan makin brutalnya serangan kelompok pemukim yang mendapatkan perlindungan negara di Tepi Barat.
Organisasi itu juga menyoroti kontradiksi besar yang kini dihadapi Israel. RUU tersebut bertentangan dengan komitmen internasionalnya sendiri, termasuk perjanjian yang diratifikasi pada 1991 untuk menghapus hukuman mati. Saat 113 negara di dunia sudah menghapusnya, tujuh di antaranya sejak 2020, Israel justru bergerak mundur.
Amnesty menyerukan tekanan internasional maksimal untuk menghentikan RUU ini, membongkar regulasi dan praktik yang menopang sistem apartheid terhadap warga Palestina, serta memastikan seluruh tahanan diperlakukan sesuai hukum internasional, mulai dari larangan absolut penyiksaan, jaminan peradilan yang adil, hingga penghapusan total hukuman mati untuk semua orang dan semua kasus.
Sumber: Amnesty International










