AL-QUDS — Masuknya sebuah perusahaan ke dalam basis data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait aktivitas bisnis di permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut dikenai sanksi.

Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) memperbarui basis datanya pada 25 September. Dalam pembaruan terbaru itu, sebanyak 214 perusahaan dari 11 negara tercatat terkait dengan aktivitas yang berhubungan dengan permukiman Israel di Tepi Barat.

OHCHR menambahkan 61 perusahaan sekaligus menghapus lima perusahaan dari daftar tersebut.

Pembaruan itu kembali memunculkan pertanyaan: apa sebenarnya konsekuensi ketika sebuah perusahaan masuk dalam daftar PBB? Apakah asetnya otomatis dibekukan? Apakah perusahaan tersebut dilarang beroperasi atau bekerja sama dengan pihak lain?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Pencantuman nama perusahaan bukan merupakan sanksi dan bukan pula putusan pengadilan. Namun, status tersebut membuat aktivitas perusahaan tercatat dalam sebuah rujukan resmi PBB yang dapat menjadi pertimbangan bagi investor, pemerintah maupun lembaga hukum dalam mengambil keputusan.

Bagaimana Sebuah Perusahaan Bisa Masuk Daftar?

Basis data tersebut dibentuk berdasarkan mandat Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan diperbarui secara berkala. Perusahaan dapat ditambahkan ataupun dihapus berdasarkan hasil peninjauan OHCHR.

Daftar tersebut tidak mencakup seluruh aktivitas bisnis yang memiliki hubungan dengan permukiman Israel. OHCHR memusatkan perhatian pada sejumlah aktivitas tertentu, antara lain penyediaan peralatan untuk pembangunan, pengawasan dan penghancuran, layanan transportasi dan keamanan, pembiayaan, serta eksploitasi sumber daya alam.

Sebuah perusahaan juga tidak otomatis masuk daftar hanya karena namanya muncul dalam pengaduan.

Dalam proses peninjauan pada 2025, OHCHR memberi tahu perusahaan mengenai informasi yang berkaitan dengan aktivitas mereka dan memberikan waktu 60 hari untuk memberikan tanggapan. Perusahaan kemudian masih mendapat kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau bukti bahwa aktivitas yang menjadi perhatian tersebut telah dihentikan.

OHCHR menggunakan standar “alasan yang masuk akal untuk meyakini” bahwa sebuah perusahaan terlibat dalam aktivitas yang tercakup dalam mandat basis data tersebut. Menurut OHCHR, standar ini lebih rendah dibandingkan standar pembuktian yang digunakan dalam perkara pidana.

Dalam pembaruan 2026, OHCHR mengategorikan 200 perusahaan sebagai perusahaan yang “berkontribusi” terhadap dampak negatif terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Sebanyak 14 perusahaan lainnya dikategorikan “terkait secara langsung”.

Tidak ada perusahaan yang dimasukkan ke dalam kategori “menyebabkan” dampak tersebut.

OHCHR menegaskan bahwa penilaian tersebut secara khusus berkaitan dengan hak untuk menentukan nasib sendiri dan tidak mencakup hak-hak lainnya.

Apakah Masuk Daftar Berarti Dijatuhi Sanksi?

OHCHR menegaskan bahwa basis data tersebut bukan proses yudisial ataupun kuasi-yudisial. Pencantuman sebuah perusahaan juga tidak dimaksudkan sebagai penetapan status hukum atas aktivitas perusahaan atau tingkat keterlibatannya.

Karena itu, mekanisme tersebut tidak secara otomatis memerintahkan pembekuan aset, pemberian denda, ataupun pelarangan transaksi dengan perusahaan yang tercantum.

Namun, Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia memberikan konsekuensi lain yang perlu diperhatikan perusahaan.

Prinsip tersebut menyebut perusahaan yang terus mempertahankan hubungan bisnis meski dampak negatifnya berlanjut perlu siap menghadapi konsekuensi terhadap reputasi, keuangan maupun aspek hukum akibat hubungan tersebut.

Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengatakan laporan tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan mengenai tanggung jawab mereka dalam bidang hak asasi manusia.

Menurut Turk, perusahaan diharapkan menjalankan uji tuntas untuk menghindari keterlibatan dalam pelanggaran atau penyalahgunaan hak asasi manusia.

Kapan Dampaknya Mulai Terlihat?

Salah satu contoh dampak nyata datang dari Norwegia.

Pada Juli 2021, perusahaan pengelola dana pensiun Norwegia, KLP, mengumumkan pengecualian terhadap 16 perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan permukiman Israel. Keputusan itu diambil setelah peninjauan yang dilakukan menyusul publikasi daftar PBB.

KLP kemudian menjual saham dan obligasi perusahaan-perusahaan tersebut dengan nilai sekitar 275 juta kroner Norwegia.

Kieran Aziz, analis senior di unit pengelolaan aset KLP, mengatakan penilaian perusahaan menunjukkan adanya “risiko yang tidak dapat diterima” bahwa perusahaan yang dikeluarkan dari portofolio dapat berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam situasi perang dan konflik melalui keterkaitannya dengan permukiman Israel di Tepi Barat.

Menurut Aziz, KLP sebelumnya telah mencoba melakukan dialog dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, keputusan untuk mengeluarkan mereka dari portofolio diambil setelah upaya tersebut dinilai tidak menghasilkan perubahan.

