GAZA — Tentara teroris Israel Yuval Vagdani mungkin tidak menyangka liburannya di Brazil berubah menjadi persoalan hukum. Setelah meninggalkan Jalur Gaza usai turut serta dalam genosida, ia justru harus meninggalkan Brazil dengan penerbangan pertama yang tersedia.

Pada Januari 2025, Vagdani datang ke Brazil untuk berlibur. Tak lama kemudian, sebuah pengadilan federal memerintahkan pembukaan penyelidikan dan penangkapannya. Perintah itu keluar setelah Yayasan Hind Rajab yang berbasis di Belgia mengajukan pengaduan pidana dan menyebut Vagdani terlibat dalam kejahatan perang.

Kasus Vagdani bukan perkara yang berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari upaya yang semakin berkembang untuk menjerat tentara Israel di luar negeri dengan memanfaatkan prinsip yurisdiksi universal. Mekanisme hukum ini memungkinkan sejumlah negara menyelidiki kejahatan internasional serius meski kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah mereka.

Selama puluhan tahun, Israel mengandalkan sistem peradilan sipil dan militernya sebagai garis pertahanan pertama bagi tentara dan perwiranya ketika muncul tuduhan pelanggaran dalam operasi militer.

Menurut laporan Al Jazeera, dalam banyak kasus penyelidikan internal Israel berakhir dengan penutupan perkara atau mengategorikan kejadian sebagai kesalahan operasional maupun pelanggaran disiplin.

Namun, perang di Gaza mengubah situasinya. Dokumentasi yang semakin luas, ditambah foto dan video yang diunggah sendiri oleh tentara Israel, membuat pola pertanggungjawaban internal tersebut menghadapi sorotan yang lebih besar.

Laporan itu menyoroti, antara lain, perbedaan penanganan antara penyelidikan atas kasus kematian anak Palestina Hind Rajab yang dibuka di bawah tekanan hukum internasional dan kasus tewasnya pekerja World Central Kitchen. Dalam kasus terakhir, penyelidikan Israel ditutup pada hari yang sama dengan alasan adanya “kesalahan identifikasi”.

Di saat yang sama, muncul dorongan untuk menggunakan yurisdiksi universal terhadap individu tertentu di luar Israel. Jalur ini memungkinkan proses hukum berjalan di negara lain ketika mekanisme domestik dianggap tidak mencukupi.

Ketika Tentara Justru Meninggalkan Jejak Digital

Sejumlah kasus yang muncul di luar Israel tidak bermula dari operasi intelijen yang rumit. Jejaknya justru berasal dari unggahan tentara Israel sendiri.

Foto dan video yang menunjukkan keberadaan mereka di lokasi tertentu di Gaza, atau keterlibatan dalam operasi militer, dalam sejumlah kasus menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi individu sekaligus membuktikan keberadaan mereka di wilayah tersebut.

Semakin banyak perkara muncul, militer Israel memperingatkan tentaranya agar tidak mengunggah foto atau informasi yang dapat mengungkap identitas maupun lokasi mereka. Kekhawatirannya, informasi tersebut dapat digunakan dalam proses hukum ketika mereka bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus di Cile, misalnya, unggahan media sosial milik tentara Israel Rom Kufton mengungkap keberadaannya di negara itu ketika sedang berlibur pada Februari 2026. Informasi tersebut kemudian digunakan Yayasan Hind Rajab dalam pengaduan yang diajukan terhadapnya.

Dari sini, sebuah berkas hukum dapat dibangun dari sejumlah informasi yang saling berkaitan: unggahan yang mengungkap identitas seorang tentara, bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam operasi di Gaza, lalu informasi yang menunjukkan keberadaannya di negara lain.

Setelah itu, pengaduan dapat diajukan kepada otoritas negara tempat yang bersangkutan berada.

Belgia: Dari Pengaduan hingga Pemeriksaan

Pada 2025, mekanisme tersebut terlihat di Belgia. Dua tentara Israel berada di negara itu untuk menghadiri festival Tomorrowland ketika Yayasan Hind Rajab dan Global Legal Action Network mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional di Gaza.

Namun, otoritas Belgia tidak berhenti pada pencatatan laporan.

Jaksa federal meminta polisi mengidentifikasi kedua pria tersebut dan memeriksa mereka terkait dugaan yang tercantum dalam berkas pengaduan. Setelah diperiksa, keduanya diizinkan meninggalkan Belgia. Kasus itu tidak berkembang menjadi dakwaan atau persidangan di negara tersebut.

Jaksa federal Belgia kemudian memutuskan menyerahkan berkas perkara kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Alasannya, ICC memang telah melakukan penyelidikan terkait situasi di wilayah Palestina dan langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban internasional Belgia.

Kasus itu menunjukkan bahwa pengajuan pengaduan tidak otomatis berujung pada persidangan. Setiap perkara harus melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk pengujian yurisdiksi, kecukupan bukti, dan keberadaan tersangka.

