Parlemen Israel, Knesset, pada Senin malam mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. RUU ini lolos dengan 62 suara mendukung, 48 menolak, dan satu abstain, angka yang mencerminkan polarisasi tajam di internal politik Israel sendiri.
Dalam rumusan akhirnya, hukum tersebut memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku sebaliknya: warga Israel yang membunuh warga Palestina tidak dapat dikenai hukuman serupa. Sejak awal, ketimpangan ini menjadi sorotan utama.
Siapa Pengusulnya?
Rancangan undang-undang ini diajukan oleh partai sayap kanan ekstrem “Otzma Yehudit” yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, bersama anggota Knesset dari Partai Likud, Nissim Vaturi. Keduanya dikenal vokal mendorong kebijakan keras terhadap warga Palestina.
Apa Saja Isi Utamanya?
Beberapa poin dalam undang-undang ini menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum militer Israel:
- Eksekusi dengan cara digantung
Hukuman mati akan dilaksanakan melalui gantung oleh petugas penjara yang disamarkan identitasnya. - Imunitas penuh bagi eksekutor
Petugas yang menjalankan eksekusi dilindungi dari tuntutan pidana maupun perdata, menjadikannya sekaligus pelaksana dan penentu akhir tanpa konsekuensi hukum. - Tanpa banding atau keringanan
Putusan hukuman mati tidak dapat dikurangi atau dibatalkan. Bahkan, vonis bisa dijatuhkan tanpa permintaan jaksa, dan wajib dieksekusi dalam waktu 90 hari sejak keputusan final. - Isolasi total tahanan
Tahanan yang dijatuhi hukuman mati akan ditempatkan di sel isolasi bawah tanah tanpa akses kunjungan hingga saat eksekusi.
Bagaimana Mekanisme Penerapannya?
Undang-undang ini secara spesifik menyasar warga Palestina yang tinggal di wilayah di bawah kontrol Israel, termasuk Tepi Barat dan sebagian wilayah Gaza yang masih diduduki.
Hukuman mati diwajibkan bagi non-Israel—khususnya warga Palestina—yang divonis melakukan pembunuhan dengan motif yang dikategorikan sebagai “aksi terorisme”. Opsi hukuman penjara seumur hidup hanya diberikan dalam kondisi yang sangat terbatas.
Yang mencolok, pengadilan militer tidak perlu persetujuan jaksa untuk menjatuhkan vonis mati, juga tidak memerlukan keputusan bulat dari para hakim. Bahkan, komandan militer di wilayah tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengampuni atau mengurangi hukuman.
Siapa yang Akan Terdampak?
Sejumlah laporan media Israel, termasuk Haaretz, menyoroti bahwa definisi “terorisme” dalam undang-undang ini secara implisit membedakan antara “terorisme Palestina” dan “terorisme Yahudi”.
Anggota Knesset Ofer Cassif menyebut bahwa undang-undang ini pada praktiknya hanya akan diterapkan terhadap warga Arab. Ia menilai para pengusulnya secara terang-terangan menolak pengakuan terhadap apa yang disebut sebagai “terorisme Yahudi”, sementara hampir semua tindakan Palestina—termasuk yang melibatkan anak-anak—dikategorikan sebagai terorisme.
Sementara itu, anggota Knesset Aida Touma menegaskan bahwa aturan ini memaksa pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun peluang banding. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
Meski tidak berlaku surut, undang-undang ini akan langsung diterapkan pada kasus-kasus baru, termasuk ratusan perkara warga Palestina yang saat ini tengah diproses di pengadilan militer.
Mengapa Disebut Diskriminatif?
Banyak kalangan menilai undang-undang ini secara eksplisit menargetkan kelompok tertentu (yakni warga Palestina) dengan dasar ideologis dan nasional. Tidak ada ketentuan serupa yang berlaku bagi warga Israel atau pemukim ilegal yang melakukan kejahatan dalam kondisi serupa.
Sejumlah pakar hukum dan organisasi HAM menilai aturan ini melanggar perjanjian internasional terkait hak hidup, serta memperkuat praktik diskriminasi sistemik yang menyerupai apartheid.
Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, menyebut undang-undang ini sebagai bagian dari pergeseran Israel menuju sistem yang lebih otoriter. Ia menilai kebijakan tersebut tidak akan memadamkan perlawanan, melainkan justru memperkuat tekad rakyat Palestina, sebagaimana terjadi dalam sejarah panjang mereka melawan eksekusi pada era mandat Inggris.
Bagaimana Respons Internasional?
Media internasional turut menyoroti dampak luas dari kebijakan ini. The New York Times menyebutnya sebagai kemenangan bagi kelompok kanan ekstrem Israel, sekaligus cerminan pergeseran sikap negara itu ke arah yang lebih keras terhadap Palestina pasca serangan 7 Oktober 2023 dan agresi ke Gaza.
Meski hukuman mati secara hukum memang ada di Israel, praktiknya hampir tidak pernah diterapkan, hanya dua eksekusi yang tercatat sepanjang sejarah negara tersebut. Namun, undang-undang baru ini menghapus banyak pembatasan yang sebelumnya dianggap penting untuk mencegah kesalahan fatal dalam penerapan hukuman mati.
Apakah Bertepatan dengan Hari Bumi Hanya Kebetulan?
Pengesahan undang-undang ini terjadi bersamaan dengan peringatan “Hari Bumi” Palestina pada 30 Maret—hari bersejarah yang mengenang syahidnya enam warga Palestina dalam bentrokan dengan pasukan Israel pada 1976.
Momentum ini memicu reaksi luas di media sosial. Banyak aktivis menilai waktu pengesahan tersebut bukan kebetulan, melainkan bagian dari rangkaian tekanan sistematis terhadap rakyat Palestina.
Pengetatan yang Lebih Luas
Surat kabar Prancis Le Monde mencatat bahwa undang-undang ini dirancang untuk meminimalkan ruang manuver bagi hakim dan pengacara. Keputusan hukuman mati dapat diambil dengan mayoritas sederhana, tanpa perlu konsensus penuh.
Di saat yang sama, militer Israel juga dilaporkan mengubah aturan keterlibatan di Tepi Barat, memungkinkan tentara menggunakan senjata mematikan hanya berdasarkan persepsi ancaman.
Dalam lanskap seperti ini, undang-undang tersebut tidak berdiri sendiri. Ia hadir sebagai bagian dari perubahan yang lebih luas, sebuah arah kebijakan yang, bagi sebagian pihak, semakin menjauh dari prinsip keadilan universal.