Kasus KLP menjadi contoh terdokumentasi mengenai kemungkinan dampak finansial dari pencantuman dalam daftar PBB. Namun, kasus tersebut tidak berarti seluruh perusahaan yang tercantum akan mengalami konsekuensi serupa.

Dokumen OHCHR sendiri tidak memberikan perkiraan mengenai potensi kerugian finansial yang dialami perusahaan akibat masuknya mereka ke dalam basis data tersebut.

Bagaimana Sikap Pemerintah dan Pengadilan?

Pencantuman dalam daftar PBB juga tidak secara otomatis menghasilkan pembatasan dari pemerintah. Setiap tindakan pemerintah tetap membutuhkan keputusan tersendiri.

Dalam panduan yang diperbarui pada Juni 2026, pemerintah Inggris “sangat menganjurkan” agar aktivitas ekonomi dan keuangan di permukiman Israel dihindari. Panduan itu juga memperingatkan adanya risiko hukum dan ekonomi serta konsekuensi terhadap reputasi.

Pada saat yang sama, pemerintah Inggris menegaskan bahwa mereka “sangat menentang boikot”.

Pada 8 September, sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Spanyol dan Norwegia, menyatakan niat untuk memberlakukan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman Israel, atau mempertimbangkan langkah-langkah tersebut.

Pernyataan bersama itu tidak secara khusus mengaitkan kebijakan tersebut dengan basis data perusahaan milik PBB.

Jalur hukum juga dapat berjalan secara terpisah.

Booking.com menjadi salah satu contoh. Perusahaan tersebut masih tercantum dalam pembaruan basis data 2026. Pada 2023, sejumlah organisasi hak asasi manusia mengajukan pengaduan pidana di Belanda yang menuduh perusahaan tersebut melakukan pencucian hasil yang berkaitan dengan pemesanan akomodasi di permukiman.

Pada April 2026, organisasi-organisasi tersebut membawa persoalan itu ke Pengadilan Banding Den Haag karena jaksa dinilai belum mengambil keputusan atas pengaduan tersebut.

Booking.com ketika itu mengatakan belum menerima konfirmasi resmi mengenai adanya pengaduan formal. Perusahaan juga menyatakan terus memantau situasi dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait jika diperlukan.

Mengapa Perusahaan Tidak Langsung Keluar dari Permukiman?

Keputusan perusahaan untuk menghentikan aktivitas di permukiman juga tidak selalu mudah.

Pengalaman Airbnb menunjukkan adanya tekanan yang berlawanan. Pada 2018, Airbnb mengumumkan penghentian penayangan properti di permukiman Israel. Keputusan tersebut kemudian menghadapi tindakan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat berdasarkan undang-undang anti-boikot.

Pada April 2019, Airbnb membatalkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian sejumlah gugatan hukum.

Israel sendiri menolak basis data PBB tersebut.

Misi Israel untuk PBB menyebut mekanisme itu sebagai “mekanisme yang menyimpang” yang dibentuk oleh lembaga yang menurut mereka mengalami masalah serius dan memiliki mayoritas otomatis yang menentang Israel. Israel juga menuduh basis data tersebut dibuat untuk “menganiaya” Israel.

Sementara itu, Expedia, yang tercantum dalam basis data, sebelumnya mengatakan bahwa penawaran akomodasinya di wilayah yang mereka sebut sebagai “wilayah sengketa” diberi penanda secara jelas.

Perusahaan tersebut juga menyatakan mematuhi hukum dan sanksi internasional serta menerapkan uji tuntas yang diperkuat berdasarkan standar PBB.

Apakah Nama Perusahaan Bisa Dihapus?

Pencantuman dalam basis data bukan keputusan permanen.

OHCHR menerapkan standar yang sama dalam proses penghapusan. Jika terdapat “alasan yang masuk akal untuk meyakini” bahwa sebuah perusahaan tidak lagi menjalankan aktivitas yang menjadi dasar pencantumannya, perusahaan tersebut dapat dihapus dari daftar.

Pada 2023, OHCHR menghapus 15 perusahaan dari total 112 perusahaan yang tercantum saat itu.

Pada 2025, tujuh perusahaan kembali dihapus, termasuk Alstom, eDreams ODIGEO dan Opodo. Lima perusahaan lainnya dihapus dalam pembaruan 2026.

Alstom menjadi salah satu perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan dari portofolio KLP pada 2021, sebelum kemudian dihapus dari basis data PBB pada 2025.

Dengan demikian, tercantumnya nama sebuah perusahaan di antara 214 perusahaan dalam basis data PBB tidak otomatis berarti perusahaan tersebut dikenai sanksi, kehilangan aset, atau kehilangan kontrak.

Namun, pencantuman itu menempatkan aktivitas perusahaan dalam sebuah rujukan resmi PBB yang dapat digunakan investor, pemerintah maupun lembaga hukum sebagai bahan pertimbangan.

Pada saat yang sama, tersedia jalur untuk keluar dari daftar tersebut apabila aktivitas yang menjadi dasar pencantuman telah dihentikan.

Persoalannya kemudian bukan semata apakah sebuah perusahaan masuk dalam daftar, melainkan apa yang dilakukan perusahaan setelah aktivitasnya menjadi perhatian lembaga hak asasi manusia PBB—dan bagaimana investor, pemerintah serta lembaga hukum merespons informasi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here