Brasil: Keberadaan Tersangka Menjadi Penentu

Kasus Vagdani di Brasil memperlihatkan dengan lebih jelas betapa pentingnya keberadaan tersangka di wilayah suatu negara.

Setelah pengaduan diajukan terhadapnya, pengadilan federal Brasil memerintahkan pembukaan penyelidikan dan penangkapannya. Namun, Vagdani segera meninggalkan negara itu.

Setelah itu, polisi federal Brasil meminta peninjauan kembali atas pembukaan penyelidikan dengan alasan tersangka tidak lagi berada di wilayah Brasil.

Kasus ini memperlihatkan salah satu persoalan utama dalam penanganan kejahatan internasional di luar negara tempat kejahatan terjadi: tersangka dapat bergerak dan meninggalkan suatu negara sebelum proses hukum selesai.

Di Belanda, pengaduan terhadap tentara Israel juga menghadapi persoalan yurisdiksi. Prinsip yurisdiksi universal dalam hukum Belanda tidak berlaku tanpa batas.

Polisi dan kejaksaan dapat menyelidiki kejahatan internasional dalam kondisi tertentu, antara lain ketika tersangka berada di Belanda, memiliki kewarganegaraan Belanda, atau kejahatan dilakukan terhadap korban berkewarganegaraan Belanda.

Karena itu, pengajuan pengaduan tidak dengan sendirinya membuat penyelidikan harus dibuka. Otoritas terlebih dahulu harus memastikan adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menangani perkara tersebut.

Yunani: Pengaduan Ditolak, Lalu Digugat

Di Yunani, prosesnya berkembang ke tahap lain.

Pada September lalu, jaksa di Athena menolak pengaduan terhadap tentara Israel Oren Rubin yang sedang berlibur di Yunani. Alasannya, pengadilan Yunani dinilai tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk menangani perkara tersebut.

Yayasan Hind Rajab kemudian mengajukan banding atas keputusan itu ke pengadilan banding. Yayasan tersebut berpendapat bahwa hukum Yunani dan kewajiban internasional negara itu memberikan dasar hukum untuk memeriksa dugaan kejahatan yang dituduhkan kepada Rubin.

Dengan demikian, dalam sejumlah negara, persoalan hukumnya bukan hanya apakah bukti cukup atau siapa tersangkanya. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah apakah pengadilan negara tersebut memang memiliki kewenangan untuk memproses perkara.

Puluhan Pengaduan, Belum Ada Vonis

Penelusuran terhadap berkas yang diajukan Yayasan Hind Rajab menunjukkan bahwa jalur hukum ini telah berkembang cukup luas.

Menurut laporan Al Jazeera, yayasan tersebut telah mengajukan pengaduan terhadap 86 orang di 30 negara. Namun, hanya 11 pengaduan yang sejauh ini menghasilkan tindakan substantif dari otoritas negara terkait, seperti pembukaan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka.

Jumlah itu sekitar 13 persen dari keseluruhan perkara.

Hasil akhirnya lebih terbatas lagi.

Hingga Agustus 2026, tidak satu pun pengaduan tersebut, menurut laporan itu, berujung pada dakwaan, persidangan, atau putusan bersalah terhadap tentara Israel di negara asing.

Artinya, sejauh ini proses hukum telah berhasil membawa sejumlah kasus ke tahap identifikasi, pengaduan, penyelidikan, bahkan pemeriksaan tersangka. Namun, proses tersebut belum menghasilkan vonis terhadap tentara Israel dalam perkara-perkara yang dibahas laporan tersebut.

Ketika Bepergian ke Luar Negeri Tak Lagi Sederhana

Dampak dari kasus-kasus ini tidak hanya dapat diukur dari jumlah perkara yang sampai ke ruang sidang.

Bagi tentara Israel yang pernah bertugas di Gaza, perjalanan ke luar negeri kini dapat membawa persoalan lain. Foto yang pernah mereka unggah di media sosial atau informasi mengenai keterlibatan mereka dalam perang dapat menjadi bagian dari berkas pengaduan hukum.

Risikonya pun berbeda-beda, bergantung pada negara yang mereka datangi dan aturan yurisdiksi yang berlaku di sana.

Perkembangan ini menunjukkan perubahan pada bentuk risiko hukum yang dihadapi sebagian tentara Israel setelah bertugas di Gaza. Pertanggungjawaban tidak lagi hanya menjadi urusan lembaga penegak hukum Israel.

Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat bergerak ke negara lain—selama terdapat dasar yurisdiksi yang memungkinkan otoritas setempat mengambil tindakan.

Dengan begitu, medan hukum bagi dugaan kejahatan perang di Gaza tidak hanya berada di wilayah Palestina atau Israel. Ia juga dapat terbuka ketika orang yang dituduh melakukan kejahatan itu melangkahkan kaki ke negara lain.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here