Spirit of Aqsa, Palestina – Sebuah organisasi berbasis di Eropa merilis laporan terkait kejahatan perang yang dilakukan Penjajah Israel di Al-Quds. Organisasi itu mencatat penjajah Israel melakukan 509 kejahatan dan pelanggaran terhadap warga Al-Quds selama November 2021.
Darii 509 kasus itu, terbagi pada 14 jenis pelanggaran HAM seperti penggerudukan, penggeledahan dan penangkapan. Pelanggaran lainnya yaitu 42 kasus penembakan langsung yang dilakukan pasukan Israel di kawasan Al-Quds. Penembakan itu mengakibatkan 2 orang syahid, salah satunya anak-anak.
Pada 17 November, seorang remaja Umar Ibrahim Abu Ashab (16) syahid ditembus peluru zionis di jalan Al-Wad menuju Masjidil Aqsha, dengan dalih berupaya melakukan penikaman.
Paad 21 November, seorang warga gugur syahid, Fadhi Abu Sakhidim (42) ditembak pasukan Israel di kawasan gerbang Silsilah, salah satu pintu masuk Masjidil Aqsha, setelah melancarkan aksi penembakan yang menewaskan seorang warga zionis dan melukai 3 orang lainnya, termasuk 2 tentara penjajah Israel.
Sementara itu 20 orang warga Al-Quds mengalami luka tembak, dan puluhan lainnya menjadi korban kejahatan zionis.
Laporan juga merilis 152 kasus penggerudukan yang dilakukan pasukan Israel ke pelosok kota Al-Quds, dan penangkapan 108 orang warga, termasuk 4 wanita dan 6 anak-anak.
Selain itu, penggusuran terencana dilakukan pasukan penjajah Israel terhadap rumah-rumah warga Al-Quds dan harta benda milik mereka. Laporan mencatat terjadi 11 penggusuran rumah dan 13 penggusuran infrastruktur lainnya.
Eropa Peduli Al-Quds juga mencatat 7 keputusan zionis, mencakup perampasan lahan Palestina, menetapkan wisata sekolah yahudi ke Masjidil Aqsha, mengizinkan kaum yahudi menerobos masuk Al-Aqsha di bulan Ramahdhan, menyetujui pembangunan permukiman baru dan membangun kantor kepolisian baru di Al-Quds.
Sampai saat ini, Masjidil Aqsha menjadi sasaran penggerudukan zionis, dan larangan renovasi serta menghambat kedatangan kaum muslimin ke Al-Aqsha.
Pada November lalu, sebanyak 3817 yahudi menerobos masuk Masjidil Aqsha, dalam 22 hari, pagi dan siang.
Sementara itu pihak kepolisian Israel terus melanjutkan kebijakan deportasi warga dari Masjidil Aqsha atau dari kota Al-Quds, dan menerbitkan 11 keputusan deportasi dari Al-Aqsha dan kawasan Al-Quds.
Kejahatan lainnya dilakukan kelompok yahudi, tercatat sebanyak 9 aksi kejahatan, yang menyebabkan luka dan kerusakan kendaraan dan harta benda.
Pasukan Israel melanjutkan kejahatan terhadap kebebasan public, menghambat kerja media dan wartawan di Al-Quds, 3 pelanggaran dilakukan pasukan Israel, termasuk tindakan represif terhadap komunitas damai, dan menahan gubernur Al-Quds.
Kebijakan represif dan agresi dilanjukan pasukan Israel di kota Al-Quds, lewat penangkapan dan penggerudukan, serta penggusuran luas secara paksa, untuk mengokohkan yahudisasi kota, dan mengubah peta geografi dan demografi kota Al-Quds.
Eropa Peduli Al-Quds mengingatkan dampak berbahaya kebijakan represif Israel di Al-Quds, dan menyerukan kepada PBB untuk menekan Israel, supaya menghentikan kejahatan dan mengevaluasi kebijakan pengusiran paksa, dan menghentikan pelanggaran besar HAM.
Pesan juga disampaikan kepada Uni Eropa untuk menunaikan tanggung jawab dan memaksa penjajah zionis untuk menghormati hukum internasional dan resolusi PBB, serta konvensi 4 Jenewa untuk perlindungan sipil, dan berhenti melakukan terorisme Negara terhadap wara sipil di Al-Quds, dan memberikan kebebasan kepada mereka untuk menunaikan ritual keagamaan di masjid dan gereka, serta menghentikan kejahatan gerombolan zionis terhadap warga dan harta benda mereka. (Palinfo)