TEPI BARAT — Langkah sepihak yang diambil Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, untuk mencabut paksa wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Hebron menandai babak baru yang sangat berbahaya. Kebijakan ini dinilai sengaja meruntuhkan aturan main sejarah yang selama ini berlaku di wilayah tersebut. Peta politik kini digeser paksa menuju pertempuran kedaulatan baru yang menyasar langsung jantung religius dan historis kota, di tengah friksi internal politik Israel serta keteguhan sikap warga Palestina untuk tetap bertahan.
Mengutip laporan Al Jazeera, keputusan kontroversial Israel ini tidak sekadar melayani kepentingan taktis kelompok pemukim Yahudi ilegal di wilayah kantong tersebut. Lebih jauh, dampak kebijakan ini merangsek langsung ke pusat kota tua dan situs suci yang menjadi identitas umat Islam, dengan target utama: kompleks Masjid Ibrahimi.
Secara historis, akar konflik ini merujuk pada kesepakatan tiga dekade silam melalui Protokol Hebron (Perjanjian Hebron) yang ditandatangani oleh Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Hebron merupakan satu-satunya kota di Tepi Barat yang pasukannya tidak ditarik mundur oleh militer Israel pada fase awal pasca-Perjanjian Oslo.
Melalui kesepakatan tahun 1997 tersebut, Hebron dibelah menjadi dua zona administratif:
- Zona H1: Mencakup sekitar 80 persen wilayah kota, di bawah kendali penuh administrasi dan keamanan otoritas Palestina.
- Zona H2: Meliputi sisa 20 persen wilayah kota, termasuk Kota Tua dan Masjid Ibrahimi. Wilayah ini berada di bawah kendali keamanan militer Israel, namun urusan sipil, perizinan, tata kota, dan pembangunan tetap berada di bawah koridor hukum Pemkot Hebron.
Kini, keputusan radikal Smotrich datang untuk membalikkan sekaligus mengubur aturan main tersebut secara total. Melalui pernyataan resminya, Smotrich secara blak-blakan menegaskan ambisinya:”Kami telah mengambil keputusan yang mengubah realitas di lapangan.
Dewan Perencanaan Tertinggi di bawah Administrasi Sipil telah menuntaskan langkah ini dengan mencabut kembali wewenang perencanaan wilayah bagi komunitas pemukim Yahudi di Hebron. Kita secara de facto telah membatalkan Perjanjian Hebron dan mengembalikan kendali kota kuno ini ke bawah tanggung jawab kita demi memperkuat kedaulatan Israel.” ujar Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan Israel.
Retakan Internal Tel Aviv vs Perlawanan Hukum Palestina
Deklarasi sepihak dari menteri sayap kanan ini langsung menyulut kegaduhan domestik di internal pemerintahan Israel sendiri. Sadar akan potensi dampak hukum dan diplomatik di panggung internasional, Kementerian Luar Negeri Israel bergegas merilis bantahan resmi. Mereka mengklaim bahwa kesepakatan Protokol Hebron tidak dibatalkan secara formal, melainkan hanya ada penyesuaian teknis pada beberapa kewenangan spesifik di lapangan.
Sebaliknya, dari pihak Palestina, gelombang kecaman keras langsung disuarakan oleh Kepresidenan Palestina, faksi-faksi perjuangan, hingga otoritas lokal di Tepi Barat. Wali Kota Hebron, Youssef al-Jabari, mendeklarasikan penolakan mutlak dan menginstruksikan jajarannya untuk mengabaikan seluruh keputusan sepihak yang bertujuan mengebiri wewenang Palestina di Masjid Ibrahimi dan kawasan Kota Tua.
“Pemerintah Kota Hebron adalah pemegang mandat sah atas seluruh wilayah, baik di Zona H1 maupun H2, termasuk kompleks Masjid Ibrahimi dan Kota Tua. Kami tidak akan membiarkan Smotrich merampas sejengkal pun wewenang hukum yang kami miliki.”ujar Youssef al-Jabari, Wali Kota Hebron.
Sebagai catatan kronologis, manuver pencaplokan administratif ini sebenarnya telah diarsiteki sejak Februari lalu. Saat itu, otoritas pendudukan Israel mulai mempretendi hak-hak legal Pemkot Hebron di kawasan Kota Tua dan sekitar Masjid Ibrahimi. Skenario tersebut dijalankan dengan memberikan legalitas formal kepada komite lokal bentukan para pemukim ilegal Yahudi, lalu melimpahkan seluruh wewenang tata ruang kota kepada mereka.
Langkah ini dibaca oleh para analis sebagai upaya aneksasi merayap (creeping annexation) untuk mengusir eksistensi warga Arab-Palestina dari tanah sejarah mereka melalui jalur birokrasi dan hukum kolonial.
Sumber: Al Jazeera










