Spirit of Aqsa, Palestina- Organisasi HAM Internasional Human Right Watch merilis laporan yang mengutuk blokade yang diterapkan penjajah Israel di Jalur Gaza, Palestina. Laporan yang diterbitkan pada Selasa (14/6) itu menyebut blokade Gaza merupakan kejahatan apartheid.
Human Right mengatakan, blockade atas Gaza bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan, selain kejahatan rasial dan apartheid terhadap jutaan rakyat Palestina.
Dalam laporannya memperingati 15 tahun blockade ketat tatas Gaza, Human Right menambahkan, blockade Gaza memenjarakan sekitar 2 juta warga, dan tidak memiliki peluang memperbaiki kehidupan mereka, baik bepergian urusan dagang, sekolah, pengobatan dan lainnya.
Disebutkan bahwa saat terjadi blockade, akan memicu krisis ekonomi dan berperan dalam penyebaran orang.
Human Right menambahkan, kebijakan blockade telah menyebabkan rakyat Palestina kehilangan peluang penting untuk maju, yang tidak tersedia di Gaza.
Sejak 2007, penjajah Israel melarang rakyat Palestina meninggalkan Gaza, lewat perlintasan Bet Hanun, sebagaimana melarang pihak otoritas Palestina mengaktifkan kembali bandara maupun Pelabuhan di laut Gaza.
Menurut perkiraan Human Right, jumlah orang yang meninggalkan Gaza, melalui perlintasan Iriz setiap harinya di tahun 2000, mulai menurut dari 2015 hingga 2019, sekitar 370 Palestina disebabkan blockade.