Dua organisasi hak asasi manusia, Amnesty International dan Human Rights Watch, memperingatkan meningkatnya kejahatan yang dilakukan Israel di Tepi Barat. Keduanya menyerukan diakhirinya impunitas terhadap pelaku kekerasan pemukim Israel, serta penghentian pengiriman senjata ke Israel.

Amnesty International mengungkapkan bahwa salah satu komunitas di Masafer Yatta, wilayah Tepi Barat yang diduduki, menghadapi ancaman pengusiran paksa yang semakin dekat. Sementara itu, Human Rights Watch menegaskan bahwa pendudukan Israel berupaya meniru kebrutalan yang dilakukan di Gaza ke wilayah Tepi Barat.

Menurut Amnesty International, komunitas Shaab al-Batm di Masafer Yatta terancam terusir akibat meningkatnya serangan pemukim yang didukung oleh pemerintah Israel, disertai penghancuran rumah, pelecehan, pembatasan akses ke lahan, serta perluasan pemukiman ilegal yang dilakukan otoritas Israel.

Komunitas ini, yang terdiri dari sekitar 300 warga Palestina, merupakan bagian dari 12 komunitas yang membentuk Masafer Yatta, yang terletak di selatan Hebron. Selama beberapa dekade, komunitas ini menghadapi kekerasan dari pemukim yang dilindungi oleh pasukan pendudukan Israel serta kebijakan represif yang semakin menekan kehidupan mereka.

Eskalasi Setelah 7 Oktober

Sejak 7 Oktober 2023, situasi di Tepi Barat memburuk secara drastis. Erika Guevara Rosas, Direktur Riset Amnesty International, menyatakan bahwa penderitaan komunitas Shaab al-Batm mencerminkan kondisi yang lebih luas bagi masyarakat Palestina, terutama komunitas penggembala dan Badui di seluruh Tepi Barat.

Ia menyoroti bagaimana pemukim Israel menyerbu tanah warga Palestina, menghancurkan dan mencuri properti mereka, mengintimidasi, serta melakukan kekerasan fisik terhadap mereka, sementara para pelaku bebas dari hukuman.

Amnesty International menegaskan bahwa Israel telah menciptakan kondisi pemaksaan yang bertujuan mengusir warga Palestina dari tanah mereka melalui pendudukan, sistem apartheid, kekerasan sistematis, diskriminasi institusional, dan perluasan pemukiman ilegal. Organisasi ini juga menekankan bahwa pengusiran paksa warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan tergolong sebagai kejahatan perang.

Tank Israel Kembali ke Tepi Barat

Sementara itu, Human Rights Watch memperingatkan bahwa Israel tengah menerapkan pola kebrutalan yang sama seperti di Gaza ke Tepi Barat. Dalam pernyataannya, organisasi ini menyoroti bahwa untuk pertama kalinya dalam dua dekade, tank-tank Israel kembali memasuki wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Human Rights Watch juga mencatat bahwa operasi militer Israel di Tepi Barat bagian utara merupakan yang terpanjang sejak Intifada Kedua.

Berdasarkan laporan PBB, kamp-kamp pengungsi di Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm kini nyaris tidak layak huni akibat serangan Israel. Human Rights Watch menambahkan bahwa pasukan Israel menghancurkan banyak rumah dan infrastruktur penting, termasuk jaringan pembuangan limbah dan pipa air di Jenin.

Organisasi HAM ini mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret guna mencegah kebrutalan lebih lanjut di Palestina, termasuk:

  • Menjatuhkan sanksi terhadap individu yang terlibat dalam pelanggaran berat
  • Menangguhkan pengiriman senjata ke Israel
  • Melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal

PBB Serukan Penghentian Serangan Israel

Kemarin, Rabu (28 Februari), Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, meminta agar agresi militer Israel di Tepi Barat bagian utara yang telah berlangsung selama lima pekan segera dihentikan.

Dalam unggahan di platform X (Twitter), Lazzarini memperingatkan bahwa serangan Israel telah menciptakan bencana kemanusiaan yang mengubah kehidupan warga Palestina secara drastis.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here